rio-rezeki-terdakwa-sabu-19-kg-divonis-penjara-seumur-hidup
BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Jaringan bandar narkotika internasional, kembali dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Terdakwa Rio Rezeki alias Dedek (25) warga Jalan Pramuka, Desa Air Putih, Kecamatan Bengkalis, merupakan jaringan sabu-sabu internasional Malaysia-Indonesia.
Vonis kali ini merujuk pada hasil putusan akhir, setelah terdakwa mengajukan banding ke pengadilan tingkat kedua, Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru Nomor 260/PID.SUS/2021/PT.PBR. Sebelumnya, terdakwa Rio Rezeki alias Dedek divonis PN Bengkalis 20 tahun penjara dan pidana denda Rp1 miliar.
Putusan banding tersebut, akhirnya diperoleh jika terdakwa divonis pidana penjara seumur hidup. Selain itu, menetapkan terdakwa tetap ditahan, karena dinilai hakim PT Pekanbaru terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara jual-beli narkotika golongan I dalam bentuk sabu-sabu yang beratnya melebihi 5 gram.
Humas PN Kelas II Bengkalis Ulwan Maluf, Senin (21/2/2022) membenarkan hal itu. Putusan banding atas terdakwa Rio Rezeki alias Dedek diganjar putusan hukuman penjara seumur hidup.
“Putusan banding sudah keluar. Menyatakan terdakwa Rio Rezeki alias Dedek bin Rozali terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara jual beli narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar Ulwan, Senin (21/2/2022).
Kemudian, terangnya, menetapkan terdakwa tetap ditahan, serta menetapkan barang bukti berupa 1 bungkus platik kemasan teh warna hijau bertuliskan tulisan Cina berisikan narkotika jenis sabu-sabu, 1 unit handphone merk Iphone 11 Pro warna hitam, dan 1 unit handphone merk Nokia warna hitam oranye untuk dimusnahkan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Rio Rezeki alias Dedek merupakan kaki tangan dari bandar narkotika jaringan internasional Adi Sepradianto atau yang dikenal dengan Uncle Jay.
Terdakwa ini ditangkap Satnarkoba Polres Bengkalis Rabu 28 Oktober 2020 lalu, bersama dua rekannya yang saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis.
Tak tanggung-tanggung, peran terdakwa Rio Rezeki ini terbilang lihai dan berusaha mengelabui petugas dengan memasukkan 19 kg sabu-sabu ke Pulau Bengkalis dengan kemasan teh hijau bertuliskan huruf mandarin.
Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)
Editor: Hary B Koriun
Pelatih Jerman Julian Nagelsmann mengkritik format babak 32 besar Piala Dunia 2026 karena hanya memiliki…
Kematian lima calon manajer Koperasi Merah Putih saat latsarmil menuai sorotan. Koalisi sipil mendesak investigasi,…
Pemkab Inhil menyiapkan relokasi sementara usai sekitar 300 kios Pasar Rakyat dan Pasar Terapung Tembilahan…
Brasil mengusung misi balas dendam saat menghadapi Jepang di babak 32 besar Piala Dunia 2026…
Pemko Pekanbaru menghadirkan promo tarif Bus Trans Metro Pekanbaru hanya Rp242 hingga 30 Juni dalam…
Hari pertama Pacu Jalur Rayon II di Tepian Narosa berlangsung meriah. Sebanyak 10 jalur berhasil…