Ilustrasi Pembajak. Menurut informasi yang didapat pihak Polda Maluku tiga orang pembajak menggunakan pedangan katana saat melancarkan aksinya. (DOK PIXABAY)
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Kapal Motor (KM) Mina Sejati dibajak di perairan Tual, Maluku pada Sabtu (17/8). Sebanyak 18 anak buah kapal (ABK) saat ini masih dalam peyanderaan pembajak.
"18 orang ABK masih berada di kapal yang dibajak, namun nasibnya kami belum ketahui," kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Roem Ohirat saat dikonfirmasi, Ahad (18/8).
Roem menjelaskan, pihaknya masih menelusuri keberadaan KM Mina Sejati. Dari pemeriksaan awal terhadap ABK, diduga pembajakan ini berlatar dendam.
"Motifnya yang kami dapat masih karena dendam," ucap Roem.
Dugaan adanya dendam dibalik pembajakan dilihat dari motif pelaku pembajakan. KM Mina Sejati diduga dibajak oleh tiga awak kapal.
"Informasi dari yang selamat penyanderaan, para pelaku mengancam dengan menggunakan samurai (pedang katana, red)," jelas Roem.
Menurutnya, sembilan orang yang berhasil melarikan diri dengan menyeburkan ke luat, dua orang diantaranya tewas. Para ABK yang berhasil melarikan diri langsung dievakuasi oleh Basarnas serta dibantu nelayan.
"Sekitar sembilang orang cebur ke laut dan dievakuasi oleh kapal nelayan yang berada di sekitar perairan tersebut, tujuh orang dikatakan selamat dan dua orang dinyatakan meninggal dunia," tegasnya.
Sumber : Jawapos.com
Editor : Rinaldi
Pusat perbelanjaan legendaris Plaza Citra Pekanbaru resmi menghentikan operasional secara permanen setelah 31 tahun melayani…
Coach Dewit sukses mengaplikasikan ilmu dari DBL Camp 2025 untuk membenahi fundamental pemain hingga membawa…
Tim dance SMA Stella Gracia Pekanbaru mencuri perhatian publik pada ajang Aqua DBL Dance 2026…
Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menetapkan lima orang tersangka, termasuk empat pekerja THM, terkait kasus…
Dekan Fakultas Teknik Prof Ahmad Fadli ST MT PhD resmi terpilih sebagai Rektor Universitas Riau…
Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid resmi mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung usai hukuman…