Titiek Soeharto. (Ighman/JawaPos.com)
JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Prabowo Subianto diberikan mandat oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Menteri Pertahanan (Menhan). Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Pertimbangan Partai Bekarya, Siti Hediati Hariyadi alias Titiek Soeharto mendoakan mantan suaminya tersebut.
Titiek berharap, jabatan baru yang dipegang Prabowo bisa bermanfaat bagi masyarakat luas. “Mudah-mudahan bermanfaat bagi masyarakat semuanya,†ujar Titiek Soeharto di DPP PKS, Jalan TB Simatupang, Selasa (19/11) malam.
Sepenglihatannya, masyarakat tidak ada yang menolak Prabowo Subianto menjadi Menhan. Masyarakat senang. Sehingga jabatannya itu bisa bermanfaat bagi masyarakat.
“Keliatannya sambutannya baik ya, dari masyarakat ya dan Mudah-mudahan itulah bermanfaat,†katanya.
Titiek melanjutkan, Prabowo sejak awal sudah mengabdi untuk rakyat Indonesia. Sehingga menjadi Menhan juga karena ingin mengabdi kepada bangsa negara. Terlebih berguna bagi rakyat Indonesia.
“Bahwa Pak Prabowo dimanapun mau di 01 atau 02 yang penting badannya merah putih. Jadi semua pengabdian untuk rakyat ya,†pungkasnya.
‎Sekadar informasi, Prabowo menjabat sebagai Menhan sejak dilantik pada 23 Oktober 2019 yang lalu. Kini, Prabowo didampingi oleh wakil menteri, Sakti Wahyu Trenggono.
Prabowo menjadi Menhan‎ periode 2019-2024 mengantikan Ryamizard Ryacudu yang sebelumnya diberikan jabatan oleh Presiden Jokowi.
Editor : Deslina
Sumber: jawapos.com
Harry Kane menolak dibandingkan dengan Erling Haaland jelang laga Inggris vs Norwegia dan optimistis The…
Polsek Mandau menangkap pria berinisial MR dalam kasus dugaan peredaran sabu. Polisi menyita 32 paket…
Persaingan Audisi Umum PB Djarum 2026 di Pekanbaru makin ketat. Sebanyak 120 atlet muda masih…
Pembangunan Sekolah Rakyat di Kuansing telah mencapai 82 persen. Plt Bupati Muklisin meminta kontraktor menjaga…
Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…
Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…