Categories: Nasional

Pemkab Sampaikan Tiga Ranperda ke DPRD

ROKAN HULU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu, Senin (20/1) secara resmi menyampaikan tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) ke DPRD dengan harapan rancangan produk hukum yang disampaikan pemerintah daerah itu dibahas hingga mendapat persetujuan dari DPRD Rohul

Ketiga Ranperda yang diserahkan di antaranya, Ranperda tentang Rencana Induk Pengembangan Kepariwisataan (Ripparda) Kabupaten Rohul tahun 2017-2030.

Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 3/2011 tentang Retribusi Jasa Umum dan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 5/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Penyerahan Ranperda di awal tahun tersebut, secara resmi disampaikan Bupati Rohul H Sukiman yang diwakilkan Sekda H Abdul Haris SSos MSi kepada Ketua DPRD Novliwanda Ade Putra ST didampingi Wakil Ketua DPRD M Sahril Topan ST, dalam rapat paripurna di Gedung DPRD.

Turut hadir perwakilan forkopimda, kepala organisasi perangkat daerah (OPD).

Sekda Rohul H Abdul Haris SSos MSi dalam membacakan sambutan pidato Bupati Rohul H Sukiman menyampaikan, di awal 2020, pemerintah daerah menyampaikan ranperda ke DPRD untuk dapat dilakukan pembahasan dan selanjutnya disetujui menjadi peraturan daerah.

Diakuinya, pentingnya Ranperda tentang Ripparda periode 2017- 2032, bahwasanya penyelenggaraan kepariwisataan ditujukan untuk meningkatkan pendapatan suatu daerah, memperluas dan meratakan kesempatan berusaha dan lapangan kerja, mendorong pembangunan daerah, memperkenalkan dan mendayagunakan daya tarik wisata dan destinasi wisata di daerah.

"Kita harapkan Ripparda sebagai pedoman utama bagi perencanaan, pengelolaan dan pengendalian pembangunan kepariwisataan di daerah yang berisi visi, misi, tujuan, kebijakan, strategi, rencana, dan program yang perlu dilakukan oleh para pemangku kepentingan dalam pembangunan kepariwisataan," ujarnya

Dijelaskannya, dokumen Ripparda, sebagai pedoman perencanaan pengembangan kepariwisataan kabupaten untuk periode 15 tahun yang menjadi acuan untuk menyusun perencanaan kepariwisataan.(adv)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

883 Jemaah Haji Riau Tiba di Madinah, Tujuh Orang Tunda Berangkat

Sebanyak 883 jemaah haji Riau tiba di Madinah. Tujuh jemaah tertunda berangkat karena kondisi kesehatan…

14 jam ago

PLN Perkuat Transparansi, Konsultasi Publik Digelar di Tanjung Medan

PLN UIP Sumbagteng gelar konsultasi publik di Rohil. Warga dilibatkan untuk memastikan proyek listrik berjalan…

16 jam ago

Polisi Bongkar Penyalahgunaan Solar Subsidi di Kuansing, Satu Pelaku Ditangkap

Polres Kuansing ungkap penyalahgunaan solar subsidi di SPBU. Satu pelaku diamankan, satu DPO kabur, BBM…

17 jam ago

Plastik Mahal, Minyak Goreng Ikut Naik: Ini Penjelasannya

Harga minyak goreng naik akibat lonjakan harga energi dan plastik. Sementara itu, Minyakita justru turun…

17 jam ago

Petinju Kuansing Bersinar di Danlanud Cup, Raih Emas dan Perak

Dua petinju Kuansing raih emas dan perak di Danlanud Cup Bangka Belitung. Prestasi ini jadi…

17 jam ago

Semarak Hardiknas di Rohul, Dari FTBI hingga Drumband Ramaikan Kegiatan

Hardiknas di Rohul diramaikan berbagai lomba edukatif. Kegiatan ini bertujuan mendorong kreativitas dan memperkuat karakter…

20 jam ago