bupati-segera-serahkan-sk-mpa
ROKAN HILIR (RIAUPOS.CO) — BUPATI Indragiri Hilir (Inhil) HM Wardan mengatakan akan membuatkan surat keputusan (SK) terkait keberadaan komunitas masyarakat peduli api (MPA).
Hal ini tidak terlepas dari hasil rapat bersama Presiden baru-baru ini. Sebagai tindak lanjutnya bupati, kembali akan memberdayakan keberadaan MPA diseluruh desa.
"Satu desa akan kita terbitkan SK untuk MPA. Jumlahnya 20 sampai denga 30 orang," kata Bupati Inhil HM Wardan. Bagi mereka yang tergabung di dalam MPA akan diberikan atribut, berupa topi, rompi dan sepatu. Maka dari itu diminta kepada kepala desa (kades) untuk melakukan pendataan.
"Saya bersama pak kapolres dan pak dandim sangat serius terhadap pengangulangan Kebakaran hutan dan lahan (Kahutla)," tegasnya.
Terlebih lagi soal Karhutla ini sudah menjadi perhatian secara nasional. Bahkan disampaikan bupati, saat mengikuti rakor bersama Presiden, pemerintah pusat akan memberikan tindakan bagi daerah yang abai.
"Presiden mengancam akan mencopot kapolda dan kapolres serta danrem dan dandim. Seandainya bupati ini tidak dipilih masyakat juga akan dicopot," terangnya.
Pada setiap kesempatan itu, bupati selalu mengingatkan dan menyampaikan persoalan tersebut. Dia meminta kepada semua pihak masyarakat dan korporasi tidak membuka lahan dengan cara-acara yang dilarang UU.
Pasalnya akan ada sangsi bahkan pidana. "Jika terbukti pelakunya aka dipenjara," imbuhnya.
Persoalan Karhutla, beberapa tahun lalu juga telah menjadi perhatian internasional. Indonesia dianggap sebagai negara penghasil jerebu. Anggapan itu jangan sampai ada lagi kedepannya.(adv)
Rencana pembangunan Sekolah Rakyat di Bengkalis terkendala setelah lahan usulan di Desa Wonosari ditolak Kemensos…
Satreskrim Polresta Pekanbaru menetapkan pria berinisial S sebagai tersangka penipuan investasi proyek pengangkutan batu bara…
Prof Dr Afrizal Nur dikukuhkan sebagai Guru Besar Tafsir Kontemporer UIN Suska Riau usai menyampaikan…
Kondisi kabut asap karhutla di Pekanbaru kian memburuk hingga menurunkan jarak pandang menjadi 800 meter…
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru memperberat hukuman Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menjadi 4 tahun…
Seorang tahanan kasus narkotika berinisial RI melarikan diri dari Lapas Kelas IIB Pasirpengaraian, Rohul, usai…