luncurkan-kawasan-protokol-covid-19
SIAK (RIAUPOS.CO) – Bupati Siak Alfedri resmi meluncurkan kawasan protokol Covid-19 di bundaran Jembatan Tengku Agung Sultanah Latifah Rabu (17/6) pagi. Dalam kesempatan itu, bupati turut mengucapkan terima kasih kepada Forkopimda yang telah bersama sama membantu memutus rantai Covid-19.
“Setelah melewati PSBB dan dilaksanakan dengan baik, saat ini yang positif empat dan tidak ada transmisi lokal,” ungkap Alfedri di hadapan Kapolres Siak AKBP F Sanjaya, Kajari Aliansyah, Kadishub Junaidi, Kasat Lantas AKP Birgitta, Camat Mempura Desi Fefianti, Kapolsek Siak, para Polwan dan personel Satlantas.
New normal, disebutkan Bupati, meski ada kelonggaran tapi harus dengan disiplin yang tinggi sesuai dengan protokol kesehatan dengan baik. Sehingga menjadi gaya hidup, produktif dan aman.
“Saya akan meminta seluruh camat mempersiapkan new normal dengan baik. Dengan membuat kawasan yang tertib pakai masker, sehingga dapat menjadi model bagi daerah lain,” sebut Bupati.
Sejauh ini, Pasar Belantik menjadi model, sehingga dia minta hal yang sama dibuat di kecamatan-kecamatan sesuai protokol kesehatan. Tahap awal dikatakan bupati, hal ini akan dibuat di Kecamatan Tualang. Satgas Penertiban diubah menjadi Tim Pembinaan dan bergerak di siang hari.
“Setelah ini, kami bisa melangkah ke bidang bidang yang lain. Melakukan upaya pencegahan sesuai protokol kesehatan,” jelas Bupati.
Seperti istana, nantinya yang akan masuk paling banyak 25 orang. Dibangun tenda untuk antrean orang yang telah membeli tiket. Setelah keluar yang di dalam istana, selanjutnya yang di tenda masuk. Demikian secara bergilir dan sesuai protokol Covid-19.
Sementara untuk pendidikan bisa buka jika zona hijau, sementara kita zona kuning. Apakah bisa dipilah beberapa kecamatan menjadi zona hijau, sehingga aktivitas belajar mengajar bisa dilakukan sebagai mana sebelumnya.
“Nanti hal ini akan kami komunikasikan dengan ahli, sehingga pada Juli sekolah bisa dibuka,” sambung Alfedri.
Sementara untuk bidang keagamaan masjid sudah bisa dibuka, syaratnya masjid dibuka dengan surat keterangan. Untuk masjid di kecamatan, dikatakan Bupati, camat yang mengeluarkan surat keterangan.
“Kesungguhan ini kami lakukan untuk menyelamatkan jiwa masyarakat. Apalagi sebagai pemimpin, rasa sayang dan peduli kepada masyarakat merupakan bagian yang sangat penting dan harus dilakukan,” sebutnya.(mng)
Pelaksanaan upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-27 Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) di Halaman Kantor…
Pemkab Kepulauan Meranti melalui BPKAD kembali melelang barang milik daerah (BMD) senilai Rp1,91 miliar secara…
Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat resmi tiba di Pekanbaru dan disambut dengan jajar hormat,…
Mantan Ketua DPRD Kuansing Marwan Yohanis memberikan catatan kritis pada momentum HUT ke-27 Kabupaten Kuansing…
Nurul Angely dari Kecamatan Kuantan Mudik berhasil keluar sebagai juara pertama ajang Bintang Radio Kabupaten…
Aktivitas penerbangan di Bandara Internasional SSK II Pekanbaru berjalan aman dan normal meski Kota Pekanbaru…