gaet-milenial-ke-komcad-kemenhan-gunakan-vlog-dan-medsos
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Rencana pembentukan Komponen Cadangan (Komcad) sepertinya masih menemui kendala. Dengan sasaran pendaftar berusia 18-35 tahun, tentu butuh formulasi khusus untuk menggaet para kaum milenial agar mau berpatisipasi.
Dirjen Potensi Pertahanan (Pothan) Kementerian Pertahanan, Bondan Tiara Sofyan mengatakan, saat ini pihaknya masih mengumpulkan masukan agar milenial efektif bisa digaet. Siapa pun boleh memberikan masukan kepada Kemenhan terkait hal tersebut.
"Makanya kasih masukan, bantu kami. Kita coba segala macam tadi, lewat vlog, kita masuk lewat medsos, kemudian lewat konser," kata Bondan di kantor Kemenhan, Jakarta, Kamis (20/2).
Lebih lanjut, Bondan mengatakan, saat ini bentuk ancaman terhadap bangsa tidak hanya dalam bentuk konvensional. Melainkan banyak pula yang datang dari dari dunia maya. "Kesadaran bahwa ancaman untuk negara ini datang dari mana saja dan khususnya sekarang ini medsos bisa memantik," imbuhnya.
Sebagai pengguna media sosial terbaanyak, kaum milenial kerap kali menjadi sasaran. Oleh karena itu, komcad perlu disosialisasikan secara luas di dunia maya.
Kasus yang pernah terjadi di antaranya seperti upaya mengusik Pancasila sebagai simbol negara. Maka, sebagai bentuk bela negara, situasi itu harus dilawan agar tidak terus dikembangkan oleh oknum-oknum tertentu.
"Ketika Pancasila kita diutak-utik, ketika Pancasila kita di-challange, bahwa itu harus diganti dengan yang lain, enggak bisa. Itu kuncinya, kita harus jaga Pancasila kita," pungkas Bondan.
Sebelumnya, Kemenhan akan membuka pendaftaran program Komponen Cadangan (Komcad). Komcad ini nantinya akan difungsikan sebagai pelapis TNI ketika Indonesia mengalami situasi darurat seperti perang atau sejenisnya.
"Komponen cadangan ini untuk pertama kalinya diatur secara legal memiliki dasar hukum kuat dan akan dioperasionalkan," kata Dirjen Pothan Kemenhan Bondan Tiara Sofyan di kantor Kemenhan, Jakarta, Kamis (20/2).
Pembentukan Komcad berdasarkan undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN). Selanjutnya sistem pelaksanaannya akan dituangkan di dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang saat ini tengah dalam pembahasan akhir di Kementerian Sekretariat Negara.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal
Polsek Kuantan Mudik menertibkan PETI di areal PT KTBM dan memusnahkan lima rakit tambang ilegal…
Pemkab Bengkalis mengusulkan lima lokasi pembangunan Sekolah Nasional Terintegrasi dengan konsep pendidikan terpadu bertaraf internasional.
Wabup Rohul meninjau UPTD PAB Ujungbatu dan meminta PLN segera menstabilkan pasokan listrik demi layanan…
Pawai Waisak di Pekanbaru berlangsung meriah dengan 3.000 peserta dan 12 mobil hias meski sempat…
Polisi mengungkap kasus pembunuhan sopir truk Minyakita di Pekanbaru. Rekan kerja korban diduga menjadi otak…
PUPR Kuansing mulai memperbaiki Jalan Pasar Modern Telukkuantan yang rusak dan berlubang menjelang Iduladha.