Categories: Nasional

KPU Dicap Gagal Beri Jawaban tentang Status Ma’ruf Amin di BUMN

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto mengatakan, termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) dan pihak terkait tidak mampu memberikan jawaban atas tuduhan yang disampaikan pihaknya dalam pokok permohonan. Dalam perkara ini, pemohon ialah Prabowo-Sandi.

’’Narasi yang disimpulkan jawaban termohon dan keterangan pihak terkait itu tidak mampu meng-counter fakta yang terjadi,’’ kata pria yang akrab disapa BW itu, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (18/6/2019).

BW menilai termohon dan pihak terkait bukan hanya tak mampu menjawab, tetapi juga gagal membangun narasi untuk membantah tuduhan yang dialamatkan. ’’Pihak termohon menurut kami gagal membangun narasi yang bisa menjawab permohonan-permohonan yang diajukan,’’ imbuh dia.

Kegagalan termohon dalam hal ini KPU, dalam menjawab dalil yang disampaikan 02 ialah terkait jabatan cawapres 01 KH Ma’ruf Amin di bank syariah anak usaha Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

BW menyebut, anak perusahaan BUMN adalah tetap merupakan BUMN. Dasarnya ialah Putusan MK Nomor 21 Tahun 2017, Putusan MK Nomor 48 Tahun 2013, Peraturan BUMN Nomor 3 Tahun 2013, UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, serta UU Antikorupsi.

’’Ketidakmampuan menjawab ini sebenarnya berarti semakin sah dan legitimate bahwa terjadi pelanggaran terhadap Pasal 277 P UU Nomor 7 Tahun 2017,’’ jelas BW.

Sebelumnya, dalam persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pilpres 2019, Ketua Tim Hukum KPU Ali Nurdin menyatakan, posisi Ma’ruf Amin di dua bank syariah yakni Bank Syariah Mandiri (BSM) dan BNI Syariah tak melanggar aturan.

’’Jabatan Ma’ruf Amin di BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri tidak melanggar ketentuan harus mengundurkan diri dari jabatan BUMN karena kedua bank yang dimaksud bukan BUMN,’’ kata Ketua Tim Hukum KPU, Ali Nurdin dalam sidang PHPU Pilpres 2019 di gedung MK, Selasa (18/6/2019).

Ali menyampaikan, posisi Ma’ruf Amin sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah di BSM dan BNI Syariah tidak melanggar ketentuan dalam UU Pemilu. Pasalnya, kedua bank tersebut tidak masuk dalam BUMN sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 1 UU 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

Dalam beleid itu, diatur pengertian bahwa BUMN adalah yang seluruh atau sebagian mendapatkan penyertaan secara langsung dari kekayaan negara. ’’Dalam kasus ini kedua bank yang dimaksud tidak mendapatkan pernyataan langsung dari kekayaan negara yang dipisahkan, sehingga tidak dikategorikan sebagai BUMN,’’ kata Ali.(muhammadridwan)

Sumber: Jawapos.com
Editor: Fopin A Sinaga

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Aslog Kapolri Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di Pelalawan

Mabes Polri mengirim 6.000 liter Formula X-Fire untuk memperkuat pemadaman karhutla di Pelalawan, terutama kawasan…

1 hari ago

Kabut Asap Pekanbaru, Sekolah Kembali Tatap Muka Terbatas dengan Wajib Masker

Kabut asap karhutla masih berdampak pada sekolah di Pekanbaru. PTM terbatas diberlakukan dengan kewajiban masker…

1 hari ago

Hujan Lebat Guyur Kuansing, Salat Istisqa Dialihkan Jadi Tausyiah dan Doa Bersama

Hujan lebat mengguyur Kuansing sejak Jumat dini hari. Salat Istisqa dialihkan menjadi tausyiah dan doa…

1 hari ago

Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati, Pengasuh Ponpes di Lubuk Dalam Dibekuk

Pengasuh ponpes di Lubuk Dalam, Siak, RS alias KR ditangkap terkait dugaan pencabulan santriwati. Polisi…

1 hari ago

HSBL 2026 Pekanbaru Segera Bergulir, 46 Tim Siap Adu Kemampuan

HSBL 2026 Pekanbaru diikuti 46 tim dan menghadirkan kategori Junior khusus pelajar SMP atau sederajat…

2 hari ago

PSPS Pekanbaru Tantang PSIS di Laga Pembuka Championship 2026/2027

PSPS Pekanbaru menghadapi PSIS Semarang di laga pembuka Championship 2026/2027. Askar Bertuah menargetkan poin dari…

2 hari ago