Categories: Nasional

Waspada Covid-19, Upika Kampar Kiri Sosialisasi di Pasar Lipatkain

KAMPAR (RIAUPOS.CO) – Unsur Pimpinan Kecamatan (Upika) Kecamatan Kampar Kiri terus melakukan upaya pencegahan penularan Covid-19 sambil melakukan sosialisasi di tempat keramaian. Tidak ketinggalan pada akhir pekan kemarin. Upika Kampar Kiri Hulu yang terdiri dari Camat Kampar Kiri Faridh Ridha, Kapolsek Kampar Kiri Kompol Bambang Sugeng, Danramil Kampar Kiri Gunawan, Danru Satpol Kampar Kiri Taufiq Hidayah dan sejumlah petugas puskesmas turun langsung ke Pasar Lipatkain.

Dipimpin langsung Camat, Tim Satgas tingkat kecamatan ini langsung melakukan pendisiplinan terhadap pembeli maupun pedagang yang kedapatan melanggar protokol kesehatan. Mereka yang tidak disiplin pada Sabtu (17/10) itu, bahkan diminta berhenti dan turun dari kendaraan untuk mendapat sanksi langsung dari Tim Satgas yang sedang patroli dan sosialisasi itu.

''Ini merupakan kegiatan rutin menyasar tempat keramaian. Ini merupakan upaya kami dalam melakukan penegakan Perbup 44 Tahun 2020 dengan melakukan sosialisasi dan pembagian masker, sekaligus memberikan sanksi kepada para pelanggar. Hal ini sangat penting dalam upaya menekan angka penyebaran Covid-19 di Kecamatan Kampar Kiri, khususnya di Kelurahan Lipatkain,'' kata Faridh terkait kegiatan tersebut.

Faridh lebih lanjut menjelaskan, setelah dikeluarkan Perbup No 44 Tahun 2020 dan juga Gebrak Masker Riau, Tim Satgas Penanggulangan Covid-19 di Kecamatan Kampar Kiri memang harus sigap menjalankan tugas tersebut. Apalagi menurutnya Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto baru beberapa lalu menyerahkan puluhan ribu masker untuk masyarakat. Maka pada akhir pekan itu, selain pendisiplinan, mereka juga membagi-bagikan masker gratis kepada masyarakat.

''Kami berharap, dengan makin disiplin dan sadarnya masyarakat akan protokol kesehatan, maka mata rantai penyebaran virus mematikan ini dapat diputus, atau setidaknya ditekan ke angka paling minimal. Kami juga tidak bosan-bosannya mengimbau masyarakat untuk selalu gunakan masker, cuci tangan dan menjaga jarak. Karena Perbup No 44 Tahun 2020 itu ada konsekuensinya kalau tidak diindahkan,'' tutupnya.

Laporan: Muhammad Amin 

Editor: Eka G Putra

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Ramadan 2026, Grand Zuri Pekanbaru Siap Jadi Lokasi Buka Puasa Bersama

Grand Zuri Pekanbaru gelar Showcase Iftar Nusantara Ramadan 2026, perkenalkan paket buka puasa untuk klien…

1 hari ago

PTPN IV PalmCo Salurkan 6 Juta Bibit Sawit Bersertifikat, Dongkrak Produktivitas Petani

PTPN IV PalmCo salurkan 6 juta bibit sawit bersertifikat, dampingi 93 koperasi dan dorong sertifikasi…

2 hari ago

Pakai Basis Varian Tertinggi, Destinator 55th Anniversary Edition Tampil Eksklusif

Mitsubishi hadirkan Destinator 55th Anniversary Edition berbasis varian tertinggi, berstatus limited dengan harga Rp520,5 juta.

2 hari ago

Semarak Anniversary ke-7, The Zuri Hotel Ajak Mitra dan Tamu Donor Darah

Rayakan HUT ke-7, The Zuri Hotel Pekanbaru gelar donor darah dan kumpulkan 63 kantong untuk…

2 hari ago

Mudah dan Aman, Beli Emas Kini Bisa Digital Lewat Aplikasi Tring Pegadaian

Pegadaian perkuat posisi sebagai investasi emas nomor 1, tawarkan layanan mudah, aman, dan dukung misi…

2 hari ago

Tiga Polsek di Pekanbaru Resmi Berganti Nama, Ini Daftarnya

Polresta Pekanbaru ubah nama tiga Polsek sesuaikan pemekaran wilayah, demi permudah layanan kepolisian bagi masyarakat.

2 hari ago