Categories: Nasional

PSBB Berlaku 22 April, Pemprov Sumbar Klaim Razia Perbatasan 24 Jam

PADANG (RIAUPOS.CO) — Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) siap diberlakukan di Sumatera Barat (Sumbar) pada Rabu (22/4). Selama pembatasan berlaku, Pemprov Sumbar mengklaim melakukan razia 24 jam untuk lalu lintas keluar masuk daerah tersebut.

Kepala Biro Humas Pemprov Sumbar Jasman Rizal mengklaim, seluruh akses keluar masuk Sumbar via darat dijaga selama 24 jam. Penjagaan berlangsung PSBB berlaku, alias 14 hari. "Mekanismenya berupa razia dengan menggunakan protokol penanganan Covid-19," ujar Jasman saat dihubungi JawaPos.com, Ahad (19/4).

Artinya, di setiap perbatasan melibatkan petugas dari dinas kesehatan yang dilengkapi dengan pakaian alat pelindung diri (APD), dan diperkuat dengan elemen satuan lain. Mulai dari dinas perhubungan (dishub), satpol pp, TNI, dan Polri. Seluruh satuan itu memeriksa ketentuan berkendara bagi setiap orang yang masuk dan keluar dari Sumbar.

Di antaranya, setiap orang harus mengenakan masker, penumpang di kendaraan menerapkan physical distancing (menjaga jarak). Artinya penumpang hanya boleh dimuat 50 persen dari kapasitas mobil.

Eks Kepala Satpol PP Kota Solok itu menyebut, detail aturan PSBB Sumbar bakal disampaikan Gubernur Irwan Prayitno pada Senin (20/4) dalam bentuk peraturan gubernur (pergub).

Sebelumnya, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengatakan bahwa teknis PSBB tidak jauh beda yang telah diterapkan di daerah yang lebih dulu menerapkan PSBB. Seperti di DKI Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi dan Tangerang Raya. Di wilayah tersebut terdapat sejumlah lokasi pengecekan kendaraan.

Irwan menyebut, pada dasarnya PSBB itu tidak melarang orang keluar rumah. Hanya saja tetap meminta masyarakat bertahan di rumah. Alasannya, untuk memutus mata rantai penularan virus corona.

"Sepanjang masih ada yang keluar rumah, maka mata rantai virus sulit diputus," ujar politikus PKS itu. Selama PSBB berlaku, Irwan hanya memboleh pertokoan atau tempat usaha yang menjual kebutuhan pokok. Di luar itu ditutup dan diatur operasionalnya.

Sumber: JawaPos.com
Editor: Erizal

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

Ramadan 2026, Grand Zuri Pekanbaru Siap Jadi Lokasi Buka Puasa Bersama

Grand Zuri Pekanbaru gelar Showcase Iftar Nusantara Ramadan 2026, perkenalkan paket buka puasa untuk klien…

1 hari ago

PTPN IV PalmCo Salurkan 6 Juta Bibit Sawit Bersertifikat, Dongkrak Produktivitas Petani

PTPN IV PalmCo salurkan 6 juta bibit sawit bersertifikat, dampingi 93 koperasi dan dorong sertifikasi…

1 hari ago

Pakai Basis Varian Tertinggi, Destinator 55th Anniversary Edition Tampil Eksklusif

Mitsubishi hadirkan Destinator 55th Anniversary Edition berbasis varian tertinggi, berstatus limited dengan harga Rp520,5 juta.

1 hari ago

Semarak Anniversary ke-7, The Zuri Hotel Ajak Mitra dan Tamu Donor Darah

Rayakan HUT ke-7, The Zuri Hotel Pekanbaru gelar donor darah dan kumpulkan 63 kantong untuk…

1 hari ago

Mudah dan Aman, Beli Emas Kini Bisa Digital Lewat Aplikasi Tring Pegadaian

Pegadaian perkuat posisi sebagai investasi emas nomor 1, tawarkan layanan mudah, aman, dan dukung misi…

1 hari ago

Tiga Polsek di Pekanbaru Resmi Berganti Nama, Ini Daftarnya

Polresta Pekanbaru ubah nama tiga Polsek sesuaikan pemekaran wilayah, demi permudah layanan kepolisian bagi masyarakat.

1 hari ago