polres-siak-amankan-empat-tersangka-narkoba
SIAK (RIAUPOS.CO) – Empat tersangka kasus narkoba diamankan oleh Sat Resnarkoba Polres Siak, Rabu (15/1/2020). Dari tersangka diamankan 5 paket jenis daun ganja kering dengan berat 5.400 gram atau 5, 4 Kg. Barang bukti tersebut dari Tembilahan menuju ke Kabupaten Siak dengan menggunakan kendaraan roda empat nopol BM 1410 KG.
Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya melalui AKP Jailani mengatakan empat tersangka narkoba daun ganja kering di tangkap oleh Sat Narkoba di Kecamatan Lubuk Dalam.
Empat pelaku yakni Am (28), Ah (28), Rs(39) dan Dh (38)
Penangkapan berawal Selasa tanggal 14 Januari 2020 sekitar pukul 23.00 WIB mendapat informasi dari masyarakat akan adanya transaksi narkotika jenis daun ganja kering di wilayah Kecamatan Lubuk Dalam.
Bupati Rohul ajak masyarakat hadiri potang bolimau di Waterfront City Pasirpengaraian sambut Ramadan 1447 H.
IAGI, IATMI dan SLB Indonesia gelar Kick-Off Petrel Hackathon 2026 di UIR untuk dorong talenta…
Jembatan Sungai Sinambek Kuansing ditutup karena rusak dan nyaris ambruk, namun pengendara masih nekat menerobos.
Jelang Imlek 2026, trafik Tol Pekanbaru–XIII Koto Kampar naik hingga 35 persen, arus ke Sumbar…
RS Awal Bros Hangtuah luncurkan Hair Center pertama di Riau, hadirkan solusi medis rambut berbasis…
Polres Siak gelar ramp check gabungan dalam Operasi LK 2026 untuk pastikan angkutan umum dan…