Categories: Nasional

Polisi Bongkar Pabrik iPhone Rekondisi

TANGERANG (RIAUPOS.CO) – Pabrik rekondisi handphone atau ponsel pintar dibongkar petugas Polresta Tangerang, Jumat (15/11). Aktivitas sindikat rekondisi ponsel pintar itu disergap di sebuah Ruko Boulevard, Blok E, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten.

Pada penyergapan itu, Riky (25) dan Wendi (28) diamankan polisi. Sebanyak 1.697 ponsel hasil rekondisi merek iPhone juga turut diamankan. Selain Wendi dan Riky, polisi masih memburu Moti alias Santi sebagai pemilik modal atau pemilik usaha ilegal tersebut.

Riky dan Wendi disebutkan bekerja sebagai marketing dan pengawas toko. Uang hasil penjualan ponsel itu disetorkan kepada Moti.

Ribuan ponsel bekas itu dibeli oleh pelaku dari Batam. Ribuan ponsel rusak itu kemudian diganti komponen dan suku cadangnya.

“Dari keterangan tersangka, praktik rekondisi iPhone itu sudah dilakukan sebulan lalu. Sedangkan untuk komponen palsu yang dirakit di antaranya earphone, charger, LCD, dan komponen kamera,” kata Kapolresta Tangerang AKBP Ade Ary Syam Indradi, Minggu (17/11).

Dikatakan Ade, ponsel rekondisi itu dijual pelaku secara online dengan memanfaatkan situs jual beli online ternama. Ponsel hasil rekondisi itu dijual dengan harga lebih murah.

“Dari jumlah tersebut jika dirata-rata masing-masing unit dijual dengan kisaran harga Rp5 juta. Berarti totalnya mencapai sekira Rp3,5 miliar. Selain mengganti komponen iPhone, mereka juga membuat IMEI sendiri. Dalam sebulan, omzet yang didapat tersangka bisa mencapai Rp150 juta,” jelas Ade.

Riky dan Wendi disangka melanggar Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf f dan j UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dan, Pasal 104 dan 106 UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Lalu, Pasal 120 ayat (1) UU No 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan Pasal 52 UU No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi serta Pasal 3, 4, dan 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Ancaman hukuman untuk para tersangka di atas lima tahun penjara. Untuk kasusnya, masih dalam pengembangan. Kami juga masih memburu salah satu tersangka lain, Moti alias Santi, yang berperan sebagai pemilik modal. Kami pastikan akan terus membongkar jaringan tersebut agar tidak merugikan banyak masyarakat lagi,” tegasnya.

 

Sumber: Jpnn.com

Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Didukung Alat Canggih, RSUD Arifin Achmad Sukses Lakukan Clipping Aneurisma

RSUD Arifin Achmad Riau berhasil melakukan tindakan clipping aneurisma pada pasien stroke usia 19 tahun…

11 menit ago

Pemko Pekanbaru Tegaskan Program Rp100 Juta per RW Tetap Dilaksanakan

Pemko Pekanbaru memastikan program Rp100 juta per RW tetap berjalan tahun ini dengan pola pengusulan…

16 menit ago

Kapolda Riau Tinjau TKP Gajah Sumatera Dibunuh, Tegaskan Negara Tak Boleh Kalah

Kapolda Riau meninjau TKP dugaan pembunuhan gajah sumatera di Pelalawan dan memastikan penyelidikan dilakukan serius…

18 jam ago

Tradisi Mandi Balimau 2026, Muara Lembu Disiapkan Jadi Lokasi Utama

Pemkab Kuansing merencanakan tradisi mandi balimau jelang Ramadan dipusatkan di Kelurahan Muara Lembu, namun masih…

18 jam ago

Meriah! Festival Perang Air Selatpanjang Digelar 17–22 Februari, Resmi Masuk KEN 2026

Festival Perang Air Meranti kembali digelar 17–22 Februari 2026. Tradisi budaya ini resmi masuk Karisma…

2 hari ago

Pria 46 Tahun di Inhu Diamankan Polisi, Diduga Cabuli Anak Tiri yang Masih Balita

Polisi Inhu mengamankan pria 46 tahun yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak tiri berusia…

2 hari ago