Categories: Nasional

Polisi Bongkar Pabrik iPhone Rekondisi

TANGERANG (RIAUPOS.CO) – Pabrik rekondisi handphone atau ponsel pintar dibongkar petugas Polresta Tangerang, Jumat (15/11). Aktivitas sindikat rekondisi ponsel pintar itu disergap di sebuah Ruko Boulevard, Blok E, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten.

Pada penyergapan itu, Riky (25) dan Wendi (28) diamankan polisi. Sebanyak 1.697 ponsel hasil rekondisi merek iPhone juga turut diamankan. Selain Wendi dan Riky, polisi masih memburu Moti alias Santi sebagai pemilik modal atau pemilik usaha ilegal tersebut.

Riky dan Wendi disebutkan bekerja sebagai marketing dan pengawas toko. Uang hasil penjualan ponsel itu disetorkan kepada Moti.

Ribuan ponsel bekas itu dibeli oleh pelaku dari Batam. Ribuan ponsel rusak itu kemudian diganti komponen dan suku cadangnya.

“Dari keterangan tersangka, praktik rekondisi iPhone itu sudah dilakukan sebulan lalu. Sedangkan untuk komponen palsu yang dirakit di antaranya earphone, charger, LCD, dan komponen kamera,” kata Kapolresta Tangerang AKBP Ade Ary Syam Indradi, Minggu (17/11).

Dikatakan Ade, ponsel rekondisi itu dijual pelaku secara online dengan memanfaatkan situs jual beli online ternama. Ponsel hasil rekondisi itu dijual dengan harga lebih murah.

“Dari jumlah tersebut jika dirata-rata masing-masing unit dijual dengan kisaran harga Rp5 juta. Berarti totalnya mencapai sekira Rp3,5 miliar. Selain mengganti komponen iPhone, mereka juga membuat IMEI sendiri. Dalam sebulan, omzet yang didapat tersangka bisa mencapai Rp150 juta,” jelas Ade.

Riky dan Wendi disangka melanggar Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf f dan j UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dan, Pasal 104 dan 106 UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Lalu, Pasal 120 ayat (1) UU No 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan Pasal 52 UU No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi serta Pasal 3, 4, dan 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Ancaman hukuman untuk para tersangka di atas lima tahun penjara. Untuk kasusnya, masih dalam pengembangan. Kami juga masih memburu salah satu tersangka lain, Moti alias Santi, yang berperan sebagai pemilik modal. Kami pastikan akan terus membongkar jaringan tersebut agar tidak merugikan banyak masyarakat lagi,” tegasnya.

 

Sumber: Jpnn.com

Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Pemprov Riau Tegaskan Tak Ada Pengangkatan Tenaga Ahli Desa, Ini Penjelasannya

Pemprov Riau tegaskan tidak ada pengangkatan tenaga ahli desa, melainkan tim asistensi untuk dukung program…

5 menit ago

Pasar Subuh Inhil Bakal Pindah, Pemkab Siapkan Fasilitas Lebih Nyaman

Pemkab Inhil siapkan relokasi Pasar Subuh ke lokasi baru dengan fasilitas lebih lengkap demi kenyamanan…

20 menit ago

30 Korban Mengadu, Kasus Dugaan Pelecehan di Unri Masuk Tahap Pemeriksaan

Kasus dugaan pelecehan di Unri berkembang, 30 korban melapor. Satgas PPKPT lakukan pemeriksaan dan pendampingan…

26 menit ago

4 Km Jalan Aspal Baru di Pelalawan, Program CSR PT Arara Abadi Tuntas Bertahap

PT Arara Abadi bangun jalan aspal 4 Km di Pelalawan lewat CSR, dorong akses dan…

32 menit ago

Lis Hafrida, Dosen Universitas Dumai yang Jadi Inspirasi Perempuan Dumai

Dosen Universitas Dumai, Lis Hafrida, raih penghargaan Tokoh Perempuan Pelopor Pendidikan 2026 pada momentum Hari…

22 jam ago

Pemkab Rohil Segera Terapkan Retribusi Air SPAM Durolis

Retribusi air SPAM Durolis di Rohil mulai diberlakukan Mei 2026 setelah sebelumnya gratis bagi ratusan…

23 jam ago