Categories: Nasional

PBNU: Sukmawati Timbulkan Ketersinggungan Umat Islam

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Sukmawati Soekarnoputri kembali membuat kontroversi. Kali ini terkait pernyataannya yang membandingkan Nabi Muhammad SAW dengan Presiden pertama Indonesia Soekarno.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Helmy Faishal Zaini mengatakan,‎ pernyataan Sukmawati sangat tidak tepat dan keliru besar. Pernyataan itu tidak kontekstual, dan tidak ada manfaatnya sama sekali.

“Justru hal itu hanya akan menimbulkan kesalahpahaman dan ketersinggungan di kalangan umat Islam,” ujar Helmy saat dikonfirmasi awak media, Senin (18/11).

Menurut Helmy, Bung Karno -sapaan akrab Soekarno- adalah sosok yang sangat mengagumi kepemimpinan Nabi Muhammad SAW. Kepemimpinan Nabi Muhammad SAW justru menjadi inspirasi besar lahirnya kemerdekaan Indonesia. Hal itu ‎karena Nabi Muhammad mengajarkan Islam sebagai agama pembebasan, dari belenggu kelaparan dan kemiskinan.

“Nabi Muhammad adalah sosok sebaik-baiknya contoh, manusia pilihan, sehingga tidak tepat untuk disepadankan atau dibanding-bandingkan dengan manusia lainnya,” katanya.

Terkait dengan polemik ini, Helmy menyarankan Sukmawati untuk segera mengklarifikasi apa yang dimaksud membandingkan Nabi Muhammad dengan Bung Karno. Juga kedepan harap berhati-hati dalam mengeluarkan pernyataan agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Seperti diketahui, putri Soekarno tersebut dilaporkan oleh Koordinator Bela Islam (Korlabi) karena dianggap menistakan agama dalam sebuah forum yang videonya beredar di media sosial.

Dalam video itu, Sukmawati tampak bertanya kepada para penonton soal Pancasila dan Alquran serta pertanyaan membandingkan Soekarno dan Nabi Muhammad SAW.

“Mana yang lebih bagus Pancasila sama Alquran? Gitu kan. Sekarang saya mau tanya ini semua, yang berjuang di abad 20 itu nabi yang mulia Muhammad, apa Insinyur Sukarno? Untuk kemerdekaan. Saya minta jawaban, silakan siapa yang mau menjawab berdiri, jawab pertanyaan Ibu ini. Terima kasih silahkan duduk,” ucap Sukmawati dalam video itu.

Adapun, laporan Korlabi tersebut pun tertuang dalam nomor LP/7393/XI/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 15 November 2019. Adapun pasal yang disangkakan dengan Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.

Sekadar informasi, pada 2018 lalu, Sukmawati juga pernah membuat kontroversi. Hal itu karena puisi yang dia ciptakan menyinggung soal azan dan cadar. Puisi itu dia bacakan saat 29 tahun Anne Avantie Berkarya di Indonesia Fashion Week 2018 lalu.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Anggaran 2026 Digeser, Sejumlah Jembatan Rusak di Meranti Terancam Tak Diperbaiki

Proyek pembangunan dan rehabilitasi jembatan di Kepulauan Meranti terancam tertunda pada 2026 akibat anggaran daerah…

1 jam ago

Dosen UIR Edukasi Siswa SMK Migas Inovasi soal Logging dan Data Sumur

Dosen Teknik Perminyakan UIR mengedukasi siswa SMK Migas Inovasi Riau tentang logging dan interpretasi data…

2 jam ago

SMAN 5 Pekanbaru Jadi Pembuka Roadshow Kopi Good Day, Semangat Prestasi Menggelora

Roadshow Kopi Good Day Goes to School meriahkan SMAN 5 Pekanbaru dengan penampilan siswa, semangat…

3 jam ago

Tergerus Sungai Umban, Bahu Jalan Siak II Amblas Rawan Kecelakaan

Bahu Jalan Siak II di Rumbai amblas akibat tergerus Sungai Umban. Kondisi ini dinilai membahayakan…

23 jam ago

Bangunan Kios Pasar Bawah Telukkuantan Dieksekusi

Pemkab Kuansing mengeksekusi pembongkaran kios Pasar Bawah Telukkuantan. Mayoritas pedagang memilih mengosongkan kios secara mandiri.

1 hari ago

Riau Pos Fun Bike 2026, Satukan Komunitas Sepeda Lewat Olahraga

Riau Pos Fun Bike 2026 kembali digelar sebagai ajang olahraga dan silaturahmi yang mendorong gaya…

1 hari ago