Tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (dari kanan ke kiri) Agus Rahardjo, Saut Situmorang, dan Laode M Syarif. Foto: Aristo Setiawan/jpnn
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni Agus Rahardjo, Laode M Syarif, dan Saut Situmorang mengajukan permohonan uji materi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Hanya saja, permohonan uji materi tiga pimpinan KPK atas nama pribadi.
Hal itu seperti disampaikan Ketua KPK Agus Rahardjo sebelum mendaftarkan uji materi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Rabu (20/11).
"Kami dateng ke sini sebagai pribadi dan sebagai warga negara, mengajukan judicial review terkait UU KPK yang baru tahun 2019," kata Agus yang akan habis masa jabatannya pada Desember mendatang.
Tiga pimpinan KPK itu mengajukan permohonan bersama sepuluh tokoh pegiat antikorupsi. Seperti Erry Riyana Hardjapamekas, Mochamad Jasin, Betty Alisjahbana, Ismid Hadad, dan Tini Hadad.
"Kami didukung 39 lawyer, kemudian pengajunya juga cukup banyak, antara lain kami bertiga secara pribadi. Kemudian Pak Jasin," lanjut dia.
Menurut Agus, terdapat banyak cacat dari pengesahan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Agus bersama 12 tokoh lain menggugat UU KPK itu secara formal dan material. "Dua-duanya. Formal dan material," timpal dia. (mg10/jpnn)
Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal
Aktivitas penerbangan di Bandara Internasional SSK II Pekanbaru berjalan aman dan normal meski Kota Pekanbaru…
Kompetisi basket pelajar bergengsi Honda DBL with Kopi Good Day 2026 Riau resmi bergulir mulai…
Persidangan kasus suap mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap alur pembayaran angsuran Pajero Sport dan penguasaan…
Disdikbud Kabupaten Pelalawan memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di 8 kecamatan akibat memburuknya kualitas udara…
Kecelakaan beruntun melibatkan 10 kendaraan terjadi di Jalan Lintas Pantai Timur Sumatera, Tulang Bawang, Lampung…
Persidangan perkara korupsi mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap transaksi bernilai total Rp2,9 miliar di dua…