Categories: Nasional

Polisi Bongkar Pabrik iPhone Rekondisi

TANGERANG (RIAUPOS.CO) – Pabrik rekondisi handphone atau ponsel pintar dibongkar petugas Polresta Tangerang, Jumat (15/11). Aktivitas sindikat rekondisi ponsel pintar itu disergap di sebuah Ruko Boulevard, Blok E, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten.

Pada penyergapan itu, Riky (25) dan Wendi (28) diamankan polisi. Sebanyak 1.697 ponsel hasil rekondisi merek iPhone juga turut diamankan. Selain Wendi dan Riky, polisi masih memburu Moti alias Santi sebagai pemilik modal atau pemilik usaha ilegal tersebut.

Riky dan Wendi disebutkan bekerja sebagai marketing dan pengawas toko. Uang hasil penjualan ponsel itu disetorkan kepada Moti.

Ribuan ponsel bekas itu dibeli oleh pelaku dari Batam. Ribuan ponsel rusak itu kemudian diganti komponen dan suku cadangnya.

“Dari keterangan tersangka, praktik rekondisi iPhone itu sudah dilakukan sebulan lalu. Sedangkan untuk komponen palsu yang dirakit di antaranya earphone, charger, LCD, dan komponen kamera,” kata Kapolresta Tangerang AKBP Ade Ary Syam Indradi, Minggu (17/11).

Dikatakan Ade, ponsel rekondisi itu dijual pelaku secara online dengan memanfaatkan situs jual beli online ternama. Ponsel hasil rekondisi itu dijual dengan harga lebih murah.

“Dari jumlah tersebut jika dirata-rata masing-masing unit dijual dengan kisaran harga Rp5 juta. Berarti totalnya mencapai sekira Rp3,5 miliar. Selain mengganti komponen iPhone, mereka juga membuat IMEI sendiri. Dalam sebulan, omzet yang didapat tersangka bisa mencapai Rp150 juta,” jelas Ade.

Riky dan Wendi disangka melanggar Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf f dan j UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dan, Pasal 104 dan 106 UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Lalu, Pasal 120 ayat (1) UU No 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan Pasal 52 UU No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi serta Pasal 3, 4, dan 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Ancaman hukuman untuk para tersangka di atas lima tahun penjara. Untuk kasusnya, masih dalam pengembangan. Kami juga masih memburu salah satu tersangka lain, Moti alias Santi, yang berperan sebagai pemilik modal. Kami pastikan akan terus membongkar jaringan tersebut agar tidak merugikan banyak masyarakat lagi,” tegasnya.

 

Sumber: Jpnn.com

Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

APBD Rohul 2025 Terserap 92,87 Persen, Pemkab Kembali Raih WTP ke-10 Berturut-turut

Pemkab Rohul mencatat realisasi APBD 2025 sebesar Rp1,9 triliun atau 92,87 persen dan kembali meraih…

1 hari ago

Dari Semak Belukar Jadi Kebun Herbal, Mahasiswa FK Unri Hadirkan Program Lentera TOGA

Mahasiswa FK Unri mengubah lahan kosong di Teluk Makmur, Dumai, menjadi kebun TOGA produktif untuk…

1 hari ago

Tak Lolos SMAN/SMKN? Disdik Riau Siapkan 2.179 Kursi Gratis Lewat Jalur BOSDA Afirmasi

Disdik Riau mengumumkan 70.616 peserta lulus SPMB 2026. Bagi yang belum diterima, tersedia 2.179 kursi…

1 hari ago

Pemko Pekanbaru Kejar Target, Perbaikan Jalan Rusak Tahun Ini Ditargetkan Tembus Lebih dari 42 Km

Pemko Pekanbaru menargetkan perbaikan jalan rusak lebih dari 42 km pada 2026, disertai pembangunan drainase…

1 hari ago

Buron 3 Tahun, DPO Kasus 15 Kg Sabu di Bengkalis Akhirnya Ditangkap Polisi

Buron 3 tahun kasus 15 kg sabu di Bengkalis berinisial A (48) akhirnya ditangkap Polres…

1 hari ago

Idris Resmi Dilantik Jadi Anggota PAW DPRD Kampar, Gantikan Irwan Saputra

DPRD Kampar melantik Idris sebagai anggota PAW Fraksi PAN untuk sisa masa jabatan 2024–2029 dalam…

1 hari ago