Categories: Nasional

Pemkab Sampaikan Tiga Ranperda ke DPRD

ROKAN HULU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu, Senin (20/1) secara resmi menyampaikan tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) ke DPRD dengan harapan rancangan produk hukum yang disampaikan pemerintah daerah itu dibahas hingga mendapat persetujuan dari DPRD Rohul

Ketiga Ranperda yang diserahkan di antaranya, Ranperda tentang Rencana Induk Pengembangan Kepariwisataan (Ripparda) Kabupaten Rohul tahun 2017-2030.

Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 3/2011 tentang Retribusi Jasa Umum dan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 5/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Penyerahan Ranperda di awal tahun tersebut, secara resmi disampaikan Bupati Rohul H Sukiman yang diwakilkan Sekda H Abdul Haris SSos MSi kepada Ketua DPRD Novliwanda Ade Putra ST didampingi Wakil Ketua DPRD M Sahril Topan ST, dalam rapat paripurna di Gedung DPRD.

Turut hadir perwakilan forkopimda, kepala organisasi perangkat daerah (OPD).

Sekda Rohul H Abdul Haris SSos MSi dalam membacakan sambutan pidato Bupati Rohul H Sukiman menyampaikan, di awal 2020, pemerintah daerah menyampaikan ranperda ke DPRD untuk dapat dilakukan pembahasan dan selanjutnya disetujui menjadi peraturan daerah.

Diakuinya, pentingnya Ranperda tentang Ripparda periode 2017- 2032, bahwasanya penyelenggaraan kepariwisataan ditujukan untuk meningkatkan pendapatan suatu daerah, memperluas dan meratakan kesempatan berusaha dan lapangan kerja, mendorong pembangunan daerah, memperkenalkan dan mendayagunakan daya tarik wisata dan destinasi wisata di daerah.

"Kita harapkan Ripparda sebagai pedoman utama bagi perencanaan, pengelolaan dan pengendalian pembangunan kepariwisataan di daerah yang berisi visi, misi, tujuan, kebijakan, strategi, rencana, dan program yang perlu dilakukan oleh para pemangku kepentingan dalam pembangunan kepariwisataan," ujarnya

Dijelaskannya, dokumen Ripparda, sebagai pedoman perencanaan pengembangan kepariwisataan kabupaten untuk periode 15 tahun yang menjadi acuan untuk menyusun perencanaan kepariwisataan.(adv)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Penerbangan di Bandara SSK II Pekanbaru Berjalan Normal di Tengah Kabut Asap

Aktivitas penerbangan di Bandara Internasional SSK II Pekanbaru berjalan aman dan normal meski Kota Pekanbaru…

23 jam ago

Opening Party Honda DBL 2026 Riau Bergulir Hari Ini di Gelanggang Remaja Pekanbaru

Kompetisi basket pelajar bergengsi Honda DBL with Kopi Good Day 2026 Riau resmi bergulir mulai…

24 jam ago

Sidang Korupsi Kuansing: Sopir Zulkarnain dan Istri Suhardiman Amby Bersaksi

Persidangan kasus suap mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap alur pembayaran angsuran Pajero Sport dan penguasaan…

1 hari ago

Kabut Asap Makin Tebal, Disdikbud Pelalawan Liburkan Tatap Muka di 8 Kecamatan

Disdikbud Kabupaten Pelalawan memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di 8 kecamatan akibat memburuknya kualitas udara…

1 hari ago

Tabrakan Beruntun 10 Mobil di Lampung Akibat Asap Tebal, 2 Orang Meninggal

Kecelakaan beruntun melibatkan 10 kendaraan terjadi di Jalan Lintas Pantai Timur Sumatera, Tulang Bawang, Lampung…

1 hari ago

Persidangan Korupsi Kuansing Ungkap Mantan Kabag Umum Punya Rekening Rp2,9 Miliar

Persidangan perkara korupsi mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap transaksi bernilai total Rp2,9 miliar di dua…

2 hari ago