Categories: Nasional

2 Jaksa Jadi Tersangka Terkait Dugaan Suap Proyek Dinas PU Jogjakarta

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan oknum jaksa pada Kejaksaan Negeri Jogjakarta, Eka Safitra (ESF) sebagai tersangka kasus suap terkait lelang Proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Jogjakarta Tahun Aanggaran 2019. Dia merupakan anggota Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D).

Selain itu, seorang jaksa lainnya atas nama Satriawan Sulaksono (SSL) juga ditetapkan tersangka. Dia merupakan jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta. Eka dan Satriawan diduga sebagai penerima suap. Sedangkan satu orang dari pihak swasta yakni Direktur Utama PT. Manira Arta Mandiri Gabriella Yuan Ana (GYA) sebagai pemberi suap.

“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (20/8).

Alex menjelaskan, Eka atas bantuan Satriawan, diduga telah menerima suap Rp 221,6 juta dari Ana. Suap itu diduga diberikan lantaran Eka membantu perusahaan Ana mendapat proyek pekerjaan rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo Jogjakarta dengan anggaran Rp 10,89 miliar.

Menurut Alex terdapat tiga kali realisasi pemberian uang, yakni pada 16 April 2019 sebesar Rp 10 juta, kemudian pada 15 Juni 2019 sebesar Rp 100,8 juta yang merupakan realisasi dari 1,5 persen dari total komitmen fee secara keseluruhan.

Tak hanya itu, pada 19 Agustus 2019 sebesar Rp 110,8 juta atau 1,5 persen dari nilai proyek yang juga bagian dari tahapan memenuhi realisasi komitmen fee secara keseluruhan. Namun pada pemberian ketiga, mereka terjaring operasi senyap KPK.

Kendati Satriawan telah ditetapkan sebagai tersangka, namun dia tidak ikut terjaring OTT KPK yang terjadi di Kota Jogjakarta pada Senin (19/8) malam. Sehingga KPK meminta Satriawan segera menyerahkan diri.

“KPK mengimbau agar tersangka SSL (Satriawan), Jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta agar bersikap koperatif dan menyerahkan diri ke KPK untuk proses hukum lebih lanjut,” harap Alex.

Sebagai pihak yang diduga penerima, ESF dan SSL disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Ana sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar pasal disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

 

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

Aktivitas Tambang Ilegal Dibongkar, Lima Rakit PETI Dibakar Polisi

Polsek Kuantan Mudik menertibkan PETI di areal PT KTBM dan memusnahkan lima rakit tambang ilegal…

23 jam ago

Bengkalis Usulkan 5 Lokasi Sekolah Nasional Terintegrasi, Kecamatan Ini Jadi Sorotan

Pemkab Bengkalis mengusulkan lima lokasi pembangunan Sekolah Nasional Terintegrasi dengan konsep pendidikan terpadu bertaraf internasional.

23 jam ago

Keluhan Warga Meningkat, Wabup Rohul Minta PLN Benahi Pasokan Listrik

Wabup Rohul meninjau UPTD PAB Ujungbatu dan meminta PLN segera menstabilkan pasokan listrik demi layanan…

23 jam ago

3.000 Peserta dan 12 Mobil Hias Semarakkan Pawai Waisak di Pekanbaru

Pawai Waisak di Pekanbaru berlangsung meriah dengan 3.000 peserta dan 12 mobil hias meski sempat…

1 hari ago

Kasus Sadis Sopir Truk Minyakita di Pekanbaru Terungkap, Rekan Kerja Jadi Otak Pelaku

Polisi mengungkap kasus pembunuhan sopir truk Minyakita di Pekanbaru. Rekan kerja korban diduga menjadi otak…

1 hari ago

Jalan Pasar Modern Telukkuantan Mulai Diperbaiki, Warga Sambut Gerak Cepat PUPR

PUPR Kuansing mulai memperbaiki Jalan Pasar Modern Telukkuantan yang rusak dan berlubang menjelang Iduladha.

2 hari ago