bawa-sabu-dua-warga-dumai-ini-dibekuk-polisi
UJUNGTANJUNG (RIAUPOS.CO) — Satres Narkoba Polres Rokan Hilir (Rohil) mengamankan dua warga Dumai, Cat (19) dan Oll (29) yang membawa narkoba jenis sabu dengan berat kotor 103 gram.
"Narkoba dibungkus dalam plastik, dua paket besar," kata Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH dan Kasat Res Narkoba AKP Herman Pelani SH, Jumat (19/6/2020).
Juliandi menyebutkan, pelaku diamankan di pinggir Jalan Lintas Riau-Sumut KM 4 Kepenghuluan Bangko Permata, Bangko Pusako.
Aksi keduanya terungkap dari penyelidikan yang dilakukan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Rohil. Pada saat dilakukan penangkapan kata Juliandi, dilakukan penggeledahan dan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa dua handphone milik kedua terlapor dan satu plastik berisi dua paket besar berisi butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu.
Sementara hasil tes urine tersangka, Cat negatif namun Oll positif mengandung zat Methampetamin.
Keduanya dipersangkakan pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Laporan: Zulfadhli (Bagansiapiapi)
Editor: Eko Faizin
Mantan Dirut PT SPRH Rahman divonis 11 tahun penjara dalam kasus korupsi dana PI 10…
Kebakaran menghanguskan lima kios di Jalan Belimbing, Pekanbaru. Damkar mengerahkan tujuh armada dan berhasil mencegah…
Kericuhan di DPRD Riau usai rapat Banggar memicu bentrokan dua kubu. Polisi menyelidiki insiden, sementara…
Polres Siak menyebut belum ditemukan tanda kekerasan secara kasat mata pada dokter PPDS yang meninggal.…
Bupati Inhu meminta OPD mendampingi UMKM mengurus sertifikat halal gratis agar pelaku usaha memanfaatkan program…
APHI Riau dan Fairatmos menggelar diskusi perdagangan karbon guna memperkuat kapasitas pemegang PBPH menyambut implementasi…