perusahaan-pers-akan-dapat-insentif-pajak
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid mengatakan, perusahaan pers di Indonesia akan mendapatkan insentif pajak. Kebijakan ini diambil karena dampak virus Corona atau Covid-19 di tanah air.
Meutya mengatakan, dalam rapat terbatas antara Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan (Mekeu) Sri Mulyani beberapa waktu lalu sudah diputuskan perusahaan pers akan mendapatkan insentif pajak.
“Kita sudah rapatkan dan diputuskan bahwa pers masuk dalam daftar perusahaan pers mendapatkan insentif dari pemerintah,” ujar Meutya di Gedung DPR, Jakarta, Senin (20/4).
Menurut Meutya, sampai saat ini kebijakan isentif pajak tersebut masih dalam tahap finalisasi. Sehingga nantinya akan bisa dijalankan kebijakan isentif tersebut.
“Saat finalisasi, pers masuk dalam industri yang akan dibantu pajaknya oleh pemerintah,” katanya.
Menurut politikus Partai Golkar ini, di tengah wabah virus Korona ini banyak perusahaan pers yang mengalami kesulitan keuangan. Sehingga ada baiknya perusahaan pers bisa mendapatkan insentif pajak.
“Karena di pusat kesulitan secara ekonominya, misalnya untuk maintenance untuk produksi. Apalagi di daerah-daerah,” ungkapnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Deslina
Mabes Polri mengirim 6.000 liter Formula X-Fire untuk memperkuat pemadaman karhutla di Pelalawan, terutama kawasan…
Kabut asap karhutla masih berdampak pada sekolah di Pekanbaru. PTM terbatas diberlakukan dengan kewajiban masker…
Hujan lebat mengguyur Kuansing sejak Jumat dini hari. Salat Istisqa dialihkan menjadi tausyiah dan doa…
Pengasuh ponpes di Lubuk Dalam, Siak, RS alias KR ditangkap terkait dugaan pencabulan santriwati. Polisi…
HSBL 2026 Pekanbaru diikuti 46 tim dan menghadirkan kategori Junior khusus pelajar SMP atau sederajat…
PSPS Pekanbaru menghadapi PSIS Semarang di laga pembuka Championship 2026/2027. Askar Bertuah menargetkan poin dari…