Categories: Nasional

Berkas P21, Kivlan Zen Akan Hadapi Persidangan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) —  Kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal dengan tersangka Kivlan Zen segera masuk ke persidangan. Pihak kepolisian menyatakan telah menerima jawaban dari Kejati DKI Jakarta bahwa berkas perkara tahap pertama telah rampung alias P21.

“Kasus kepemilikan senjata api ilegal dengan tersangka Kivlan Zen dinyatakan sudah lengkap,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, Selasa (20/8).

Pihak Kejati DKI Jakarta, kata Argo, menyatakan berkas Kivlan Zen telah lengkap pada 16 Agustus 2019. Dua bulan setengah lamanya sampai berkas dinyatakan rampung. Berkas awalnya dilimpahkan pada 5 Juni 2019.

"Dengan dinyatakan lengkapnya berkas maka tersangka dalam hal ini Kivlan akan segera diserahkan ke Kejati DKI," kata Argo.

Selain Kivlan, barang bukti pun akan dikirim. Dengan demikian, Kivlan akan segera jadi tahanan Kejaksaan. Kemudian, akan ditunggu kapan kasus segera disidangkan.

Namun, kapan penyerahan tersangka akan dilakukan, Argo mengaku masih menunggu jadwal dari penyidik. “Kapan diserahkannya, biar penyidik yang atur,” katanya.

Untuk diketahui, nama Kilvan Zen disebut-sebut memberikan perintah langsung kepada para tersangka kasus penyelundupan senjata api yang diduga untuk membunuh empat tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei.

Terkait kasus ini, enam tersangka yang ditahan juga sudah memberikan pernyataan terkait dugaan keterlibatan Kivlan dalam merancang pembunuhan terhadap empat tokoh tersebut. Adapun keempat tokoh tersebut yaitu Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dan Menkopolhukam Wiranto.

Selain itu, ada Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan dan Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen dan Keamanan Gories Mere.

Kuasa hukum Kivlan Zen, Muhammad Yuntri mengatakan, kliennya mengakui menerima uang senilai US$4.000 dari tersangka Habil Marati.

Namun, ia membantah kliennya menggunakan uang tersebut untuk membeli senjata api. Polisi sendiri telah menangkap dan menetapkan Habil Marati sebagai tersangka terkait kasus dugaan ancaman pembunuhan terhadap empat tokoh nasional dan satu bos lembaga survei.
Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal
 

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

Tukang Ojek di Bengkalis Dibacok Penumpang, Kepala dan Tangan Terluka

Tukang ojek di Bengkalis dibacok penumpang menggunakan parang setelah mengantar ke Desa Kembung Baru. Korban…

24 jam ago

Prabowo Copot Purbaya dari Menkeu, Suahasil Nazara Resmi Gantikan

Prabowo mencopot Purbaya Yudhi Sadewa dari Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya pada…

1 hari ago

3.500 Pramuka Ikuti Apel Hari Pramuka ke-65 di Pekanbaru, Wako Dorong Aksi Nyata

Sekitar 3.500 Pramuka mengikuti Apel Hari Pramuka ke-65 di Pekanbaru. Wako Agung Nugroho mendorong aksi…

1 hari ago

Kabut Asap Pekanbaru Tebal, Citilink QG936 Sempat Berputar Sebelum Mendarat

Kabut asap di Pekanbaru membuat jarak pandang hanya 1.600 meter. Citilink QG936 sempat holding sebelum…

1 hari ago

Dugaan Korupsi Anggaran Kendaraan Dinas Meranti, Ketua DPRD Minta Hormati Proses Hukum

Ketua DPRD Kepulauan Meranti meminta semua pihak menghormati proses hukum Kejari terkait dugaan korupsi anggaran…

2 hari ago

HSBL 2026 Pekanbaru Series Hari Kedua Sajikan Delapan Pertandingan

HSBL 2026 Pekanbaru Series memasuki hari kedua dengan delapan pertandingan di GOR Tribuana, termasuk laga…

2 hari ago