Categories: Nasional

Luncurkan Kawasan Protokol Covid-19

SIAK (RIAUPOS.CO) – Bupati Siak Alfedri resmi meluncurkan kawasan protokol Covid-19 di bundaran Jembatan Tengku Agung Sultanah Latifah Rabu (17/6) pagi.  Dalam kesempatan itu, bupati turut mengucapkan terima kasih kepada Forkopimda yang telah bersama sama membantu memutus rantai Covid-19.

“Setelah melewati PSBB dan dilaksanakan dengan baik, saat ini yang positif empat dan tidak ada transmisi lokal,” ungkap Alfedri di hadapan Kapolres Siak AKBP F Sanjaya, Kajari Aliansyah, Kadishub Junaidi, Kasat Lantas AKP Birgitta, Camat Mempura Desi Fefianti, Kapolsek Siak, para Polwan dan personel  Satlantas.

New normal, disebutkan Bupati, meski ada kelonggaran tapi harus dengan disiplin yang tinggi sesuai dengan protokol kesehatan dengan baik. Sehingga menjadi gaya hidup, produktif dan aman.

“Saya akan meminta seluruh camat mempersiapkan new normal dengan baik. Dengan membuat kawasan yang tertib pakai masker, sehingga dapat menjadi model bagi daerah lain,” sebut Bupati.

Sejauh ini, Pasar Belantik menjadi model, sehingga dia  minta hal yang sama dibuat di kecamatan-kecamatan sesuai protokol kesehatan. Tahap awal dikatakan bupati, hal ini akan dibuat di Kecamatan Tualang. Satgas Penertiban diubah menjadi Tim Pembinaan dan bergerak di siang hari.

“Setelah ini, kami bisa melangkah ke bidang bidang yang lain. Melakukan upaya pencegahan sesuai protokol kesehatan,” jelas Bupati.

Seperti istana, nantinya yang akan masuk paling banyak 25 orang. Dibangun tenda untuk antrean orang yang telah membeli tiket. Setelah keluar yang di dalam istana, selanjutnya yang di tenda masuk. Demikian secara bergilir dan sesuai protokol Covid-19.

Sementara untuk pendidikan bisa buka jika zona hijau, sementara kita zona kuning. Apakah bisa dipilah beberapa kecamatan menjadi zona hijau, sehingga aktivitas belajar mengajar bisa dilakukan sebagai mana sebelumnya.

“Nanti hal ini akan kami komunikasikan dengan ahli, sehingga pada Juli sekolah bisa dibuka,” sambung Alfedri.

Sementara untuk bidang keagamaan masjid sudah bisa dibuka, syaratnya masjid dibuka dengan surat keterangan. Untuk masjid di kecamatan, dikatakan Bupati, camat yang mengeluarkan surat keterangan.

“Kesungguhan ini kami lakukan untuk menyelamatkan jiwa masyarakat. Apalagi sebagai pemimpin, rasa sayang dan peduli kepada masyarakat merupakan bagian yang sangat penting dan harus dilakukan,” sebutnya.(mng)

 

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

56 ASN Rohul Berangkat Haji, Bupati Ingatkan Fisik dan Etika

Bupati Rohul melepas 56 JCH Korpri menuju Tanah Suci. Jemaah diingatkan menjaga kesehatan, sikap, dan…

21 jam ago

Pickup Bertanki Modifikasi Dipakai Timbun Solar, Dua Pelaku Dibekuk

Polres Siak menangkap dua pelaku penyalahgunaan biosolar subsidi dengan modus mobil tangki modifikasi dan barcode…

1 hari ago

252 Kuota Diperebutkan, SKO Riau Saring Atlet Muda Lewat Tes Ketat

Sebanyak 422 calon siswa berebut 252 kursi di SKO Riau. Seleksi ketat digelar untuk menjaring…

1 hari ago

Tanpa Dokumen Resmi, Puluhan Ton Bawang dan Cabai Dimusnahkan di Tembilahan

Sebanyak 48,39 ton komoditas pangan ilegal dimusnahkan di Inhil. Barang tanpa dokumen ini dinilai berbahaya…

1 hari ago

Bandel Jualan di Trotoar, PKL HR Soebrantas Jadi Target Utama Penertiban

Pemko Pekanbaru prioritaskan penertiban PKL di Jalan HR Soebrantas dengan pendekatan humanis demi menjaga ketertiban…

1 hari ago

PCX Ngasab Seru di Pekanbaru, Bikers Diajak Jajal Fitur Canggih Honda PCX 160 Roadsync

Honda PCX Ngasab di Pekanbaru hadirkan pengalaman touring seru sambil memperkenalkan fitur canggih Roadsync kepada…

1 hari ago