Yusri Ihza Mahendra (Jpnn.com)
JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Ketua Tim Hukum Joko Widodo – Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra mengutip tiga ayat alquran saat membacakan jawaban sebagai pihak terkait di sidang sengketa Pilpres 2019. Ayat alquran tersebut untuk mengangkat muruah Mahkamah Konstitusi (MK) yang sempat delegitimasi oleh kubu Prabowo Subianto – Sandiaga Uno.
“Alquran telah memberikan pedoman dan bimbingan mengenai pembentukan mahkamah untuk memutuskan berbagai perselisihan dalam kehidupan demokrasi sebuah negara modern sebagaimana tertuang dalam surah An-Nisa ayat 58,” kata Yusril.
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu untuk menyampaikan amanat kepada barang siapa yang berhak untuk menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kamu menetapkannya dengan adil. Sesungguhnya Allah sebaik-baik pemberi pelajaran kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat,” kata Yusril membacakan terjemahan ayat An-Nisa ayat 58.
Yusril melanjutkan, dalam surah An-Nisa ayat 135 disebutkan, wahai orang-orang yang beriman, jadilah kalian penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, walaupun terhadap dirimu sendiri atau terhadap kedua orang tuamu. Jika mereka kaya atau miskin, maka Allah lebih tahu akan kemaslahatannya. Maka janganlah kalian mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kalian memutarbalikkan kata- kata atau enggan menjadi saksi, maka ketahuilah bahwa Allah Maha Teliti terhadap segala sesuatu yang kalian kerjakan.
“Kemudian di dalam surah Al-Maidah ayat 8 Allah berfirman wahai orang- orang yang beriman, jadilah kalian penegak keadilan karena Allah dan jika kalian menjadi saksi, hendaklah memberikan keterangan dengan adil. Dan janganlah kebencian kalian terhadap suatu golongan mendorong kalian untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa,” tutur Yusril.
Lebih jauh kata Yusril, hal yang disoal Prabowo – Sandi dengan KPU dan Bawaslu dalam sengketa Pilpres ini bukanlah berkaitan dengan perselisihan mengenai konsepsi ketuhanan yang menjadi doktrin teologis suatu agama.
“Konsepsi ketuhanan justru tidak mungkin bisa diselesaikan oleh para pemimpin dan pemeluk agama-agama yang berbeda di atas dunia ini, apa pun dan bagaimana pun argumentasi teologis yang dikemukakan,” katanya. (tan)
Sumber: Jpnn.com
Editor: Deslina
Saksi mahkota Dani Nursalam mengaku melaporkan penerimaan dana Rp1 miliar dari Arief Setiawan kepada Abdul…
Korban dugaan penyerangan terhadap pekerja PT SBP bertambah menjadi tiga orang yang dirujuk ke Pekanbaru,…
Kejagung menetapkan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka dugaan korupsi Program MBG dan langsung melakukan…
Pemkab Rohul menyiapkan anggaran Rp90,67 miliar untuk pembayaran gaji Juni, gaji ke-13 ASN, dan Siltap…
Sebanyak 40 bikers Honda dari berbagai komunitas mengikuti Safety Riding Regional Competition 2026 di Kampar…
RS Awal Bros Pekanbaru menerima penghargaan Menteri Kesehatan RI atas capaian layanan imunisasi program terbanyak…