koordinator Kesatuan Aksi Mahasiswa Peduli Papua Rinto Namang membacakan tuntutan di depan Istana Negara di Jakarta, Selasa (20/8/2019).
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Kesatuan Aksi Mahasiswa Peduli Papua mendesak Presiden Joko Widodo alias Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Antirasisme.
Tuntutan ini disampaikan seratusan massa aksi yang melakukan unjuk rasa di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (20/8). mereka berasal dari berbagai organisasi mahasiswa seperti HMI, PMKRI, GMNI, hingga Mahasiswa Papua Jabodetabek.
"Presiden Jokowi harus mengeluarkan Perppu Antirasisme agar peristiwa ini tidak terulang kembali di masa depan," kata koordinator aksi Rinto Namang.
Dalam aksi tersebut, massa mengecam ujaran nama-nama binatang yang ditujukan kepada mahasiswa asal Papua ketika terjadi pengepungan asrama di Surabaya, Jawa Timur.
Dalam tuntutan lainnya, mereka mendesak Kapolri Jenderal Tito Karnavian mencopot Kapolda Jawa Timur karena lalai menjalankan tugas. Kemudian, negara harus berani mengadili oknum pelaku persekusi dan menuntut pertanggung jawaban dari Panglima TNI, Kapolri dan Mendagri.
"Menarik kembali militerisme di Papua, kembalikan militer ke barak. Pemerintah harus membangun dialog Jakarta-Papua-Vatikan sebagai mediator," lanjut orator lainnya dalam pernyataan tuntutan mereka.
Terakhir, mereka meminta segera dituntaskannya pelanggaran HAM berat masa lalu di Papua.
Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal
Harry Kane menolak dibandingkan dengan Erling Haaland jelang laga Inggris vs Norwegia dan optimistis The…
Polsek Mandau menangkap pria berinisial MR dalam kasus dugaan peredaran sabu. Polisi menyita 32 paket…
Persaingan Audisi Umum PB Djarum 2026 di Pekanbaru makin ketat. Sebanyak 120 atlet muda masih…
Pembangunan Sekolah Rakyat di Kuansing telah mencapai 82 persen. Plt Bupati Muklisin meminta kontraktor menjaga…
Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…
Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…