Categories: Nasional

Untung Cuma 300 Ribu, Terancam Penjara Empat Tahun

Siapa bilang mencari duit haram itu lebih mudah daripada mencari duit halal. Ini bisa ditanyakan lagi ke YJS (38), tersangka kasus tindak pidana pertolongan jahat alias tukang tadah. Ternyata, untung yang didapatkan YJS sangat kecil bila dibanding dengan risiko yang harus ditanggungnya.

Laporan HENDRAWAN KARIMAN, Kota

Kisah YDS menjadi penadah ini terungkap ketika Satreskrim Polresta Pekanbaru melakukan pengembangan terhadap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) dengan tersangka IP. Usut punya usut, ternyata IP yang telah berhasil menggondol sepeda motor menawarkan barang curiannya itu kepada YJS. Bahkan kepada kepolisian, IP menyebutkan berapa nominal yang dia tawarkan ke penadah YJS.

”Dari hasil pengembangan pelaku curanmor inisial IP, motor curian tersebut ditawarkan kepada penadah YJS (38).  YJS membeli motor tersebut seharga Rp 2,7 juta,” jelas Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan SH SIK, Sabtu (16/4).

Mendapatkan informasi tersebut,  Kompol Andrie langsung menurunkan Tim Opsnal Resmob Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru untuk mengintai keberadaan YJS. Tidak lama, YJS berhasil diamankan pada Ahad (10/4) di kediamannya, Jalan Merak, Kecamatan Marpoyan.

Usai tertangkap, YJS mengakui perbuatannya tersebut. Sebagai pendah, YJS cukup lihai menjual kembali barang tadahannya. Karena ketika diamankan, motor curian IP itu sudah dijual kembali. Hanya saja, keuntungannya sangat tipis, hanya Rp300 ribu.

”YJS  ini mengakui perbuatannya dan mengakui motor tersebut telah dijual kembali kepada seseorang dengan inisial H seharga Rp3 juta,” kata Kompol Andrie.

Karir YJS sebagai penadah langsung berakhir, Satreskrim Polresta Pekanbaru juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street Warna Hitam. Atas perbuatannya tersebut, YJS diancam dengan Pasal 480 KUHPidana.

Untung yang didapatnya hanya sekitar 300 ribu dari selisih jual-beli motor curian, YJS malah terancam empat tahun mendekam di balik jeruji besi.***

 

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Raih 53 Suara di Sidang Senat, Prof Ahmad Fadli Terpilih Jadi Rektor UNRI Periode 2026-2030

Dekan Fakultas Teknik Prof Ahmad Fadli ST MT PhD resmi terpilih sebagai Rektor Universitas Riau…

7 jam ago

Banding Ditolak PT Riau, Abdul Wahid Resmi Layangkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid resmi mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung usai hukuman…

7 jam ago

Wako Agung Nugroho Tegaskan Pemko Siap Sinergi dengan Polda Riau Ancam Izin THM Nakal

Wali Kota Pekanbaru H Agung Nugroho mendukung penuh Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat dalam…

7 jam ago

Kualitas Udara Memburuk, Disdik Pekanbaru Kembali Terapkan PJJ 14–15 Oktober

Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru kembali memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) selama dua hari, 14–15 Oktober…

8 jam ago

Usung Tema Gema Melayu Riau, Tim Dance SMAN 5 Pekanbaru Pukau Penonton

Tim dance SMAN 5 Pekanbaru tampil memukau pada ajang Aqua DBL Dance 2026 Riau di…

1 hari ago

Diselimuti Fog dan Kabut Asap, 12 Penerbangan Bandara SSK II Pekanbaru Sempat Delay

Campuran fenomena fog dan kabut asap memicu penundaan 12 penerbangan di Bandara Internasional SSK II…

1 hari ago