Categories: Nasional

Pemkab Sampaikan Tiga Ranperda ke DPRD

ROKAN HULU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu, Senin (20/1) secara resmi menyampaikan tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) ke DPRD dengan harapan rancangan produk hukum yang disampaikan pemerintah daerah itu dibahas hingga mendapat persetujuan dari DPRD Rohul

Ketiga Ranperda yang diserahkan di antaranya, Ranperda tentang Rencana Induk Pengembangan Kepariwisataan (Ripparda) Kabupaten Rohul tahun 2017-2030.

Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 3/2011 tentang Retribusi Jasa Umum dan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 5/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Penyerahan Ranperda di awal tahun tersebut, secara resmi disampaikan Bupati Rohul H Sukiman yang diwakilkan Sekda H Abdul Haris SSos MSi kepada Ketua DPRD Novliwanda Ade Putra ST didampingi Wakil Ketua DPRD M Sahril Topan ST, dalam rapat paripurna di Gedung DPRD.

Turut hadir perwakilan forkopimda, kepala organisasi perangkat daerah (OPD).

Sekda Rohul H Abdul Haris SSos MSi dalam membacakan sambutan pidato Bupati Rohul H Sukiman menyampaikan, di awal 2020, pemerintah daerah menyampaikan ranperda ke DPRD untuk dapat dilakukan pembahasan dan selanjutnya disetujui menjadi peraturan daerah.

Diakuinya, pentingnya Ranperda tentang Ripparda periode 2017- 2032, bahwasanya penyelenggaraan kepariwisataan ditujukan untuk meningkatkan pendapatan suatu daerah, memperluas dan meratakan kesempatan berusaha dan lapangan kerja, mendorong pembangunan daerah, memperkenalkan dan mendayagunakan daya tarik wisata dan destinasi wisata di daerah.

"Kita harapkan Ripparda sebagai pedoman utama bagi perencanaan, pengelolaan dan pengendalian pembangunan kepariwisataan di daerah yang berisi visi, misi, tujuan, kebijakan, strategi, rencana, dan program yang perlu dilakukan oleh para pemangku kepentingan dalam pembangunan kepariwisataan," ujarnya

Dijelaskannya, dokumen Ripparda, sebagai pedoman perencanaan pengembangan kepariwisataan kabupaten untuk periode 15 tahun yang menjadi acuan untuk menyusun perencanaan kepariwisataan.(adv)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

PSPS Pekanbaru Tambah Amunisi Muda, Eks Persebaya Dimas Wicaksono Resmi Bergabung

PSPS Pekanbaru merekrut Dimas Wicaksono, eks Persebaya yang punya pengalaman Liga 1, untuk memperkuat skuad…

7 menit ago

Belasan Tahun Buron, Pelarian Koruptor Retribusi Terminal Barang Dumai Berakhir di Aceh

Mantan PNS Dumai Tengku Muhammad Nasir ditangkap di Aceh setelah belasan tahun menjadi buronan dalam…

54 menit ago

Wali Kota Pekanbaru Tegas, Sekolah Tak Boleh Lagi Tahan Ijazah karena Tunggakan

Pemko Pekanbaru membuka pengaduan bagi warga yang ijazah anaknya masih tertahan karena tunggakan biaya pendidikan.

2 jam ago

Sengketa Kebun Sawit di Tambusai Utara Memanas, 25 Warga Jadi Korban Penyerangan

Sengketa lahan sawit 2.000 hektare di Rohul kembali memanas. Warga membantah klaim mediasi Agrinas dan…

3 jam ago

Puluhan Siswa di Kampar Mendadak Mual dan Muntah Usai Makan Menu MBG

Sebanyak 81 siswa SMK 1 Tapung Hulu diduga keracunan usai menyantap makanan MBG. Sampel makanan…

3 jam ago

Kejari Pekanbaru Segera Gelar Perkara Kasus SPPD Fiktif, Ini yang Masih Ditunggu

Kasus dugaan SPPD fiktif dan makan minum Setwan Pekanbaru masih disidik. Lebih 100 saksi diperiksa…

22 jam ago