Categories: Nasional

KPU Sebut Link Berita Jadi Alat Bukti Langgar Peraturan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku pihak termohon dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 menegaskan, alat bukti berupa link berita yang diajukan oleh pemohon tim hukum Prabowo-Sandi tidak berdasar. Alat bukti tersebut bertentangan dengan Pasal 36 PMK Nomor 4/2018.

Karena, menurut kata Ketua Tim Hukum KPU, Ali Nurdin, dalam tata beracara di sidang PHPU Pilpres, yang disebut alat bukti meliputi surat atau tulisan, keterangan saksi, ahli, keterangan para pihak, petunjuk hakim dan alat bukti lain yang diucapkan. Dikirimkan, diterima dan disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu.

Ali menegaskan, permintaan pemohon terhadap majelis hakim MK yang meminta tautan berita menjadi pertimbangan persidangan tidak sesuai dengan PMK Nomor 4 Tahun 2018. Bahkan, hal ini pernah terbantahkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

’’Bawaslu telah membuat pertimbangan dalam perkara nomor 01, yang pada pokoknya menyatakan laporan pemohon karena alat bukti yang diajukan pemohon tidak memenuhi syarat alat bukti, yaitu hanya print out berita online,’’ ucap Ali.

’’Print out berita online bukanlah dokumen resmi yang dapat menjadi rujukan dalam pembuktian suatu perkara,’’ sambungnya dalam sidang PHPU Pilpres 2019 di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).

Atas dasar tersebut, KPU melalui tim kuasa hukumnya menegaskan, bahwa alat bukti berupa print out berita yang diajukan pihak pemohon yakni tim hukum Prabowo-Sandi tidak berdasar. ’’Dengan demikian alat bukti yang diajukan pemohon tidak memenuhi syarat,’’ tegas Ali.

Tak hanya itu, KPU juga menegaskan, terkait daftar pemilih tetap (DPT) yang kerap kali dipersoalkan kubu Prabowo-Sandi. Hal ini pun telah dilakukan koordinasi antara para pihak penyelenggara Pemilu.

’’Dalam catatan termohon tercatat ada tujuh kali koordinasi antara termohon dengan pemohon,’’ ucap Ali.

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Remisi Lebaran Dibagikan, 760 Warga Binaan Lapas Tembilahan Tersenyum Bahagia

Sebanyak 760 warga binaan Lapas Tembilahan menerima remisi Idulfitri 1447 H, dua di antaranya langsung…

2 hari ago

Diguyur Hujan, Warga Tetap Antusias Salat Id Bersama Wako Pekanbaru

Hujan deras tak surutkan antusias warga Pekanbaru Salat Idulfitri bersama wali kota. Lokasi dipindah ke…

2 hari ago

Hilal Syawal Belum Terlihat Rabu Malam, Pemerintah Arab Saudi Tetapkan Idulfitri Jumat 20 Maret

Hilal belum terlihat, Arab Saudi tetapkan Syawal Jumat 20 April 2026

4 hari ago

Viral! Penjambret di Pekanbaru Rampas Uang Santunan Anak Yatim

Aksi penjambretan uang santunan anak yatim di Pekanbaru viral. Pelaku berpura-pura bertanya sebelum merampas amplop…

5 hari ago

Jelang Lebaran, Jalan Teluk Leok Mulai Diperbaiki, Warga Bisa Segera Melintas

Pemko Pekanbaru mempercepat perbaikan jalan rusak jelang Idulfitri. Jalan Teluk Leok ditargetkan bisa dilalui aman…

5 hari ago

Jelang Idulfitri, 2.401 Guru di Pekanbaru Dapat Insentif Ramadan

Pemko Pekanbaru salurkan insentif Ramadan kepada 2.401 guru. Guru honor komite dapat tambahan hingga Rp600…

5 hari ago