Categories: Nasional

Mantan Polisi Atlanta Menyerahkan Diri

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Mantan polisi Kota Atlanta, Amerika Serikat, Devin Brosnan, akhirnya menyerahkan diri ke pihak aparat pada Kamis (18/6) waktu setempat. Brosnan didakwa ikut terlibat dalam penembakan terhadap seorang warga kulit hitam AS, Rayshard Brooks. Dia menyerahkan diri setelah membuat kesepakatan bersama kejaksaan.

Rayshard Brooks ditembak dari belakang hingga tewas oleh Garret Rolfe, rekan Brosnan, yang juga anggota kepolisian Kota Atlanta, Georgia, pada pekan lalu.

Rolfe sendiri didakwa oleh kejaksaan bersalah atas pembunuhan Brooks. Rolfe saat ini ditahan di rutan Fulton County. Dia juga telah dipecat dari kepolisian pada Sabtu (13/6), satu hari setelah insiden penembakan di lapangan parkir restoran cepat saji Wendy's, Atlanta selatan.

Jaksa Wilayah Fulton County, Paul Howard, pada Rabu (17/6) membacakan tuntutan bahwa tidak ada jaminan yang ditetapkan untuk pembebasan Rolfe. Rolfe menembak Brooks dua kali dari belakang dengan pistolnya setelah sempat bertikai dengan korban. Rolfe didakwa melakukan pidana pembunuhan dan 10 pelanggaran hukum lainnya.

Brosnan sendiri tidak mengeluarkan senjatanya saat penembakan terjadi. Dia menerima sejumlah tuntutan yang lebih ringan, di antaranya aksi penyerangan dan pelanggaran terhadap sumpah sebagai polisi.

Brosnan menyerahkan diri ke Penjara Fulton County pada Kamis (18/6). Namun, dia akhirnya keluar dari penjara dengan jaminan. Jaksa Howard mengatakan Brosnan bersedia menyerahkan bukti yang memberatkan rekan kerjanya, Rolfe. "Dia bersedia jadi saksi negara," kata Howard saat mengumumkan dakwaan.

Hanya saja, pengacara Brosnan, Don Samuel, menyangkal kliennya menyepakati tawaran tersebut. Meskipun Brosnan telah memberi seluruh informasi yang diminta kejaksaan lewat sesi interogasi panjang dan bersedia bekerja sama dengan penyelidikan Biro Investigasi Negara Bagian Georgia, dia belum menyetujui tawaran jadi saksi negara.

"Brosnan belum menyetujui akan bersaksi. Dia tidak menyatakan dirinya bersalah," kata Samuel lewat pernyataan tertulis. Samuel menegaskan Brosnan belum setuju jadi saksi pihak negara di pengadilan.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Harga Bahan Pokok di Pasar Selasa Tuah Karya Terpantau Menurun

Harga cabai dan bawang di Pasar Selasa Tuah Karya Panam terpantau menurun. Pedagang menyebut fluktuasi…

5 jam ago

Dari Koto Gasib ke Pekanbaru, SeSuKa Bike Siap Gowes di Fun Bike Riau Pos 2026

Komunitas SeSuKa Bike Koto Gasib-Siak memastikan ikut Riau Pos Fun Bike 2026 sebagai ajang silaturahmi…

1 hari ago

DPRD Minta Satpol PP Pekanbaru Lebih Tegas Tertibkan Usaha dan Bangunan Liar

Komisi I DPRD Pekanbaru menyoroti lemahnya pengawasan Satpol PP dan mendesak penegakan perda terhadap usaha…

1 hari ago

Vandalisme, Geng Motor, hingga Curanmor Lintas Provinsi Diungkap Polresta Pekanbaru

Polresta Pekanbaru mengungkap berbagai kasus viral, mulai vandalisme TMP, geng motor, curanmor lintas provinsi hingga…

1 hari ago

Pemko Pekanbaru Targetkan Perbaiki Jalan Rusak Lebih dari 42 Kilometer

Pemko Pekanbaru menargetkan perbaikan jalan rusak lebih dari 42 kilometer tahun ini, menyasar pusat kota…

2 hari ago

Konsisten Sejak 2019, DBC Kembali Kirim 15 Peserta Meriahkan Riau Pos Fun Bike 2026

Duri Bike Community memastikan ikut Riau Pos Fun Bike 2026 dengan menurunkan 15 peserta dan…

2 hari ago