pemkab-ajukan-tiga-ranperda
ROKAN HILIR (RIAUPOS.CO) — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir (Rohil) mengajukan Rancangan peraturan daerah (Ranperda) kepada DPRD Rohil untuk dapat dibahas dan disetujui sebagai Peraturan daerah (Perda).
Pengajuan disampaikan Bupati Rohil H Suyatno AMp kepada Riau Pos, Rabu (19/2). Ranperda yang disampaikan tersebut diantaranya ranperda tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah tahun 2020-2035.
Kemudian, ranperda tentang rencana pembangunan industri Rohil 2019-2034 dan ranperda tentang perubahan nama dan bentuk badan hukum perusahaan daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Rohil menjadi Perseroan Terbatas BPR Rohil (Perseroan Daerah).
Rapat paripurna tersebut dipimpin wakil ketua DPRD H Abdullah didampingi wakil ketua DPRD Hamzah dan Basiran Nur Efendi SE. Sementara dari unsur pemerintah selain bupati, hadir sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
"Ada beberapa ranperda yang diajukan. Alhamdulillah sudah diserahkan," kata bupati.
"Tentunya kami harapkan dapat secepatnya dibahas, lebih cepat lebih baik," sambung bupati.(adv)
Pemkab Rohul mencatat realisasi APBD 2025 sebesar Rp1,9 triliun atau 92,87 persen dan kembali meraih…
Mahasiswa FK Unri mengubah lahan kosong di Teluk Makmur, Dumai, menjadi kebun TOGA produktif untuk…
Disdik Riau mengumumkan 70.616 peserta lulus SPMB 2026. Bagi yang belum diterima, tersedia 2.179 kursi…
Pemko Pekanbaru menargetkan perbaikan jalan rusak lebih dari 42 km pada 2026, disertai pembangunan drainase…
Buron 3 tahun kasus 15 kg sabu di Bengkalis berinisial A (48) akhirnya ditangkap Polres…
DPRD Kampar melantik Idris sebagai anggota PAW Fraksi PAN untuk sisa masa jabatan 2024–2029 dalam…