Categories: Nasional

Polisi Bongkar Pabrik iPhone Rekondisi

TANGERANG (RIAUPOS.CO) – Pabrik rekondisi handphone atau ponsel pintar dibongkar petugas Polresta Tangerang, Jumat (15/11). Aktivitas sindikat rekondisi ponsel pintar itu disergap di sebuah Ruko Boulevard, Blok E, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten.

Pada penyergapan itu, Riky (25) dan Wendi (28) diamankan polisi. Sebanyak 1.697 ponsel hasil rekondisi merek iPhone juga turut diamankan. Selain Wendi dan Riky, polisi masih memburu Moti alias Santi sebagai pemilik modal atau pemilik usaha ilegal tersebut.

Riky dan Wendi disebutkan bekerja sebagai marketing dan pengawas toko. Uang hasil penjualan ponsel itu disetorkan kepada Moti.

Ribuan ponsel bekas itu dibeli oleh pelaku dari Batam. Ribuan ponsel rusak itu kemudian diganti komponen dan suku cadangnya.

“Dari keterangan tersangka, praktik rekondisi iPhone itu sudah dilakukan sebulan lalu. Sedangkan untuk komponen palsu yang dirakit di antaranya earphone, charger, LCD, dan komponen kamera,” kata Kapolresta Tangerang AKBP Ade Ary Syam Indradi, Minggu (17/11).

Dikatakan Ade, ponsel rekondisi itu dijual pelaku secara online dengan memanfaatkan situs jual beli online ternama. Ponsel hasil rekondisi itu dijual dengan harga lebih murah.

“Dari jumlah tersebut jika dirata-rata masing-masing unit dijual dengan kisaran harga Rp5 juta. Berarti totalnya mencapai sekira Rp3,5 miliar. Selain mengganti komponen iPhone, mereka juga membuat IMEI sendiri. Dalam sebulan, omzet yang didapat tersangka bisa mencapai Rp150 juta,” jelas Ade.

Riky dan Wendi disangka melanggar Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf f dan j UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dan, Pasal 104 dan 106 UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Lalu, Pasal 120 ayat (1) UU No 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan Pasal 52 UU No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi serta Pasal 3, 4, dan 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Ancaman hukuman untuk para tersangka di atas lima tahun penjara. Untuk kasusnya, masih dalam pengembangan. Kami juga masih memburu salah satu tersangka lain, Moti alias Santi, yang berperan sebagai pemilik modal. Kami pastikan akan terus membongkar jaringan tersebut agar tidak merugikan banyak masyarakat lagi,” tegasnya.

 

Sumber: Jpnn.com

Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Jalan Teratai Pekanbaru Dibedah, Drainase Tersumbat Ikut Diperbaiki hingga Akhir Tahun

Pemko Pekanbaru memperbaiki Jalan Teratai sepanjang 783 meter sekaligus membenahi drainase tersumbat untuk mengurangi genangan…

12 menit ago

Unri Kenalkan Smart Posyandu di Kampar, Pencatatan Kesehatan Ibu dan Balita Kini Lebih Digital

Unri mengenalkan Smart Posyandu kepada 35 kader dari 18 posyandu di Pandau Jaya untuk mendukung…

23 menit ago

Sel Penuh Sesak hingga Musala Jadi Kamar, Begini Kondisi Lapas Telukkuantan

Lapas Telukkuantan dihuni 394 warga binaan dengan kapasitas hanya 53 orang. Kondisinya over kapasitas 600…

49 menit ago

Kabut Asap Kembali Selimuti Pekanbaru, Karhutla Riau Capai 16.231 Hektare

Kabut asap kembali menyelimuti Pekanbaru akibat karhutla. Hingga Agustus 2026, luas lahan terbakar di Riau…

1 jam ago

Semarak HUT RI, Warga Sungai Gantang Bentangkan Bendera Sepanjang 1.081 Meter di Inhil

Warga Sungai Gantang, Inhil, membentangkan Bendera Merah Putih sepanjang 1.081 meter di Jembatan Rumbai dengan…

2 jam ago

Mulai Oktober 2026, BI Bebaskan MDR QRIS 0 Persen untuk Semua Pedagang

BI memperluas MDR QRIS 0 persen mulai 1 Oktober 2026. Merchant kecil hingga besar bebas…

21 jam ago