Categories: Nasional

Sindikat Curanmor Diciduk Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur

DUMAI (RIAUPOS.CO) – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan oleh empat orang remaja asal Kabupaten Bengkalis dan Kota Dumai.

Bukan sembarangan, keempat pelaku ini sudah empat kali melakukan tindak kejahatan curanmor yang semuanya dilakukan di wilayah hukum Polres Dumai.

Keempat sindikat spesialis curanmor tersebut yakni, RH (21) warga Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, IS (18) warga Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, DQ (20) warga Kelurahan Bukit Nenas, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai dan RM (20) warga Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Keempat tersangka ini diamankan terpisah pada Kamis (14/7) setelah tim opsnal Polsek Dumai Barat melakukan penyelidikan atas beberapa laporan dugaan pencurian sepeda motor yang mengarah kepada para tersangka.

Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, melalui Kapolsek Bukit Kapur AKP Hotman Silalahi didampingi Kanit Reskrim Polsek Bukit Kapur Iptu Dodi Yuskal, Ahad (17/7) membenarkan adanya penangkapan empat orang pelaku pencurian sepeda motor tersebut.

"Pelaku diketahui sudah empat kali melakukan pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polsek Bukit Kapur dengan waktu yang berbeda-beda," ujar Kanit Reskrim Polsek Bukit Kapur Iptu Dodi Yuskal.

Dikatakan Dodi, dalam aksinya mereka melakukan berdua dan selalu berganti pasangan tergantung siapa yang siap untuk beraksi dengan waktu kejahatan tidak ditetapkan.

Pengungkapan kasus ini bermula pada penangkapan salah seorang tersangka utama yakni RH yang telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sebanyak 4 kali di wilayah hukum Polsek Bukit Kapur jajaran Polres Dumai.

"Pada aksi tersebut, pertama RH melakukannya bersama seorang rekannya AR yang hingga kini masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO), kemudian aksi selanjutnya dilakukan RH bersama IS. Untuk aksi ketiganya dilakukannya bersama rekan DQ yang telah lebih dulu diamankan oleh Polsek Bukit Kapur pada pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan aksi keempat dilakukannya bersama RM (20)," jelas AKP Iptu Dodi Yuskal.

Kini keempat tersangka sudah diamakan di Mapolsek Bukit kabur bersama barang bukti berupa 3 unit sepeda motor hasil curian mereka dan 1 buah kunci Y.

Dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka satu unit sepeda motor lainnya yang dicuri mereka sudah dijual kepada AG yang kini dimasukkan dalam daftar pencarian orang atau DPO.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keempat pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-4e dan ke-5e KUHPidana dengan ancaman hukuman dipidana selama-lamanya 7 (tujuh) tahun penjara," pungkasnya.(mx12/hen)

Laporan RPG, Dumai

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Pemko Pekanbaru Targetkan Perbaiki Jalan Rusak Lebih dari 42 Kilometer

Pemko Pekanbaru menargetkan perbaikan jalan rusak lebih dari 42 kilometer tahun ini, menyasar pusat kota…

36 menit ago

Konsisten Sejak 2019, DBC Kembali Kirim 15 Peserta Meriahkan Riau Pos Fun Bike 2026

Duri Bike Community memastikan ikut Riau Pos Fun Bike 2026 dengan menurunkan 15 peserta dan…

53 menit ago

Butuh Pegawai Tangguh, BPR Indra Arta Perpanjang Pendaftaran Rekrutmen

BPR Indra Arta Indragiri Hulu memperpanjang pendaftaran rekrutmen pegawai baru hingga 26 Januari untuk menjaring…

57 menit ago

Jalan Berlubang di Pangkalankerinci Dikeluhkan, Pemkab Pelalawan Diminta Bertindak

Warga dan DPRD Pelalawan mendesak pemkab segera menambal jalan berlubang di Pangkalankerinci karena dinilai rawan…

1 jam ago

Bupati Siak Turun Tangan Atasi Kendala Gaji ASN

Pencairan gaji ASN di Kabupaten Siak terkendala administrasi dampak SOTK baru. Bupati Afni memastikan proses…

2 jam ago

Sampah Masih Menumpuk di Pekanbaru, Warga Diminta Ikut Mengawasi

Tumpukan sampah masih ditemukan di Pekanbaru, terutama di Jalan Soekarno Hatta. DLHK mengajak masyarakat ikut…

2 jam ago