Categories: Nasional

Ditahan, Terungkap Segini Uang dan Barang yang Diterima Vanessa Khong dari Indra Kenz

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi menahan pacar Indra Kenz, Vanessa Khong dan ayahnya Rudianto Pei di kasus dugaan penipuan investasi Binomo. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Pori Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, Vanessa Khong diduga telah menerima sejumlah uang dan barang dari kekasihnya Indra Kenz.

“Tersangka Vanessa Khong menerima aliran dana dari tersangka Indra Kesuma Alias Indra Kenz sekitar Rp5.000.000.000 atau Rp 5 miliar,” ujar Whisnu kepada wartawan, Selasa (19/4).

Selain itu, selebgram tersebut juga diduga telah menerima beberapa barang dari kekasihnya tersebut senilai Rp349 juta. Kemudian, Whishu mengungkapkan, crazy rich asal Medan, Sumatera Utara tersebut juga pernah memberikan sebidang tanah senilai Rp l7,8 miliar di wilayah Tangerang Selatan.

“Tersangka Indra Kenz membelikan sebidang tanah di Jalan Sutra Utama Cluster Sutera Narada I Kelurahan Pakulonan, Kecamatan Serpong Utara, kota Tangerang Selatan, Banten, senilai Rp 7.800.000.000 atau Rp 7,8 miliar yang di atas namakan tersangka Vanessa Khong,” ungkapnya.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi menahan pacar Indra Kenz, Vanessa Khong dan ayahnya Rudianto Pei di kasus Binomo. Mereka dijerat dengan UUPencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sebelumnya, Vanessa Khong dan ayahnya Rudiyanto Pei ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Bareskrim Polri usai menjalani pemerikaaan sebagai tersangka pada Senin (18/4).

Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka terhadap Vanessa Khong, Nathania Kesuma, dan Rudiyanto Pei, terkait kasus dugaan penipuan trading binary option Binomo.

Polisi menyebut tiga orang tersebut diduga membantu menyamarkan dan menyembunyikan uang hasil kejahatan yang dilakukan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Serta, Pasal 55 Ayat 1e KUHP, dengan ancaman penjara 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Kasus Perampokan Maut di Rumbai, Polisi Kantongi Petunjuk Pelaku

Polisi dalami kasus lansia tewas di Rumbai, Pekanbaru. Olah TKP kedua dilakukan, empat saksi diperiksa,…

2 hari ago

Antrean BBM Mengular di Pekanbaru, Warga Rela Tunggu Hingga Tengah Malam

Antrean panjang BBM terjadi di Pekanbaru. Warga rela antre hingga satu jam, bahkan membeli eceran…

2 hari ago

Jalan Mulus, Warga Lubuk Betung Ramai-ramai Ucapkan Terima Kasih ke Pemkab Rohul

Jalan di Lubuk Betung Rohul kini mulus usai diaspal. Warga rasakan manfaatnya dan ucapkan terima…

2 hari ago

Cegah Kelangkaan Pertalite, SPBU Bangkinang Tambah Pasokan hingga 16 Ton

SPBU Bangkinang tambah pasokan Pertalite hingga 16 ton untuk atasi antrean panjang jelang akhir bulan,…

4 hari ago

Jemaah Calon Haji Kuansing Meninggal Saat Momen Pelepasan, Jenazah Dimakamkan di Kampung Halaman

Seorang JCH Kuansing meninggal dunia usai alami serangan jantung saat pelepasan. Jenazah dimakamkan di kampung…

4 hari ago

Fakta Baru Kasus Korupsi Riau, Satpam Ngaku Antar Duit Rp300 Juta

Pengakuan satpam PUPR Riau di sidang Tipikor ungkap pengantaran uang Rp300 juta terkait dugaan pemerasan…

4 hari ago