Categories: Nasional

Langgar Prokes, Warga di Kuansing Disuruh Baca Surat Alfatihah

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO.)- Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran kasus Covid-19 Kabupaten Kuansing, tim gabungan gencar melakukan razia di beberapa lokasi di Kota Telukkuantan.


Razia gambungan yang dilakukan oleh Polri, TNI, Satpol PP, Dishub tersebut digelar di beberapa tempat di pusat kota Telukkuantan. Dalam razia itu, tim langsung memberikan sanksi terhadap warga yang melanggar protokol kesehatan.

Menurut Sekretaris Satpoo PP Kuansing, Javrian Apriady MSi saat dihubungi riaupos.co, Jumat (18/12/2020) menyebutkan bahwa saat ini juga sudah diberlakuakan sidang ditempat.

“Iya. Kami sudah terapkan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan. Mulai dari disuruh membaca surat Alfatiha hingga membersihkan sampah yang berserakan di lokasi razia,” kata Javrian yang biasa disapa Jendral ini.

Sanksi dengan menyuruh membaca surat Alfatiha ini, kata Javrian, selain dianggap sebagai hukuman, juga untuk mengingatkan dengan memberikan pelajaran agama kepada pelanggar.

“Rata-rata pelanggar adalah kaum muda. Makanya, selagi dia Muslim, kami suruh membaca surat pendek. Bagi yang tidak hafal, kami akan ajari hingga yang bersangkutan hafal,” beber Javrian.

Selain itu, lanjut Javrian, tim gabungan juga melibatkan instansi dari Pengadilan Negeri Telukkuantan dan Kejaksaan Negeri Kuansing. Kehadiran dua instansi itu untuk memberi hukuman bagi warga yang sudah berkali-kali melakukan pelanggaran.

“Kami juga memberlakukan sidang ditempat yang dipimpin oleh hakim. Nah, untuk hari ini,  kami menjaring 20 orang pelanggar,” kata Javrian.

Dengan demikian, Javrian mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan jika berada diluar rumah. Sehingga, Kabupaten Kuansing terbebas dari penyebaran kasus Covid-19.

Laporan: Mardias Can (Telukkuantan)
Editor: Eka G Putra

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Agung Nugroho Wajibkan Seluruh Provider Ikut Bereskan Kabel FO Semrawut di Pekanbaru

Pemko Pekanbaru mewajibkan seluruh provider internet ikut menata kabel fiber optic ilegal. Penertiban dilakukan bertahap…

10 jam ago

Diduga Kompresor Mati Saat Menyelam, Pria di Sungai Indragiri Masih Hilang

Seorang penyelam di Inhil diduga tenggelam setelah kompresor udara mati saat evakuasi kapal. Tim gabungan…

10 jam ago

Lima Tahun Direstorasi, Mangrove Teluk Pambang Bengkalis Kini Jadi Sorotan Dunia

Restorasi mangrove Teluk Pambang di Bengkalis selama lima tahun membuahkan hasil. Kawasan kini pulih, menarik…

10 jam ago

Pemko Pekanbaru Tegaskan Komitmen Berantas LGBT, Satpol PP Diminta Perketat Pengawasan

Pemko Pekanbaru menyiapkan pembinaan, penyuluhan, dan penindakan untuk mencegah LGBT dengan melibatkan Satpol PP, mubalig,…

10 jam ago

UPTJJ Wilayah VI Tuntaskan Sejumlah Ruas Jalan Rusak di Rohul

Pemprov Riau mempercepat perbaikan jalan provinsi di Rokan Hulu. Sejumlah ruas telah kembali fungsional, sementara…

10 jam ago

Junaidi Resmi Jadi Tersangka OTT di Siak, Polisi Dalami Dugaan Kasus Kapal Gratis

Polres Siak menetapkan Kadishub Junaidi sebagai tersangka OTT terkait program kapal gratis. Penyidik masih mendalami…

12 jam ago