Categories: Nasional

Jadi Tersangka, Segini Harta Kekayaan yang Dimiliki Imam Nahrawi

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI bersama dengan Asisten Pribadinya, Miftahul Ulum. KPK menduga Imam menerima suap sebesar Rp 26,5 miliar.

Menelisik Laporan Harta kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Imam dalam situs elhkpn.kpk.go.id yang ditinjau pada Rabu (18/9), dia tercatat memiliki total harta kekayaan mencapai Rp22.640.556.093. LHKPN itu dilaporkan Imam pada Maret 2018 untuk periodik kekayaan tahun 2017.

Politisi PKB itu tercatat memiliki 10 tanah dan bangunan hasil sendiri yang tersebar di Sidoarjo, Bangkalan, Malang, Surabaya, hingga Jakarta Selatan dengan total Rp14.099.635.000.

Alat transportasi dan mesin, Imam tercatat memiliki empat mobil yakni mobil merek Hyundai senilai Rp300 juta, Mitsubishi Pajero senilai Rp750 juta, Toyota Kijang Innova senilai Rp100 juta, dan Toyota Alphard senilai Rp550 juta. Sehingga, total kekayaannya dari mobil-mobil ini menapai Rp1,7 miliar.

Adapun Harta Bergerak Lainnya milik Imam mecapai Rp4.634.500.000; Surat Berharga mencapai Rp463.765.853; Kas Dan Setara Kas tercatat RR1.742.655.240. Dalam laporan tersebut juga Imam tidak tercatat memiliki hutang sepeserpun.

Imam ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah oleh KPK pada Rabu (18/9) hari ini. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini diduga menerima total commitment fee sebesar Rp 26,5 miliar.

Uang suap tersebut, diduga melalui perantara asisten pribadi Menpora Miftahul Ulum. KPK mendduga telah menerima uang sejumlah Rp 14,7 miliar. Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam juga meminta uang sejumlah total Rp 11,8 miliar. Uang itu merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018.

Atas perbuatannya, Imam dikenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPJuncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

Cegah Kelangkaan Pertalite, SPBU Bangkinang Tambah Pasokan hingga 16 Ton

SPBU Bangkinang tambah pasokan Pertalite hingga 16 ton untuk atasi antrean panjang jelang akhir bulan,…

2 hari ago

Jemaah Calon Haji Kuansing Meninggal Saat Momen Pelepasan, Jenazah Dimakamkan di Kampung Halaman

Seorang JCH Kuansing meninggal dunia usai alami serangan jantung saat pelepasan. Jenazah dimakamkan di kampung…

3 hari ago

Fakta Baru Kasus Korupsi Riau, Satpam Ngaku Antar Duit Rp300 Juta

Pengakuan satpam PUPR Riau di sidang Tipikor ungkap pengantaran uang Rp300 juta terkait dugaan pemerasan…

3 hari ago

Hakim Vonis Ringan Kasus Penggelapan Miliaran, Kejari Inhil Siap Banding

Vonis ringan kasus penggelapan Rp7,1 miliar di Inhil tuai sorotan. Kejari siap banding, korban kecewa…

3 hari ago

45 Jemaah Haji Riau Akhirnya Berangkat Usai Alami Penundaan

Sebanyak 45 jemaah haji Riau yang sempat tertunda kini telah diberangkatkan ke Tanah Suci dengan…

3 hari ago

Wako Pekanbaru Jemput Dukungan Pusat, Gaspol Benahi Sistem Sampah

Wako Pekanbaru jemput dukungan pusat untuk percepat waste station dan penataan TPA, dorong sistem pengelolaan…

3 hari ago