Categories: Nasional

Jadi Tersangka, Segini Harta Kekayaan yang Dimiliki Imam Nahrawi

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI bersama dengan Asisten Pribadinya, Miftahul Ulum. KPK menduga Imam menerima suap sebesar Rp 26,5 miliar.

Menelisik Laporan Harta kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Imam dalam situs elhkpn.kpk.go.id yang ditinjau pada Rabu (18/9), dia tercatat memiliki total harta kekayaan mencapai Rp22.640.556.093. LHKPN itu dilaporkan Imam pada Maret 2018 untuk periodik kekayaan tahun 2017.

Politisi PKB itu tercatat memiliki 10 tanah dan bangunan hasil sendiri yang tersebar di Sidoarjo, Bangkalan, Malang, Surabaya, hingga Jakarta Selatan dengan total Rp14.099.635.000.

Alat transportasi dan mesin, Imam tercatat memiliki empat mobil yakni mobil merek Hyundai senilai Rp300 juta, Mitsubishi Pajero senilai Rp750 juta, Toyota Kijang Innova senilai Rp100 juta, dan Toyota Alphard senilai Rp550 juta. Sehingga, total kekayaannya dari mobil-mobil ini menapai Rp1,7 miliar.

Adapun Harta Bergerak Lainnya milik Imam mecapai Rp4.634.500.000; Surat Berharga mencapai Rp463.765.853; Kas Dan Setara Kas tercatat RR1.742.655.240. Dalam laporan tersebut juga Imam tidak tercatat memiliki hutang sepeserpun.

Imam ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah oleh KPK pada Rabu (18/9) hari ini. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini diduga menerima total commitment fee sebesar Rp 26,5 miliar.

Uang suap tersebut, diduga melalui perantara asisten pribadi Menpora Miftahul Ulum. KPK mendduga telah menerima uang sejumlah Rp 14,7 miliar. Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam juga meminta uang sejumlah total Rp 11,8 miliar. Uang itu merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018.

Atas perbuatannya, Imam dikenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPJuncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

Aslog Kapolri Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di Pelalawan

Mabes Polri mengirim 6.000 liter Formula X-Fire untuk memperkuat pemadaman karhutla di Pelalawan, terutama kawasan…

2 hari ago

Kabut Asap Pekanbaru, Sekolah Kembali Tatap Muka Terbatas dengan Wajib Masker

Kabut asap karhutla masih berdampak pada sekolah di Pekanbaru. PTM terbatas diberlakukan dengan kewajiban masker…

2 hari ago

Hujan Lebat Guyur Kuansing, Salat Istisqa Dialihkan Jadi Tausyiah dan Doa Bersama

Hujan lebat mengguyur Kuansing sejak Jumat dini hari. Salat Istisqa dialihkan menjadi tausyiah dan doa…

2 hari ago

Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati, Pengasuh Ponpes di Lubuk Dalam Dibekuk

Pengasuh ponpes di Lubuk Dalam, Siak, RS alias KR ditangkap terkait dugaan pencabulan santriwati. Polisi…

2 hari ago

HSBL 2026 Pekanbaru Segera Bergulir, 46 Tim Siap Adu Kemampuan

HSBL 2026 Pekanbaru diikuti 46 tim dan menghadirkan kategori Junior khusus pelajar SMP atau sederajat…

3 hari ago

PSPS Pekanbaru Tantang PSIS di Laga Pembuka Championship 2026/2027

PSPS Pekanbaru menghadapi PSIS Semarang di laga pembuka Championship 2026/2027. Askar Bertuah menargetkan poin dari…

3 hari ago