Categories: Nasional

Baru Dipasang, Plang Pemberitahuan Dirusak

DUMAI (RIAUPOS.CO) – PLANG larangan milik negara atas nama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau melalui UPT KPH Rokan Hilir dan Kota Dumai yang berbunyi kawasan hutan dan larangan menguasai, merambah menduduki serta membakar sesuai Undang-undang No 41 tahun 1999 tentang Hutan dirusak pihak tak bertanggung jawab, Selasa (17/5).

Atas kejadian tersebut, selain dinas terkait, beberapa tokoh masyarakat setempat ikut berbicara. Menurut mantan Ketua Rukun Tetangga (RT 08) Bukit Nenas Mislan, pemasangan plang tersebut, pihak UPT KPH Rokan Hilir secara resmi mengundang perwakilan masyarakat Kelurahan Bagan Besar, Kelurahan Bukit Nenas dan Kelurahan Bukit Kayu Kapur  serta beberapa instansi pemerintah di wilayah Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai.

Kegiatan ini dilakukan agar masyarakat setempat dan lainnya dapat mengetahui bahwa wilayah tersebut adalah kawasan hutan HPT milik negara yang berada di kawasan Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur.

"Namun sangat disayangkan plang milik negara itu hanya bertahan sesaat aja, karena dirusak oleh oknum yang diduga dari salah satu kelompok masyarakat tanpa seizin pihak terkait dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau maupun jajarannya. Untuk itu diharapkan aparat hukum dapat bertindak," kata Mislan.

Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau saat dikofirmasi melalui perwakilan UPT KPH Rokan Hilir dan Dumai Kanit Polhut Yudi Eduard SH membenarkan adanya perusakan plang yang dipasang secara resmi dan disaksikan para tokoh masyarakat dari beberapa kelurahan serta pihak berwajib yakni perwakilan dari Polsek Bukit Kapur Kota Dumai.

"Aneh saja, mengapa plang yang baru saja dipasang dirusak, padahal pemasangan plang merupakan tindakan sosialisasi untuk diketahui masyarakat agar tidak menggarap kawasan hutan HPT Provinsi Riau. Kalau ada oknum-oknum masyarakat yang lain sengaja menguasai dan menduduki lahan kawasan hutan tanpa izin negara akan segera kita proses sesuai UU yang berlaku," tegas Yudi.(mx12/hen)

Laporan RPG, Dumai

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Penuh Tawa dan Energi, Roadshow Kopi Good Day Hibur Siswa SMKN 4 Pekanbaru

Roadshow Kopi Good Day Goes to School hadir di SMKN 4 Pekanbaru, menghadirkan hiburan, kreativitas,…

7 jam ago

PKL Jualan Lewat Jam 01.00 WIB di Rohul Siap-siap Ditertibkan

Satpol PP Rohul mengingatkan PKL agar tidak berjualan melewati pukul 01.00 WIB. Pelanggar jam operasional…

8 jam ago

Pencurian Sawit dan Narkoba Dominasi Perkara di PN Bangkinang

Kasus pencurian sawit dan narkoba mendominasi perkara di PN Bangkinang. Dari 3.532 perkara masuk, sebagian…

8 jam ago

Jalan Langgam–Lubuk Ogung Rusak Parah, Truk Bertonase Berat Disorot

Jalan Langgam–Lubuk Ogung rusak parah akibat truk bertonase berat. Warga desak perbaikan dan penindakan tegas…

8 jam ago

Efisiensi Anggaran, Ratusan Mahasiswa PKH Siak Alami Tunda Bayar

Sebanyak 667 mahasiswa PKH di Siak terdampak tunda bayar UKT dan biaya hidup akibat efisiensi…

9 jam ago

Investasi Meranti Melonjak, Pemprov Riau Pasang Target Rp1,5 Triliun

Realisasi investasi Meranti 2025 mencatat rekor tertinggi dalam 10 tahun. Atas capaian itu, Pemprov Riau…

9 jam ago