Categories: Nasional

Ini Ketentuan Kepala BKN untuk Peserta yang Positif Covid-19

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengeluarkan surat edaran tentang prosedur penyelenggaraan seleksi CPNS dan PPPK 2021 dengan metode CAT BKN.

SE Nomor 7 Tahun 2021 yang diteken Kepala BKN Bima Haria Wibisana itu juga mengatur ketentuan peserta yang suhu tubuhnya tinggi maupun sudah dinyatakan positif Covid-19. Plt Karo Humas BKN Paryono mengatakan peserta seleksi CPNS dan PPPK yang suhu tubuhnya di atas 37,3 derajat celcius dilakukan pemeriksaan ulang paling banyak dua kali. Jarak waktu pemeriksaan lima menit dan ditempatkan pada tempat yang ditentukan di titik lokasi (Tilok).

"Jika hasil pemeriksaan ulang kedua peserta tetap memiliki suhu tubuh di atas 37,3 derajat celcius, maka dilakukan pemeriksaan oleh tim kesehatan untuk mendapat rekomendasi layak tidaknya mengikuti ujian," terang Paryono menjelaskan isi SE 7/2021 itu.

Apabila peserta dinyatakan tidak direkomendasikan mengikuti ujian, kata Paryono, mereka diberikan kesempatan mengikuti seleksi pada sesi cadangan sesuai rekomendasi tim kesehatan dengan jadwal yang ditetapkan BKN. "Tentunya setelah panitia instansi berkoordinasi dengan BKN," ujarnya.

Paryono menambahkan jika tidak mengikuti seleksi pada sesi cadangan, tambahnya, maka peserta seleksi tersebut dianggap gugur.

Selanjutnya, kata dia, bagi peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan berstatus menjalani isolasi, wajib melaporkannya kepada panitia instansi yang dilamar. Lalu, panitia instansi bersurat kepada kepala BKN berupa surat permohonan agar peserta seleksi CPNS dan PPPK yang telah terkonfirmasi positif Covid-19 bisa dijadwalkan di akhir seleksi.

"Tesnya tetap di lokasi tempat peserta tersebut mengikuti seleksi atau lokasi BKN terdekat," ucapnya.

Paryono mengingatkan surat permohonan disampaikan dengan melampirkan bukti surat rekomendasi dokter dan/atau hasil swab PCR dan keterangan menjalani isolasi dari pejabat yang berwenang. Setelah itu BKN akan mengatur kembali jadwal peserta seleksi.

Sementara, bagi peserta seleksi yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan tidak sedang menjalani isolasi atau sudah menjalani isolasi, maka panitia seleksi instansi melaporkan kepada tim pelaksana CAT BKN dan dibuatkan berita acara peserta terkonfirmasi positif Covid-19 sesuai lampiran SE.

"Peserta bisa mengikuti seleksi sesuai dengan jadwal yang ditetapkan di ruangan khusus yang disediakan di tilok," pungkasnya.

Sumber: Jpnn.com
Editor: Rinaldi

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Resahkan Warga, Dua Warung Remang-remang di Kuantan Mudik Ditertibkan Polisi

Polsek Kuantan Mudik menertibkan dua warung remang-remang di Bukit Betabuh setelah menerima keluhan warga. Lima…

10 jam ago

PETI di Kampar Kiri Digerebek, Satu Operator Ekskavator Diamankan Polisi

Polisi membongkar aktivitas PETI di Kampar Kiri Hulu dan mengamankan operator ekskavator. Sejumlah peralatan tambang…

16 jam ago

Warga Rambah Sempat Krisis Air Bersih, Ternyata Kabel Pompa Dicuri

Warga Rambah sempat kesulitan air bersih setelah kabel pompa distribusi di Desa Pawan dicuri. Aliran…

16 jam ago

Dosen Unilak Bekali Siswa SMKN 1 Kandis Jurus Branding Digital dan Hitung Harga Jual

Dosen Unilak membekali siswa SMKN 1 Kandis dengan kemampuan digital branding dan menghitung HPP untuk…

2 hari ago

Air Sungai Singingi Kembali Keruh, PETI Diduga Jadi Penyebab

Air Sungai Singingi kembali keruh setelah PETI diduga beraksi. Warga meminta aparat meningkatkan razia demi…

2 hari ago

Tempuh 192 Km Selama 22 Jam, Goweser Paliko Siap Meriahkan Gowes Merdeka 2026

Tempuh 192 km selama 22 jam, tiga Goweser Paliko dari Payakumbuh dan Limapuluh Kota hadir…

2 hari ago