Categories: Nasional

Ditahan, Terungkap Segini Uang dan Barang yang Diterima Vanessa Khong dari Indra Kenz

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi menahan pacar Indra Kenz, Vanessa Khong dan ayahnya Rudianto Pei di kasus dugaan penipuan investasi Binomo. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Pori Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, Vanessa Khong diduga telah menerima sejumlah uang dan barang dari kekasihnya Indra Kenz.

“Tersangka Vanessa Khong menerima aliran dana dari tersangka Indra Kesuma Alias Indra Kenz sekitar Rp5.000.000.000 atau Rp 5 miliar,” ujar Whisnu kepada wartawan, Selasa (19/4).

Selain itu, selebgram tersebut juga diduga telah menerima beberapa barang dari kekasihnya tersebut senilai Rp349 juta. Kemudian, Whishu mengungkapkan, crazy rich asal Medan, Sumatera Utara tersebut juga pernah memberikan sebidang tanah senilai Rp l7,8 miliar di wilayah Tangerang Selatan.

“Tersangka Indra Kenz membelikan sebidang tanah di Jalan Sutra Utama Cluster Sutera Narada I Kelurahan Pakulonan, Kecamatan Serpong Utara, kota Tangerang Selatan, Banten, senilai Rp 7.800.000.000 atau Rp 7,8 miliar yang di atas namakan tersangka Vanessa Khong,” ungkapnya.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi menahan pacar Indra Kenz, Vanessa Khong dan ayahnya Rudianto Pei di kasus Binomo. Mereka dijerat dengan UUPencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sebelumnya, Vanessa Khong dan ayahnya Rudiyanto Pei ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Bareskrim Polri usai menjalani pemerikaaan sebagai tersangka pada Senin (18/4).

Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka terhadap Vanessa Khong, Nathania Kesuma, dan Rudiyanto Pei, terkait kasus dugaan penipuan trading binary option Binomo.

Polisi menyebut tiga orang tersebut diduga membantu menyamarkan dan menyembunyikan uang hasil kejahatan yang dilakukan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Serta, Pasal 55 Ayat 1e KUHP, dengan ancaman penjara 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Solar Subsidi Langka di Riau, Sopir Truk Rela Antre Hingga 6 Jam di SPBU

Kelangkaan solar subsidi memicu antrean panjang hingga 6 jam di berbagai wilayah Riau. Masyarakat desak…

48 menit ago

DPRD Kepulauan Meranti Jadwalkan Pengesahan Dua Ranperda

DPRD Kepulauan Meranti bakal mengesahkan dua Ranperda yang telah rampung dibahas guna mendorong capaian Indeks…

1 jam ago

Tim SAR Hentikan Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Kru Kapal yang Hilang Kontak di Selat Sunda

Operasi pencarian 5 jurnalis dan 3 kru speedboat yang hilang kontak di Selat Sunda resmi…

1 jam ago

Diserahkan Menteri PPPA, Bunda Literasi Pekanbaru Sulastri Agung Nugroho Sabet Penghargaan Nasional

Ketua TP PKK sekaligus Bunda Literasi Pekanbaru Sulastri Agung Nugroho meraih penghargaan Apresiasi Swara Cantika…

1 jam ago

BMKG Deteksi 71 Titik Panas di Riau, 10 Daerah Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang

BMKG mencatat 3.227 titik panas di Sumatera dengan 71 titik berada di Riau. Peringatan dini…

2 jam ago

Dampak Asap Karhutla Makin Pekat, Pemkab Kuansing Liburkan Sekolah Dua Hari

Kualitas udara di Kuansing nyaris menyentuh level sangat tidak sehat. Disdikpora Kuansing memutuskan kembali menerapkan…

13 jam ago