Categories: Nasional

UU KPK Hasil Revisi Lahir Tanpa Proses Legislasi yang Baik

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menilai, terdapat kecatatan dalam proses Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Bivitri memandang, lahirnya UU KPK hasil revisi tanpa proses legislasi yang baik.

“Proses legislasi tidak dijalankan dengan baik, sesungguhnya ini telah melanggar azas negara hukum. Validitas undang-undang tergantung pada proses yang benar,” kata Bivitri saat menjadi ahli pengujian Uji Formil UU KPK hasil revisi di Gedung MK, Jakarta, Rabu (19/2).

Bahkan saat proses pengambilan keputusan UU Nomor 19 Tahun 2019 tidak memenuhi kuorum. Bivitri memandang, selama ini DPR membuat dua argumen terkait dengan kuorum pengambilan keputusan.

Pertama ada perbedaan antara kehadiran fisik dan daftar hadir. Kemudian, fraksi merupakan pengambil keputusan dalam demokrasi Indonesia yang berdasarkan pada prinsip musyawarah untuk mufakat.

"Kehadiran dalam bentuk daftar hadir bukanlah tujuan dari kuasa bersuara, namun hanya alat administratif, pada akhirnya kehadiran fisiklah yang seharusnya dijadikan ukuran oleh Mahkamah untuk menilai apakah tindakan mewakili telah dilakukan oleh anggota DPR," tegas Bivitri.

Rapat paripurna pengesahan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang digelar di DPR RI pada 17 September 2019 lalu, hanya disaksikan 102 orang anggota DPR. Namun, rapat paripurna pengesahan UU Nomor 19 Tahun 2019 tetap berlanjut. Padahal seharusnya rapat tersebut harus memenuhi kuorum dari jumlah 560 anggota DPR RI.

Sebelumnya, koalisi masyarakat sipil yang menamai Tim Advokasi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK), mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Bahkan tiga diantaranya merupakan pimpinan KPK jilid IV, yakni Agus Rahardjo, Laode M Syarif dan Saut Situmorang.

Mantan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menilai, materi formil UU KPK hasil revisi masih banyak kesalahan. Atas dasar ini sebagai warga negara dan pimpinan KPK jilid IV memberanikan diri menggugat UU KPK hasil revisi ke MK.

Laode menyebut, proses UU KPK hasil revisi tidak sesuai dengan UU yang berlaku. Sehingga hal ini diyakini melanggar hukum.

Untuk diketahui, mereka yang menggugat UU KPK hasil revisi ke MK selain tiga pimpinan KPK diantaranya Erry Riyana Hardjapamekas, Moch Jasin, Omi Komaria Madjid, Betti S Alisjahbana, Hariadi Kartodihardjo, Mayling Oey, Suarhatini Hadad, Abdul Ficar Hadjar, Abdillah Toha dan Ismid Hadad.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

Mulai Oktober 2026, BI Bebaskan MDR QRIS 0 Persen untuk Semua Pedagang

BI memperluas MDR QRIS 0 persen mulai 1 Oktober 2026. Merchant kecil hingga besar bebas…

10 jam ago

Pemko Pekanbaru Kejar Proyek Jalan Lingkar dan Jembatan Siak V, Ini Alasannya

Pemko Pekanbaru mendorong percepatan Jalan Lingkar dan Jembatan Siak V untuk memperkuat konektivitas serta membuka…

12 jam ago

Bendera Merah Putih 2 Kilometer Membentang di Arena Pacu Jalur Teluk Kuantan

Bendera Merah Putih sepanjang 2 kilometer dibentangkan di Tepian Narosa Teluk Kuantan untuk menyemarakkan Pacu…

13 jam ago

19 Pesepeda Rumbai Gowes Club Siap Taklukkan Riau Pos Gowes Merdeka 2026

Rumbai Gowes Club membawa 19 peserta dalam Riau Pos Gowes Merdeka 2026 pada 30 Agustus.…

15 jam ago

IPDN Buka Seleksi Calon Praja 2026, Anak Meranti Diminta Siapkan Dokumen dari Sekarang

SPCP IPDN 2026 dibuka 18-30 Agustus. Putra-putri Meranti bisa mendaftar dengan memenuhi syarat usia, pendidikan,…

15 jam ago

10.987 Napi di Riau Dapat Remisi Kemerdekaan, 185 Langsung Bebas

Sebanyak 10.987 napi di Riau mendapat remisi Kemerdekaan. Dari jumlah itu, 185 napi menerima Remisi…

15 jam ago