Categories: Nasional

Mantan Polisi Atlanta Menyerahkan Diri

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Mantan polisi Kota Atlanta, Amerika Serikat, Devin Brosnan, akhirnya menyerahkan diri ke pihak aparat pada Kamis (18/6) waktu setempat. Brosnan didakwa ikut terlibat dalam penembakan terhadap seorang warga kulit hitam AS, Rayshard Brooks. Dia menyerahkan diri setelah membuat kesepakatan bersama kejaksaan.

Rayshard Brooks ditembak dari belakang hingga tewas oleh Garret Rolfe, rekan Brosnan, yang juga anggota kepolisian Kota Atlanta, Georgia, pada pekan lalu.

Rolfe sendiri didakwa oleh kejaksaan bersalah atas pembunuhan Brooks. Rolfe saat ini ditahan di rutan Fulton County. Dia juga telah dipecat dari kepolisian pada Sabtu (13/6), satu hari setelah insiden penembakan di lapangan parkir restoran cepat saji Wendy's, Atlanta selatan.

Jaksa Wilayah Fulton County, Paul Howard, pada Rabu (17/6) membacakan tuntutan bahwa tidak ada jaminan yang ditetapkan untuk pembebasan Rolfe. Rolfe menembak Brooks dua kali dari belakang dengan pistolnya setelah sempat bertikai dengan korban. Rolfe didakwa melakukan pidana pembunuhan dan 10 pelanggaran hukum lainnya.

Brosnan sendiri tidak mengeluarkan senjatanya saat penembakan terjadi. Dia menerima sejumlah tuntutan yang lebih ringan, di antaranya aksi penyerangan dan pelanggaran terhadap sumpah sebagai polisi.

Brosnan menyerahkan diri ke Penjara Fulton County pada Kamis (18/6). Namun, dia akhirnya keluar dari penjara dengan jaminan. Jaksa Howard mengatakan Brosnan bersedia menyerahkan bukti yang memberatkan rekan kerjanya, Rolfe. "Dia bersedia jadi saksi negara," kata Howard saat mengumumkan dakwaan.

Hanya saja, pengacara Brosnan, Don Samuel, menyangkal kliennya menyepakati tawaran tersebut. Meskipun Brosnan telah memberi seluruh informasi yang diminta kejaksaan lewat sesi interogasi panjang dan bersedia bekerja sama dengan penyelidikan Biro Investigasi Negara Bagian Georgia, dia belum menyetujui tawaran jadi saksi negara.

"Brosnan belum menyetujui akan bersaksi. Dia tidak menyatakan dirinya bersalah," kata Samuel lewat pernyataan tertulis. Samuel menegaskan Brosnan belum setuju jadi saksi pihak negara di pengadilan.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

PT BSP Buka Lowongan Direktur, Kesempatan Emas untuk Putra Putri Terbaik

Pemkab Siak membuka seleksi direksi PT BSP. Kesempatan terbuka bagi putra putri terbaik dengan kualifikasi…

17 jam ago

Hindari Kecelakaan Saat Arus Balik, Ini Tips Penting dari Capella Honda

Capella Honda bagikan tips aman berkendara motor saat arus balik. Mulai dari cek kendaraan, istirahat…

17 jam ago

DJP Riau Beri Relaksasi SPT, Wajib Pajak Tak Kena Sanksi

DJP Riau memperpanjang pelaporan SPT Tahunan dan menghapus sanksi keterlambatan. Kebijakan ini untuk meningkatkan kepatuhan…

17 jam ago

Aksi Pencurian Kabel Bikin Jalan Sudirman Pekanbaru Gelap Gulita

Kabel LPJU di Jalan Sudirman Pekanbaru dicuri OTK, menyebabkan jalan gelap. Dishub langsung lakukan perbaikan…

18 jam ago

Kebakaran Hebat di Sukajadi, 8 Rumah Kontrakan Hangus Seketika

Kebakaran hebat hanguskan 8 rumah kontrakan di Sukajadi. Penghuni tak sempat selamatkan harta benda, kerugian…

18 jam ago

Lolos Administrasi, 38 Kandidat KI Riau Siap Ikuti Tes Potensi

Sebanyak 38 calon anggota KI Riau mengikuti tes potensi hari ini. Hasil seleksi akan diumumkan…

18 jam ago