Categories: Nasional

Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp12 Miliar

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Narkoba kembali menggagalkan aksi peredaran gelap narkotika. TakG tanggung-tanggung, kali ini jumlah barang bukti yang disita petugas sebanyak 9,5 kg sabu dan 9 ribu butir pil ekstasi dan nilainya mencapai Rp12.103.400.000.

Hal ini terungkap dalam ekspose yang digelar Ditresnarkoba Polda Riau di Mapolda Riau, Pekanbaru, Kamis (20/6). Hadir dalam kesempatan itu Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Hery Murwono dan Direktur Ditresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti.

Dijelaskan Kombes Manang, penangkapan dilakukan oleh Tim dari Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresarkoba) Polda Riau. Barang haram itu dipasok melalui jalur darat tujuan ke Kota Pekanbaru. Seorang pelaku diamankan inisial J di Jalan Lintas Timur, Maredan, Kabupaten Siak, Selasa (18/6).

“Tersangka yang kita amankan ini merupakan kurir dan juga pengedar,” kata Kombes Pol Manang Soebeti, Kamis (20/6).

Selain J, dalam kasus ini turut serta rekannya inisial S yang bertugas mengambil paket narkoba. Tersangka J dalam kasus ini bertugas menunggu di atas motor. Lalu bersama S membawa paket sabu ke Pekanbaru.

J dan S berangkat dari Bengkalis menggunakan motor setelah menjemput sabu dan pil ekstasi dan dibawa menggunakan dua tas ransel. “Sebelum pengungkapan kami mendapat informasi akan ada pengiriman sabu dari Bengkalis tujuan ke Pekanbaru,” sambung Manang.

Kemudian, tim Subdit II melakukan penyelidikan dan mapping jalan yang akan dilalui target, Selasa (18/6). Saat melakukan penyelidikan di lokasi, tiba-tiba melintas J dan S menggunakan satu unit motor serta membawa dua tas ransel.

“Saat dicegat keduanya berupaya kabur ke arah kebun sawit dan tim berhasil mengamankan tersangka J. Sedangkan, tersangka S berhasil kabur,” jelas Manang.

Dugaan sementara keduanya merupakan suruhan seorang napi yang saat ini mendekam di Lapas Bengkalis. Hasil interogasi, keduanya mengaku mengakui diberikan upah Rp20 juta dari orang yang menyuruh.

Manang menjelaskan, tersangka J dalam kasus ini dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman mati atau pidana seumur hidup. Kemudian, pidana penjara paling lama 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Terakhir, kata Manang, pihak­nya berhasil menyelamatkan 104.034 jiwa dari total harga seluruh narkoba yang disita senilai Rp12.103.400.000.(nda)






Reporter: Afiat Ananda

Bayu Saputra

Share
Published by
Bayu Saputra

Recent Posts

Dugaan Korupsi Anggaran Kendaraan Dinas Meranti, Ketua DPRD Minta Hormati Proses Hukum

Ketua DPRD Kepulauan Meranti meminta semua pihak menghormati proses hukum Kejari terkait dugaan korupsi anggaran…

22 jam ago

HSBL 2026 Pekanbaru Series Hari Kedua Sajikan Delapan Pertandingan

HSBL 2026 Pekanbaru Series memasuki hari kedua dengan delapan pertandingan di GOR Tribuana, termasuk laga…

22 jam ago

Karhutla di Tapung Masuk Hari Keempat, 3 Hektare Lahan Gambut Terbakar

Karhutla di Desa Karya Indah, Tapung, Kampar, memasuki hari keempat. Api padam, tetapi sejumlah titik…

22 jam ago

Job Fair Rohul 2026 Jadi Kesempatan Pencari Kerja Temukan Lowongan Baru

Job Fair Rohul 2026 digelar 12 Oktober untuk mempertemukan pencari kerja dengan perusahaan yang membutuhkan…

23 jam ago

Antisipasi Keracunan MBG, BGN Kuansing Ingatkan SPPG Perketat Cek Kualitas Makanan

BGN Kuansing meminta SPPG memperketat pemeriksaan menu MBG untuk mencegah makanan basi atau kedaluwarsa yang…

23 jam ago

6.000 Liter Formula X-Fire Dikirim Polri untuk Atasi Karhutla Pelalawan

Polri menguji Formula X-Fire untuk menangani Karhutla di lahan gambut Pelalawan dengan dukungan 6.000 liter…

2 hari ago