Site icon Riau Pos

Harun Masiku Tak Lewat Jalur Khusus Saat Tiba di Bandara Soetta

harun-masiku-tak-lewat-jalur-khusus-saat-tiba-di-bandara-soetta

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Tersangka pemberi suap terkait kasus pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan, Harun Masiku disebut telah pulang ke Indonesia sejak Selasa (7/1) lalu. Kepulangan Harun ke tanah air sebelum operasi tangkap tangan (OTT) terhadap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Tim gabungan yang dibentuk Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait pengecekan kontroversi kedatangan Harun memastikan mantan Caleg PDIP itu tidak melalui jalur khusus saat tiba di Indonesia. Buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu sempat memberikan paspor ke petugas untuk dicap di pintu kedatangan Imigrasi.

“Berkenaan dengan CCTV, tim melakukan pemeriksaan juga terhadap CCTV di Bandara Soekarno Hatta. Berdasarkan rekamam CCTV pada 7 Januari 2020 pukul 17.33.49 WIB, Harun Masiku selesai mencap paspor, saudara Harun Masiku masuk ke Indonesia melalui pintu kedatangan imigrasi,” kata Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Kementerian Komunikasi dan Informatika, Sofyan Kurniawan di kantor Kemenkumham, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/2).

Sofyan menyampaikan, berdasarkan rekaman CCTV, Harun sempat pergi ke toilet Terminal 2F Bandara Soekarno Hatta. Sofyan pun menyebut, Harun tidak melalui jalur khusus saat keluar dari Terminal 2F Bandara Soetta.

“Kemudian ada proses setelah dari toilet. Saudara Harun Masiku berdasarkan CCTV tidak melalui jalur khusus, tapi melalui kedatangan Imigrasi sebagaimana mestinya,” ucap Sofyan.

Sofyan pun menegaskan, petugas Imigrasi yang mencap paspor Harun telah diperiksa oleh tim gabungan. Menurutnya, petugas tidak mengetahui bahwa dia adalah Harun Masiku.

“Melakukan pemeriksaan terhadap individu tersebut. Namun, dikarenakan dalam satu hari orang yang melintas banyak, yang bersangkutan tidak hafal atau tidak kenal saudara Harun Masiku. Benar, Harun Masiku melewati konter kedatangan terminal 2F,” tegasnya.

Untuk diketahui, tim gabungan ini berisi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, Bareskrim Mabes Polri, BSSN, dan Kementerian Hukum dan HAM.

Sumber:Jawapos.com
Editor : Deslina

Exit mobile version