Categories: Nasional

Gaet Milenial ke Komcad, Kemenhan Gunakan Vlog dan Medsos

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Rencana pembentukan Komponen Cadangan (Komcad) sepertinya masih menemui kendala. Dengan sasaran pendaftar berusia 18-35 tahun, tentu butuh formulasi khusus untuk menggaet para kaum milenial agar mau berpatisipasi.

Dirjen Potensi Pertahanan (Pothan) Kementerian Pertahanan, Bondan Tiara Sofyan mengatakan, saat ini pihaknya masih mengumpulkan masukan agar milenial efektif bisa digaet. Siapa pun boleh memberikan masukan kepada Kemenhan terkait hal tersebut.

"Makanya kasih masukan, bantu kami. Kita coba segala macam tadi, lewat vlog, kita masuk lewat medsos, kemudian lewat konser," kata Bondan di kantor Kemenhan, Jakarta, Kamis (20/2).

Lebih lanjut, Bondan mengatakan, saat ini bentuk ancaman terhadap bangsa tidak hanya dalam bentuk konvensional. Melainkan banyak pula yang datang dari dari dunia maya. "Kesadaran bahwa ancaman untuk negara ini datang dari mana saja dan khususnya sekarang ini medsos bisa memantik," imbuhnya.

Sebagai pengguna media sosial terbaanyak, kaum milenial kerap kali menjadi sasaran. Oleh karena itu, komcad perlu disosialisasikan secara luas di dunia maya.

Kasus yang pernah terjadi di antaranya seperti upaya mengusik Pancasila sebagai simbol negara. Maka, sebagai bentuk bela negara, situasi itu harus dilawan agar tidak terus dikembangkan oleh oknum-oknum tertentu.

"Ketika Pancasila kita diutak-utik, ketika Pancasila kita di-challange, bahwa itu harus diganti dengan yang lain, enggak bisa. Itu kuncinya, kita harus jaga Pancasila kita," pungkas Bondan.

Sebelumnya, Kemenhan akan membuka pendaftaran program Komponen Cadangan (Komcad). Komcad ini nantinya akan difungsikan sebagai pelapis TNI ketika Indonesia mengalami situasi darurat seperti perang atau sejenisnya.

"Komponen cadangan ini untuk pertama kalinya diatur secara legal memiliki dasar hukum kuat dan akan dioperasionalkan," kata Dirjen Pothan Kemenhan Bondan Tiara Sofyan di kantor Kemenhan, Jakarta, Kamis (20/2).

Pembentukan Komcad berdasarkan undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN). Selanjutnya sistem pelaksanaannya akan dituangkan di dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang saat ini tengah dalam pembahasan akhir di Kementerian Sekretariat Negara.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

Agung Nugroho Wajibkan Seluruh Provider Ikut Bereskan Kabel FO Semrawut di Pekanbaru

Pemko Pekanbaru mewajibkan seluruh provider internet ikut menata kabel fiber optic ilegal. Penertiban dilakukan bertahap…

2 jam ago

Diduga Kompresor Mati Saat Menyelam, Pria di Sungai Indragiri Masih Hilang

Seorang penyelam di Inhil diduga tenggelam setelah kompresor udara mati saat evakuasi kapal. Tim gabungan…

2 jam ago

Lima Tahun Direstorasi, Mangrove Teluk Pambang Bengkalis Kini Jadi Sorotan Dunia

Restorasi mangrove Teluk Pambang di Bengkalis selama lima tahun membuahkan hasil. Kawasan kini pulih, menarik…

3 jam ago

Pemko Pekanbaru Tegaskan Komitmen Berantas LGBT, Satpol PP Diminta Perketat Pengawasan

Pemko Pekanbaru menyiapkan pembinaan, penyuluhan, dan penindakan untuk mencegah LGBT dengan melibatkan Satpol PP, mubalig,…

3 jam ago

UPTJJ Wilayah VI Tuntaskan Sejumlah Ruas Jalan Rusak di Rohul

Pemprov Riau mempercepat perbaikan jalan provinsi di Rokan Hulu. Sejumlah ruas telah kembali fungsional, sementara…

3 jam ago

Junaidi Resmi Jadi Tersangka OTT di Siak, Polisi Dalami Dugaan Kasus Kapal Gratis

Polres Siak menetapkan Kadishub Junaidi sebagai tersangka OTT terkait program kapal gratis. Penyidik masih mendalami…

4 jam ago