Categories: Nasional

Luncurkan Kawasan Protokol Covid-19

SIAK (RIAUPOS.CO) – Bupati Siak Alfedri resmi meluncurkan kawasan protokol Covid-19 di bundaran Jembatan Tengku Agung Sultanah Latifah Rabu (17/6) pagi.  Dalam kesempatan itu, bupati turut mengucapkan terima kasih kepada Forkopimda yang telah bersama sama membantu memutus rantai Covid-19.

“Setelah melewati PSBB dan dilaksanakan dengan baik, saat ini yang positif empat dan tidak ada transmisi lokal,” ungkap Alfedri di hadapan Kapolres Siak AKBP F Sanjaya, Kajari Aliansyah, Kadishub Junaidi, Kasat Lantas AKP Birgitta, Camat Mempura Desi Fefianti, Kapolsek Siak, para Polwan dan personel  Satlantas.

New normal, disebutkan Bupati, meski ada kelonggaran tapi harus dengan disiplin yang tinggi sesuai dengan protokol kesehatan dengan baik. Sehingga menjadi gaya hidup, produktif dan aman.

“Saya akan meminta seluruh camat mempersiapkan new normal dengan baik. Dengan membuat kawasan yang tertib pakai masker, sehingga dapat menjadi model bagi daerah lain,” sebut Bupati.

Sejauh ini, Pasar Belantik menjadi model, sehingga dia  minta hal yang sama dibuat di kecamatan-kecamatan sesuai protokol kesehatan. Tahap awal dikatakan bupati, hal ini akan dibuat di Kecamatan Tualang. Satgas Penertiban diubah menjadi Tim Pembinaan dan bergerak di siang hari.

“Setelah ini, kami bisa melangkah ke bidang bidang yang lain. Melakukan upaya pencegahan sesuai protokol kesehatan,” jelas Bupati.

Seperti istana, nantinya yang akan masuk paling banyak 25 orang. Dibangun tenda untuk antrean orang yang telah membeli tiket. Setelah keluar yang di dalam istana, selanjutnya yang di tenda masuk. Demikian secara bergilir dan sesuai protokol Covid-19.

Sementara untuk pendidikan bisa buka jika zona hijau, sementara kita zona kuning. Apakah bisa dipilah beberapa kecamatan menjadi zona hijau, sehingga aktivitas belajar mengajar bisa dilakukan sebagai mana sebelumnya.

“Nanti hal ini akan kami komunikasikan dengan ahli, sehingga pada Juli sekolah bisa dibuka,” sambung Alfedri.

Sementara untuk bidang keagamaan masjid sudah bisa dibuka, syaratnya masjid dibuka dengan surat keterangan. Untuk masjid di kecamatan, dikatakan Bupati, camat yang mengeluarkan surat keterangan.

“Kesungguhan ini kami lakukan untuk menyelamatkan jiwa masyarakat. Apalagi sebagai pemimpin, rasa sayang dan peduli kepada masyarakat merupakan bagian yang sangat penting dan harus dilakukan,” sebutnya.(mng)

 

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

KPK Dalami Tiga Pertemuan Suhardiman Amby dengan Menteri Kehutanan

KPK mengungkap tiga pertemuan Suhardiman Amby dan Raja Juli Antoni, termasuk dugaan penyerahan uang 14.000…

33 menit ago

Tragedi Pagi di Pekanbaru, Rosdiana Tewas Bersimbah Darah Diduga Dibacok Mantan Suami

IRT di Pekanbaru tewas diduga dibacok mantan suami. Polisi mengamankan pelaku dan sebilah parang dari…

16 jam ago

Terjebak Perangkap, Monyet Liar yang Diduga Serang 18 Warga Masih Diperiksa

Monyet liar tertangkap setelah diduga menyerang 18 warga Tembilahan. BBKSDA masih memastikan apakah satwa itu…

21 jam ago

Kasus Korupsi Dana PI 10 Persen PHR Bergulir, Kejati Riau Tetapkan 9 Tersangka Baru

Kejati Riau menetapkan 9 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana PI 10 persen PHR…

23 jam ago

Teror Monyet Berakhir, Dokter Hewan Ungkap Dugaan Alasan Satwa Ini Menyerang Warga

Monyet penyerang 18 warga di Tembilahan akhirnya ditangkap. Dokter hewan mengungkap sejumlah dugaan penyebab satwa…

23 jam ago

Makam Remaja Korban Dugaan Perundungan Dibongkar, Polisi Cari Fakta Baru

Polda Riau membongkar makam remaja yang diduga menjadi korban perundungan. Hasil autopsi akan menjadi bukti…

2 hari ago