Categories: Nasional

Kejari Inhu Terima Pelimpahan Perkara Tindak Pidana Pemilu

RENGAT (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) menerima pelimpahan perkara tindak pidana Pemilu atas dugaan penggelembungan suara calon legislatif (caleg) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dari Penyidik Gakkumdu, Kamis (20/6/2019).
Selanjutnya, Kejari Inhu akan melimpahkan perkara tindak pidana tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Rengat.
“Dalam pelimpahan itu ada lima orang tersangka dari penyidik Gakkumdu Kabupaten Inhu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujar Kajari Inhu Hayin Suhikto SH melalui Kasi Intelijen Bambang Dwi Saputra SH, disela-sela acara pelimpahan.
Di antara lima tersangka yang dilimpahkan itu di antaranya, Randa Rahdinata (30) warga Jalan Azki Aris Kelurahan Kampung Dagang Kecamatan Rengat yang juga Ketua PPK Rengat. Selanjutnya, Masnur (33) warga Jalan SMA komplek Handayani Kecamatan Rengat yang juga Ketua Panwascam Rengat.
Kemudian, Muhammad Ridwan (45) warga Jalan Hang Tuah Desa Sungai Beringin Kecamatan Rengat Kabupaten Inhu yang juga anggota PPK Kecamatan Rengat. Selain itu Doni Rinaldi SE (46) warga Jalan Azki Aris Kelurahan Kampung Dagang Kecamatan Rengat Kabupaten Inhu yang juga anggota DPRD Kabupaten Inhu serta Caleg PPP.
Tersangka selanjutnya yakni Sovia Warman (46) warga Jalan Reformasi Kelurahan Sekar Mawar Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Inhu yang juga komisioner Bawaslu Kabupaten Inhu.
“Saat ini tinggal pelimpahan ke PN Rengat,” ungkapnya.
Dari penyidik Sentra Gakkumdu Kabupaten Inhu kepada JPU Sentra Gakkumdu sehubungan dengan perkara dugaan tindak pidana Pemilu. Di mana setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara peserta Pemilu menjadi berkurang.
Hal ini diduga dilakukan oleh Randa Rahdinata dan kawan-kawan terhadap data C1 yang berbeda dengan berita acara hasil rekapitulasi suara tingkat kecamatan hingga terdapat penambahan perolehan suara caleg atas nama Doni Rinaldi dibeberapa TPS di Kecamatan Rengat. Hal itu terjadi pada hari Senin tanggal 29 April 2019 sekira pukul 03.00 WIP saat rapat pleno tingkat kecamatan (PPK) di Kantor Camat Rengat.
Atas perbuatanya, para tersangka diduga melanggar pasal 532 atau pasal 505 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum Jo pasal 55, 56 KUHPidana. “Perkara ini diterima empat orang jaksa yang juga akan ditetapkan sebagai JPU dipersidangan nantinya,” terang Bambang Dwi Saputra.(kas)
Editor: Fopin A Sinaga

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Korban Tewas Jambret di Pekanbaru Terima Santunan Jasa Raharja Kurang 24 Jam

Santunan Jasa Raharja untuk korban tewas akibat jambret di Pekanbaru diserahkan kurang dari 24 jam…

45 menit ago

Tiga Goweser Padati Bike Community Siap Mengayuh di Riau Pos Fun Bike 2026

Padati Bike Community Pariaman mengirim tiga goweser untuk ikut Riau Pos Fun Bike 2026, mendukung…

21 jam ago

Jambret Berujung Maut di Bukit Raya, Korban Tewas, Pelaku Diamuk Massa

Aksi penjambretan di Bukit Raya berujung maut. Korban tewas saat mempertahankan tas, dua pelaku diamankan…

21 jam ago

Ajang Koci Riau 2026, Kennedy–Melissa Raih Mahkota Juara

Kennedy dan Melissa resmi dinobatkan sebagai Koko Cici Riau 2026 dalam grand final di Mal…

22 jam ago

Antusias Pelajar SMAN 6 Warnai Roadshow Kopi Good Day Goes to School

Roadshow Kopi Good Day Goes to School kembali digelar di SMAN 6 Pekanbaru dan disambut…

22 jam ago

Kemenbud Tetapkan Museum Sang Nila Utama Naik Status Tipe B

Museum Sang Nila Utama Pekanbaru resmi ditetapkan sebagai museum Tipe B oleh Kementerian Kebudayaan RI…

22 jam ago