INTERNET
TANGERANG (RIAUPOS.CO) – Pabrik rekondisi handphone atau ponsel pintar dibongkar petugas Polresta Tangerang, Jumat (15/11). Aktivitas sindikat rekondisi ponsel pintar itu disergap di sebuah Ruko Boulevard, Blok E, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten.
Pada penyergapan itu, Riky (25) dan Wendi (28) diamankan polisi. Sebanyak 1.697 ponsel hasil rekondisi merek iPhone juga turut diamankan. Selain Wendi dan Riky, polisi masih memburu Moti alias Santi sebagai pemilik modal atau pemilik usaha ilegal tersebut.
Riky dan Wendi disebutkan bekerja sebagai marketing dan pengawas toko. Uang hasil penjualan ponsel itu disetorkan kepada Moti.
“Dari keterangan tersangka, praktik rekondisi iPhone itu sudah dilakukan sebulan lalu. Sedangkan untuk komponen palsu yang dirakit di antaranya earphone, charger, LCD, dan komponen kamera,” kata Kapolresta Tangerang AKBP Ade Ary Syam Indradi, Minggu (17/11).
Dikatakan Ade, ponsel rekondisi itu dijual pelaku secara online dengan memanfaatkan situs jual beli online ternama. Ponsel hasil rekondisi itu dijual dengan harga lebih murah.
Riky dan Wendi disangka melanggar Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf f dan j UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dan, Pasal 104 dan 106 UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Lalu, Pasal 120 ayat (1) UU No 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan Pasal 52 UU No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi serta Pasal 3, 4, dan 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Ancaman hukuman untuk para tersangka di atas lima tahun penjara. Untuk kasusnya, masih dalam pengembangan. Kami juga masih memburu salah satu tersangka lain, Moti alias Santi, yang berperan sebagai pemilik modal. Kami pastikan akan terus membongkar jaringan tersebut agar tidak merugikan banyak masyarakat lagi,” tegasnya.
Sumber: Jpnn.com
Editor: E Sulaiman
Aktivitas penerbangan di Bandara Internasional SSK II Pekanbaru berjalan aman dan normal meski Kota Pekanbaru…
Kompetisi basket pelajar bergengsi Honda DBL with Kopi Good Day 2026 Riau resmi bergulir mulai…
Persidangan kasus suap mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap alur pembayaran angsuran Pajero Sport dan penguasaan…
Disdikbud Kabupaten Pelalawan memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di 8 kecamatan akibat memburuknya kualitas udara…
Kecelakaan beruntun melibatkan 10 kendaraan terjadi di Jalan Lintas Pantai Timur Sumatera, Tulang Bawang, Lampung…
Persidangan perkara korupsi mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap transaksi bernilai total Rp2,9 miliar di dua…