Categories: Nasional

Buruh Ancam Gelar Aksi Tolak RUU Cipta Kerja, DPR: DIM Saja Belum Ada

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas memastikan, pihaknya akan mendengarkan suara kaum buruh dalam pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Pernyataan ini menyikapi adanya wacana demonstrasi dari golongan keras yang akan digelar pada Kamis (30/4) mendatang.

"Masukan dari teman serikat pekerja, kami apresiasi. Kita sudah katakan berkali-kali pembahasan kluster ketanagakerjaan itu dibahas paling akhir. Jadi ini masih sangat jauh," kata Supratman dalam keterangan tertulisnya, Ahad (19/4).

Politikus Gerindra itu juga mengatakan, DPR menghormati hak-hak masyarakat atau serikat pekerja yang ingin demonstrasi menyampaikan pendapatnya. Namun,ia meminta massa aksi nantinya dapat mematuhi aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang kini tengah diterapkan di DKI Jakarta

"Demonstrasi itu hak masyarakat untuk menyatakan pendapat. Namun kita juga harus patuhi mekanismenya dalam menyampaikan pendapat tersebut. Terlebih saat ini ada PSBB, jadi harus ditaati juga mekanismenya," ujar Supratman.

Menurutnya, saat ini Baleg DPR RI dan seluruh fraksi masih terus menjalin komunikasi dengan pihak serikat-serikat buruh untuk mendapatkan masukan. Nantinya, akan diketahui fraksi mana saja yang benar-benar memperjuangkan hak-hak buruh.

"Kalau sekarang kan masih awal. Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) saja belum ada. Nah kalau tak ada DIM, lalu apa yang mau dibahas," beber Supratman.

Kendati demikian, Supratman menuturkan, pembahasan RUU Cipta Kerja di Badan Legislasi DPR RI tetap akan dilanjutkan. Namun, diutamakan pembahasan kluster-kluster yang tidak menimbulkan kegaduhan.

"Omnibus Law itu ada banyak kluster. Sebelumnya kami di Baleg sudah sepakat  untuk tetap membahas kluster-kluster yang tidak menimbulkan polemik di masyarakat terlebih dulu," tukasnya.

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyampaikan ribuan buruh akan memperingati hari buruh Internasional atau May Day pada Kamis (30/4) mendatang. Dalam aksinya nanti akan menyuarakan penolakan pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

"Adapun tuntutan yang akan disuarakan dalam aksi nanti adalah tolak Omnibus Law, stop PHK dan liburkan buruh dengan tetap mendapatkan upah dan THR penuh," ujar Said Iqbal dalam keterangannya, Ahad (19/4).

Said Iqbal pun memastikan, buruh akan mengikuti protokol pandemi korona, yaitu jaga jarak, memakai masker, dan membawa hand sanitizer. Pihaknya pun telah berkoordinasi dengan Mabes Polri dan Metro Jaya untuk mencari solusi berkenan rencana aksi buruh tersebut.

"Aksi buruh 30 April akan kami hentikan bila DPR RI dan Menko Perekonomian menghentikan pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja selama pandemi Covid-19. Tetapi kalau tidak, maka buruh tetap aksi," tegas Said Iqbal.

Sumber: JawaPos.com
Editor: Erizal
 

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

Aslog Kapolri Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di Pelalawan

Mabes Polri mengirim 6.000 liter Formula X-Fire untuk memperkuat pemadaman karhutla di Pelalawan, terutama kawasan…

1 hari ago

Kabut Asap Pekanbaru, Sekolah Kembali Tatap Muka Terbatas dengan Wajib Masker

Kabut asap karhutla masih berdampak pada sekolah di Pekanbaru. PTM terbatas diberlakukan dengan kewajiban masker…

1 hari ago

Hujan Lebat Guyur Kuansing, Salat Istisqa Dialihkan Jadi Tausyiah dan Doa Bersama

Hujan lebat mengguyur Kuansing sejak Jumat dini hari. Salat Istisqa dialihkan menjadi tausyiah dan doa…

1 hari ago

Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati, Pengasuh Ponpes di Lubuk Dalam Dibekuk

Pengasuh ponpes di Lubuk Dalam, Siak, RS alias KR ditangkap terkait dugaan pencabulan santriwati. Polisi…

1 hari ago

HSBL 2026 Pekanbaru Segera Bergulir, 46 Tim Siap Adu Kemampuan

HSBL 2026 Pekanbaru diikuti 46 tim dan menghadirkan kategori Junior khusus pelajar SMP atau sederajat…

2 hari ago

PSPS Pekanbaru Tantang PSIS di Laga Pembuka Championship 2026/2027

PSPS Pekanbaru menghadapi PSIS Semarang di laga pembuka Championship 2026/2027. Askar Bertuah menargetkan poin dari…

2 hari ago