Categories: Nasional

KPK Ultimatum Harun Masiku untuk Menyerahkan Diri

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tak henti-hentinya mengultimatum politisi PDI Perjuangan Harun Masiku untuk dapat kooperatif menyerahkan diri ke KPK. Sebab, Harun sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (9/1) lalu belum juga menyerahkan diri.

"Saya imbau dan saya sampaikan kepada saudara HM (Harun Masiku) di manapun anda berada silakan anda bekerja sama, kooperatif apakah dalam bentuk menyerahkan diri, baik ke penyidik KPK, maupun pejabat kepolisian," kata Firli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20/1).

Keberadaan Harun hingga kini masih simpang siur, Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham menyebut, Harun pergi ke Singapura pada Senin (6/1). Kepergian Harun ke Singapura sebelum terjadinya operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang meringkus Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan tujuh otang lainnya.

Harun diduga merupakan salah satu kunci terkait perkara yang diduga melibatkan petinggi PDIP. Penyidik lembaga antirasuah hingga kini masih mendalami asal-usul uang Rp400 juta yang diberikan untuk Wahyu Setiawan melalui sejumlah perantara.

Langkah lembaga antirasuah mencari Harun berkoordinasi dengan National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia. Bahkan, Harun Caleg daerah pemilihan Sumatera Selatan satu itu masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Penyidik KPK juga akan mendalami keberadaan Harun melalui sejumlah alat elektronik yang berhasil disita dari apartemen Harun pada Selasa (14/1) lalu. KPK mengharapkan, Harun dapat kooperatif mendatangi gedung lembaga antirasuah.

"Penyidik akan analisa lebih jauh, kita juga ada dapat perangkat elektronik yang bisa konfirmasi. Kita lihat dan periksa dari alat elektronik yang kita temukan di apartemen itu," jelas Ali.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka yakni Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina selaku mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Harun Masiku selaku caleg DPR RI fraksi PDIP dan Saeful.

KPK menduga Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total Rp900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR RI menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Kuswandi

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Rumah Bulat dan Dua Kontrakan di Marpoyan Damai Ludes Terbakar, Motor Ikut Hangus

Kebakaran di Marpoyan Damai Pekanbaru menghanguskan rumah bulat, dua kontrakan, dan sepeda motor. Delapan unit…

19 jam ago

Mangrove Desa Bokor Mendunia, 13 Spesies Jadi Magnet Wisatawan

Desa Bokor di Kepulauan Meranti berhasil menjaga 13 spesies mangrove dan mengembangkan ekowisata berkelanjutan berbasis…

19 jam ago

Razia Gabungan di Sudirman, 117 Kendaraan Langsung Ditindak

Sebanyak 117 kendaraan ditindak dalam razia gabungan di Jalan Sudirman Pekanbaru, termasuk truk ODOL dan…

3 hari ago

UHTP Sembelih 4 Sapi Kurban, Daging Dibagikan untuk Warga dan Karyawan

Universitas Hang Tuah Pekanbaru menyembelih empat sapi kurban pada Iduladha 1447 H dan membagikannya kepada…

3 hari ago

Puluhan Tahun Rusak, Jalan Pesisir di Rumbai Segera Mulai Dibangun

Jalan Pesisir di Rumbai yang puluhan tahun rusak segera diperbaiki. Anggaran pembangunan mencapai Rp11,8 miliar.

3 hari ago

Lonjakan Penumpang Roro Bengkalis Terjadi Jelang Libur Akhir Pekan dan Iduladha

Arus penyeberangan Roro Bengkalis meningkat jelang Iduladha. Pengendara motor bahkan harus antre hingga empat jam.

3 hari ago