Asrul Sani (foto/rmol.id)
JAKARTA(RIAUPOS.CO)-Merespons hal itu, anggota Komisi III Fraksi PPP, Arsul Sani mengaku tidak ambil pusing. Pasalnya, mengajukan uji materi adalah hak konstitusional warga negara.
“Menghormati sepenuhnya elemen masyarakat sipil manapun yang ingin menguji UU Perubahan atas UU KPK ke MK,” ujar Arsul kepada wartawan, Rabu (18/9).
Hasil revisi UU KPK disahkan DPR dalam sidang paripurna, Selasa (17/9). Pengesahan ini menuai polemik karena keputusan dianggap diambil saat sidang paripurna tidak kuorum.
Sejak pembahasan pun sudah menuai polemik dengan tudingan revisi untuk melemahkan KPK. Hal ini dikarenakan adanya Dewan Pengawas yang akan mengatur perizinan dalam penyadapan untuk penyelidikan kasus dugaan korupsi.
Dikatakan Arsul, selama gugatan masyarakat ditempuh dengan konstitusional maka tidak masalah. DPR pun akan diberi ruang untuk menjelaskan alasan pengesahan revisi UU KPK.
“Nanti kan DPR juga diberi kesempatan untuk memberikan keterangan oleh MK. Ya nanti kita sampaikan semuanya sejelas-jelasnya,” tutupnya.
Editor: Deslina
Sumber: Rmol.id
Kualitas udara Pekanbaru memburuk, siswa PAUD hingga SMP belajar daring dari rumah. MBG tetap disalurkan…
Pacu jalur hari keempat di Tepian Narosa berlangsung sengit. Sebanyak 13 jalur berhasil melaju ke…
Tiga desa di Kepulauan Meranti masih kekurangan calon kepala desa untuk Pilkades 2026. Pendaftaran diperpanjang…
Pasangan suami istri terseret arus Sungai Kuantan saat mandi di tengah pacu jalur. Sang istri…
SBK Apparel mendukung Riau Pos Gowes Merdeka 2026 dan menyiapkan doorprize kulkas satu pintu untuk…
PSPS Pekanbaru meraih tiga kemenangan beruntun dalam laga uji coba dan mencetak enam gol sebagai…