Ade Armando/rmol.id
JAKARTA(RIAUPOS.CO)-Penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando atas laporan anggota DPD RI Fahira Idris.
Ade dilaporkan senator DKI Jakarta itu atas tudingan penghinaan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Khususnya mengenai meme Anies yang diedit jadi seperti tokoh antagonis Joker.
“Saya hari ini akan diperiksa polisi terkait laporan Fahira Idris soal meme Anies adalah Joker,” ujar Ade kepada wartawan, Rabu (20/11).
Ade dijadwalkan akan diperiksa pada pukul 10.00 WIB. Nantinya, Ade akan diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
“Jam 10.00 di Divisi Cyber Krimsus Polda,” sambungnya.
Fahira resmi melaporkan Ade Armando ke Polda Metro Jaya, Jumat (1/11) lalu. Pelaporan itu adalah buntut unggahan meme Anies Baswedan dengan tata rias tokoh fiksi Joker oleh Ade Armando.
Laporan tersebut teregister dalam nomor laporan LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 1 November 2019.
Ade disangkakan melanggar pasal 32 ayat 1 jo pasal 48 ayat 1 UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Editor: Deslina
Sumber: jawapos.com
MPP Inhil menambah layanan haji dan umrah. Masyarakat kini bisa mengurus keperluan ibadah secara mudah…
Polisi mengamankan 29 sepeda motor saat patroli balap liar di Simpang Garoga, Duri, guna menjaga…
Unri bersama Tanoto Foundation membangun sistem digital soft skills mahasiswa terintegrasi, terukur, dan menjadi bagian…
Pemprov Riau mewajibkan investor menyimpan dana di BRK Syariah sebagai langkah memperkuat bank daerah dan…
Pedagang mendesak Pasar Bawah Pekanbaru segera dioperasikan sebelum Ramadan setelah dua tahun revitalisasi belum juga…
Pemkab Rohul menggratiskan pendidikan atlet difabel Niken hingga Paket C serta memberi uang pembinaan atas…