Categories: Nasional

Luncurkan Kawasan Protokol Covid-19

SIAK (RIAUPOS.CO) – Bupati Siak Alfedri resmi meluncurkan kawasan protokol Covid-19 di bundaran Jembatan Tengku Agung Sultanah Latifah Rabu (17/6) pagi.  Dalam kesempatan itu, bupati turut mengucapkan terima kasih kepada Forkopimda yang telah bersama sama membantu memutus rantai Covid-19.

“Setelah melewati PSBB dan dilaksanakan dengan baik, saat ini yang positif empat dan tidak ada transmisi lokal,” ungkap Alfedri di hadapan Kapolres Siak AKBP F Sanjaya, Kajari Aliansyah, Kadishub Junaidi, Kasat Lantas AKP Birgitta, Camat Mempura Desi Fefianti, Kapolsek Siak, para Polwan dan personel  Satlantas.

New normal, disebutkan Bupati, meski ada kelonggaran tapi harus dengan disiplin yang tinggi sesuai dengan protokol kesehatan dengan baik. Sehingga menjadi gaya hidup, produktif dan aman.

“Saya akan meminta seluruh camat mempersiapkan new normal dengan baik. Dengan membuat kawasan yang tertib pakai masker, sehingga dapat menjadi model bagi daerah lain,” sebut Bupati.

Sejauh ini, Pasar Belantik menjadi model, sehingga dia  minta hal yang sama dibuat di kecamatan-kecamatan sesuai protokol kesehatan. Tahap awal dikatakan bupati, hal ini akan dibuat di Kecamatan Tualang. Satgas Penertiban diubah menjadi Tim Pembinaan dan bergerak di siang hari.

“Setelah ini, kami bisa melangkah ke bidang bidang yang lain. Melakukan upaya pencegahan sesuai protokol kesehatan,” jelas Bupati.

Seperti istana, nantinya yang akan masuk paling banyak 25 orang. Dibangun tenda untuk antrean orang yang telah membeli tiket. Setelah keluar yang di dalam istana, selanjutnya yang di tenda masuk. Demikian secara bergilir dan sesuai protokol Covid-19.

Sementara untuk pendidikan bisa buka jika zona hijau, sementara kita zona kuning. Apakah bisa dipilah beberapa kecamatan menjadi zona hijau, sehingga aktivitas belajar mengajar bisa dilakukan sebagai mana sebelumnya.

“Nanti hal ini akan kami komunikasikan dengan ahli, sehingga pada Juli sekolah bisa dibuka,” sambung Alfedri.

Sementara untuk bidang keagamaan masjid sudah bisa dibuka, syaratnya masjid dibuka dengan surat keterangan. Untuk masjid di kecamatan, dikatakan Bupati, camat yang mengeluarkan surat keterangan.

“Kesungguhan ini kami lakukan untuk menyelamatkan jiwa masyarakat. Apalagi sebagai pemimpin, rasa sayang dan peduli kepada masyarakat merupakan bagian yang sangat penting dan harus dilakukan,” sebutnya.(mng)

 

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Mitsubishi New Pajero Sport, SUV Tangguh dengan Teknologi Keselamatan Lengkap

Mitsubishi New Pajero Sport hadir dengan sasis ladder frame, mesin diesel bertenaga, dan teknologi keselamatan…

12 jam ago

Penerbangan Langsung Pekanbaru–Sibolga Resmi Beroperasi

Rute penerbangan Pekanbaru–Sibolga resmi dibuka oleh Wings Air, memperkuat konektivitas Riau–Sumut dan mendukung mobilitas serta…

12 jam ago

Empat Trayek Bus DAMRI Buka Akses 12 Kecamatan di Siak

Empat trayek bus perintis DAMRI kini menjangkau 12 kecamatan di Kabupaten Siak dan membantu membuka…

14 jam ago

Polisi Ungkap Pencurian Switchboard PHR, Kerugian Capai Rp619 Juta

Polsek Tapung membongkar kasus pencurian komponen switchboard milik PHR dengan kerugian Rp619 juta dan mengamankan…

14 jam ago

700,5 Hektare Sawit Tua Diremajakan, 336 Petani Kuansing Terima Program PSR

Sebanyak 700,5 hektare kebun sawit milik masyarakat Kuansing diusulkan untuk diremajakan melalui Program Peremajaan Sawit…

15 jam ago

Pangdam Tuanku Tambusai Apresiasi Unilak Gelar Kompetisi Pelajar Terbesar di Riau

Unilak menggelar lomba baris-berbaris dan sepak bola SMA/SMK terbesar di Riau yang mendapat apresiasi Pangdam…

15 jam ago