Categories: Nasional

Bamsoet: Salah Ketik Pasal Omnibus Law Tak Perlu Diributkan

JAKARTA(RIAUPOS.CO)– Salah ketik pemerintah dalam Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Cipta Kerja Omnibus Law menuai polemik. Hal itu dianggap pemerintah tidak teliti tentang pasal 170 ayat 1.

Ketua MPR, Bambang Soesatyo‎ menilai tidak perlu diributkan salah ketik yang dilakukan pemerintah. Karena salah ketik itu bisa dilakukan perbaikan.

“Yang pasti kalau sudah disampaikan salah ketik, tinggal kita biasa saja, kok gitu saja repot?” ujar pria yang akrab disapa Bamsoet kepada wartawan, Kamis (20/2).

Walaupun ada pihak-pihak yang menganggap tidak sesuai dan tidak berpihak ke buruh, Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini semuanya akan bisa dibahas. Sehingga saat menjadi UU tidak menjadi masalah.

“Yang pasti DPR juga akan mengundang para pihak, akademisi, praktisi, dan lain-lain, sebagaimana tata cara pembuatan undang-undang,” katanya.

Menurut Bamsoet, jika nantinya masih adanya keberatan dari masyarakat tentang disahkan RUU Omnimbus Law tentang Cipta Kerja itu. Maka ada jalurnya, yakni melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kalau nanti tidak sesuai dengan keinginan masyarakatkan, ada ruang di Sekretariat Negara untuk ruang gugatan di MK,” kata dia.

Diketahui‎ Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly mengatakan, dalam draf RUU Omnibus Law tentang Cipta Kerja tersebut ada kesalahan ketik di pasal 170 tersebut.

“Iya iya (salah ketik) jadi ini mungkin kesalahan,” ujar Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/2).

Menurut politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini, tidak bisa UU dibuat atau diganti dengan pemerintah mengeluarkan PP ataupun Peraturan Presiden (Perpres).

“Jadi enggak bisa dong PP melawan undang-undang,” katanya.

Oleh sebab itu Yasonna mengatakan, nantinya DPR akan melakukan perbaikan dengan pemerintah pada saat rapat yang membahas tentang Omnibus Law Cipta Kerja ini.

“Nanti di DPR akan diperbaiki teknisnya,” pungkasnya.

Adapun dalam RUU tentang Cipta Kerja Omnibus Law, pada Pasal 170 ayat 1 disebutkan pemerintah‎ berhak mengubah UU melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Pasal yang dimaksud tertuang dalam Bab XIII Ketentuan Lain-lain RUU Cipta Kerja. Dalam pasal 170 ayat (1) disebutkan Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam undang-undang.

Pasal 170 ayat (1) berbunyi:
“Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan Undang-Undang ini Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam Undang-Undang yang tidak diubah dalam Undang-Undang ini”.

Pasal 170 ayat (2) berbunyi:
“Perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah”.

Pasal 170 ayat (3) berbunyi:
“Dalam rangka penetapan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Pusat dapat berkonsultasi dengan pimpinan Dewan Perwakilan rakyat Republik Indonesia”.

Laporan: jawapos.com
Editor : Deslina

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

ASN Pekanbaru Mulai WFH, Skema Kerja Diserahkan ke Masing-masing OPD

Pemko Pekanbaru mulai terapkan WFH bagi ASN. Skema kerja diatur masing-masing OPD, namun pelayanan publik…

23 jam ago

Driver Ojol di Siak Dirampok dan Disabet Sajam, Dua Pelaku Ditangkap

Driver ojol di Siak dirampok dan diserang dengan senjata tajam. Dua pelaku ditangkap, dua lainnya…

24 jam ago

Tinjau Lokasi Kebakaran, Bupati Rohul Beri Bantuan dan Harapan Baru

Bupati Rohul serahkan bantuan korban kebakaran di Lenggopan dan janji bangun kembali rumah. Korban diharapkan…

24 jam ago

Server Gangguan, Layanan KTP-el di Pekanbaru Lumpuh Sementara

Gangguan server pusat membuat layanan KTP-el di Pekanbaru terhenti sementara. Disdukcapil minta warga bersabar hingga…

2 hari ago

Mobil Dinas Wakil Ketua DPRD Bengkalis Kecelakaan, Korban Luka Serius

Mobil dinas Wakil Ketua DPRD Bengkalis mengalami kecelakaan. Korban luka serius dan dirawat intensif di…

2 hari ago

PT BSP Buka Lowongan Direktur, Kesempatan Emas untuk Putra Putri Terbaik

Pemkab Siak membuka seleksi direksi PT BSP. Kesempatan terbuka bagi putra putri terbaik dengan kualifikasi…

3 hari ago