Categories: Nasional

Facebook Blokir Seluruh Konten Berita, Australia Kelabakan

CANBERRA (RIAUPOS.CO) – Facebook secara mengejutkan memblokir seluruh konten berita di Australia, Rabu (17/2/2021). Langkah itu sebagai buntut dari tuntutan Pemerintah Australia yang memaksa Facebook membayar penerbit berita.  

Mulai Kamis (18/2/2021) pagi, warga Negeri Kanguru itu tidak bisa menemukan atau mengunggah berita di Facebook. 

“Anda tidak akan menemukan konten di platform kami yang berasal dari organisasi yang mempekerjakan jurnalis profesional, yang memiliki kebijakan editorial, dan yang memiliki proses pengecekan fakta,” ungkap Facebook dalam pesan kepada warga Australia, seperti disampaikan Menteri Komunikasi Paul Fletcher, dikutip Reuters, Kamis (18/2/2021). 

Facebook menyatakan, baik individu maupun perusahaan penerbit berita di Australia tidak dapat berbagi dan melihat berita dari portal berita lokal dan internasional. 

Facebook merasa keberatan dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang dirilis Pemerintah Australia, yang mengharuskan pihaknya membayar konten berita dari platform media nasional yang ditampilkan di Facebook. 

Dalam sidang di Senat Australia pada Januari lalu, Facebook mengatakan pihaknya dapat memblokir konten di negara itu jika RUU itu disahkan menjadi undang-undang. 

Menteri Keuangan Australia, Josh Frydenberg, langsung merespons tindakan Facebook. 

“Facebook salah, tindakan Facebook tidak perlu, tindakan itu kejam, dan akan merusak reputasinya di Australia,” kata Frydenberg dalam konferensi pers. 

Dia mengatakan, CEO Facebook Mark Zuckerberg tidak memberikan peringatan sama sekali tentang pemblokiran berita tersebut, setelah mereka berdialog pada akhir pekan lalu membahas RUU usulan Pemerintah Australia itu.

Frydenberg dan Zuckerberg melakukan percakapan lagi pada Kamis. Mereka amembahas kebuntuan dari perbedaan interpretasi mengenai “daya tawar” terkait penerapan RUU tersebut. Namun belum diketahui hasil pembicaraan tersebut.

Langkah tersebut juga dikritik oleh penerbit berita, politisi dan pembela hak asasi manusia (HAM), terutama karena halaman informasi kesehatan hingga laman peringatan keselamatan darurat semuanya diblokir. 

Semua situs media tidak bisa menampilkan berita, termasuk media internasional seperti New York Times, BBC, dan Wall Street Journal dari News Corp. 

Beberapa akun resmi pemerintah negara bagian juga terdampak, termasuk yang memberikan informasi Covid-19, bahaya kebakaran hutan dan sejumlah akun amal dan organisasi non pemerintah.

Sumber: Reuters/News/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Empat Trayek Bus DAMRI Buka Akses 12 Kecamatan di Siak

Empat trayek bus perintis DAMRI kini menjangkau 12 kecamatan di Kabupaten Siak dan membantu membuka…

56 menit ago

Polisi Ungkap Pencurian Switchboard PHR, Kerugian Capai Rp619 Juta

Polsek Tapung membongkar kasus pencurian komponen switchboard milik PHR dengan kerugian Rp619 juta dan mengamankan…

2 jam ago

700,5 Hektare Sawit Tua Diremajakan, 336 Petani Kuansing Terima Program PSR

Sebanyak 700,5 hektare kebun sawit milik masyarakat Kuansing diusulkan untuk diremajakan melalui Program Peremajaan Sawit…

2 jam ago

Pangdam Tuanku Tambusai Apresiasi Unilak Gelar Kompetisi Pelajar Terbesar di Riau

Unilak menggelar lomba baris-berbaris dan sepak bola SMA/SMK terbesar di Riau yang mendapat apresiasi Pangdam…

3 jam ago

Prof Daeng Ayub Kupas Kepemimpinan Pendidikan Abad 21 Berbasis Budaya Melayu

Prof Daeng Ayub dikukuhkan sebagai guru besar Unri dan menyoroti kepemimpinan pendidikan abad 21 yang…

3 jam ago

Pasien Terus Bertambah, RSD Madani Siap Tambah 20 Mesin Cuci Darah

Layanan cuci darah RSD Madani Pekanbaru selalu penuh sejak diluncurkan. Rumah sakit berencana menambah 20…

3 jam ago