polres-siak-amankan-empat-tersangka-narkoba
SIAK (RIAUPOS.CO) – Empat tersangka kasus narkoba diamankan oleh Sat Resnarkoba Polres Siak, Rabu (15/1/2020). Dari tersangka diamankan 5 paket jenis daun ganja kering dengan berat 5.400 gram atau 5, 4 Kg. Barang bukti tersebut dari Tembilahan menuju ke Kabupaten Siak dengan menggunakan kendaraan roda empat nopol BM 1410 KG.
Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya melalui AKP Jailani mengatakan empat tersangka narkoba daun ganja kering di tangkap oleh Sat Narkoba di Kecamatan Lubuk Dalam.
Empat pelaku yakni Am (28), Ah (28), Rs(39) dan Dh (38)
Penangkapan berawal Selasa tanggal 14 Januari 2020 sekitar pukul 23.00 WIB mendapat informasi dari masyarakat akan adanya transaksi narkotika jenis daun ganja kering di wilayah Kecamatan Lubuk Dalam.
Bupati Rohul melepas 56 JCH Korpri menuju Tanah Suci. Jemaah diingatkan menjaga kesehatan, sikap, dan…
Polres Siak menangkap dua pelaku penyalahgunaan biosolar subsidi dengan modus mobil tangki modifikasi dan barcode…
Sebanyak 422 calon siswa berebut 252 kursi di SKO Riau. Seleksi ketat digelar untuk menjaring…
Sebanyak 48,39 ton komoditas pangan ilegal dimusnahkan di Inhil. Barang tanpa dokumen ini dinilai berbahaya…
Pemko Pekanbaru prioritaskan penertiban PKL di Jalan HR Soebrantas dengan pendekatan humanis demi menjaga ketertiban…
Honda PCX Ngasab di Pekanbaru hadirkan pengalaman touring seru sambil memperkenalkan fitur canggih Roadsync kepada…