Categories: Nasional

Pengusaha Alkes Diingatkan Tak Beri Gratifikasi ke Pejabat Pemerintah

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada para pengusaha yang menjadi anggota Perkumpulan Organisasi Perusahaan Alat-alat Kesehatan dan Laboratorium (Gakeslab Indonesia) tentang pentingnya memahami bahaya gratifikasi. KPK mengingatkan agar para pengusaha alat kesehatan dan laboratorium, untuk tidak memberikan gratifikasi dalam hubungannya dengan mitra bisnis termasuk kepada pejabat pemerintah.

"Kami yakin hubungan Gakeslab dengan pemda se-Indonesia sangat baik. Kami berharap hal-hal seperti memberikan gratifikasi dapat dihindari. Kami juga ingin sekali mendengar Gakeslab mengeluarkan edaran yang melarang pemberian terkait momen hari raya ini," kata Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan dalam keterangannya, Kamis (21/5).

Pahala menuturkan, KPK telah menerbitkan Surat Edaran nomor 14 Tahun 2020 tentang Pengendalian Gratifikasi Terkait Momen Hari Raya. Surat Edaran tersebut diterbitkan sebagai imbauan dalam rangka mengendalikan gratifikasi pada saat momen hari raya keagamaan dan perayaan hari besar lainnya tahun 2020.

Dalam surat edaran itu, kata Pahala, KPK mengimbau seluruh pemda, kementerian, lembaga, pegawai negeri dan penyelenggara negara serta pimpinan asosiasi/perusahaan, untuk tidak menerima dan memberi gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas seorang pegawai negeri dan penyelenggara negara.

"Sepanjang pemberian diberikan kepada lembaga, bukan kepada individu, tidak termasuk gratifikasi. Karenanya tidak perlu dilaporkan ke KPK," ujar Pahala.

Pahala menyampaikan, KPK bakal menaruh perhatian besar kepada Gakeslab. Menurutnya, Gakeslab termasuk salah satu mitra penting pemerintah dan dipantau ketat oleh KPK.

"Salah satu alasannya karena pemerintah baru saja mengadakan realokasi anggaran kesehatan untuk seluruh daerah sekitar Rp25 triliun tanpa diikuti petunjuk teknis yang cukup detil, sehingga berpotensi risiko," ucap Pahala.

Selain itu, terkait roadmap kesehatan, KPK berencana mengundang Kementerian Kesehatan dan seluruh produsen maupun asosiasi alat kesehatan dalam negeri untuk bersama-sama membahas roadmap kesehatan. Salah satu yang penting untuk dibahas mengenai e-katalog alkes berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2015.

"Yaitu melakukan percepatan pengembangan sistem untuk e-procurement dan penerapan e-purchasing berbasis e-katalog," tukasnya.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Meriah! Festival Perang Air Selatpanjang Digelar 17–22 Februari, Resmi Masuk KEN 2026

Festival Perang Air Meranti kembali digelar 17–22 Februari 2026. Tradisi budaya ini resmi masuk Karisma…

31 menit ago

Pria 46 Tahun di Inhu Diamankan Polisi, Diduga Cabuli Anak Tiri yang Masih Balita

Polisi Inhu mengamankan pria 46 tahun yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak tiri berusia…

4 jam ago

Pustu Tak Layak, Warga Desa Patah Parang Terpaksa Melahirkan di Kantor Desa

Bangunan Pustu rusak parah membuat warga Desa Patah Parang terpaksa melahirkan di kantor desa. Perbaikan…

4 jam ago

Daftar Produk dan Harga ASICS Sonicblast di Blibli

Daftar Produk dan Harga ASICS Sonicblast di Blibli

20 jam ago

Pastikan UMK 2026 Dipatuhi, Pemko Pekanbaru Sidak Hotel dan Rumah Sakit

Disnaker Pekanbaru memperketat pengawasan UMK 2026 dengan menyidak hotel dan rumah sakit untuk memastikan gaji…

2 hari ago

Jelang Riau Pos Fun Bike 2026, Peserta Perorangan Tunjukkan Antusiasme Tinggi

Menjelang Riau Pos Fun Bike 2026, antusiasme peserta perorangan terus meningkat. Iven gowes massal ini…

2 hari ago