Categories: Nasional

Advokat Diaspora Ikut Ajukan Amicus Curiae

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Asosiasi Praktisi Hukum Diaspora Indonesia di Amerika Serikat (AS) atau Indonesian American Lawyer’s Association (IALA) turut mengajukan amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (17/4). Hal itu dilakukan sebagai dukungan untuk para pemohon dalam perkara PHPU Pilpres 2024.

Perwakilan IALA di Indonesia Bhirawa Jayasidayatra Arifi mengatakan, penyampaian amicus curiae untuk mendukung penyelenggaraan Pemilu 2024 yang menjunjung tinggi pedoman langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil).

Bhirawa menerangkan, amicus curiae itu dilandasi hasil kajian atas beberapa peristiwa yang dinilai berpotensi mendegradasi legitimasi hasil kerja MK. ’’Pada era Orde Baru, prinsip-prinsip demokrasi hanya terlaksana sekadar formalitas dan pemerintahan pada dasarnya merupakan rezim demokratis yang otoriter,’’ ujarnya.

Selama bertahun-tahun, lanjut dia, MK sudah dianggap baik di Indonesia maupun di dunia internasional sebagai sebuah lembaga yang mampu mengembalikan prinsip-prinsip demokrasi ke dalam masyarakat Indonesia. Karena itu, persepsi kemunduran prinsip demokrasi akibat melemahnya MK harus segera diatasi sebelum terlambat.

Selama masa tahapan pemilu, IALA telah melakukan studi komparatif untuk mengamati proses Pemilu 2024 dari sisi perbandingan tata cara penyelesaian benturan hukum. Khususnya dalam konteks aturan yang berlaku menyangkut yurisdiksi dan wewenang berbagai lembaga atau perangkat penyelenggara pemilu.

’’Termasuk Mahkamah Konstitusi dalam konteks memutuskan ketentuan persyaratan calon presiden dan wakil presiden,’’ jelas dia.

Bhirawa menambahkan, pihaknya percaya MK dapat menjaga amanah masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 di Indonesia. ’’Kami berharap MK dapat selalu menjunjung tinggi sumpah jabatan, etika, kepatuhan terhadap hukum, dan loyalitas kepada bangsa dan negara,’’ ungkapnya.

Di sisi lain, kubu Prabowo-Gibran tak khawatir dengan gelombang masuknya amicus curiae, termasuk dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Secara substansi, amicus curiae dinilai tidak akan masuk pertimbangan majelis hakim MK.

Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, apa yang disampaikan Mega sebelumnya juga sudah disampaikan kuasa hukum di sidang. ’’Dan sudah dipatahkan, terpatahkan dalam sidang MK,’’ ungkap wakil ketua DPR tersebut saat ditemui di Kompleks DPR, Rabu (17/4).

Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan menambahkan, amicus curiae semestinya disampaikan pihak yang tidak terkait dengan perkara. Yakni, disampaikan pihak-pihak yang independen. ’’Kalau Ibu Mega, dia merupakan pihak dalam perkara ini (PHPU pilpres, red) sehingga kalau itu yang terjadi, menurut saya tidak tepat sebagai amicus curiae,’’ ujarnya. (lum/tyo/c19/bay/jpg)

Redaksi

Recent Posts

Polres Kuansing Gencarkan Pemberantasan PETI, 48 Rakit Dimusnahkan dalam 7 Hari

Polres Kuansing bersama Polda Riau menindak 16 lokasi PETI dan memusnahkan 48 rakit dalam sepekan.…

1 jam ago

Indonesia Juara Umum Piala Dunia Woodball 2026, Raih 4 Emas di Malaysia

Tim woodball Indonesia menjadi juara umum Piala Dunia Woodball 2026 di Malaysia dengan raihan 4…

5 jam ago

RS Awal Bros Pekanbaru dan Batam Pertahankan Akreditasi JCI untuk Keempat Kalinya

RS Awal Bros Pekanbaru dan Batam berhasil mempertahankan akreditasi internasional JCI untuk keempat kalinya, bertepatan…

5 jam ago

Polres Inhu Gerebek Empat Pengedar Narkoba, Satu Tersangka Ternyata ASN

Polres Inhu menangkap empat tersangka pengedar narkoba, termasuk oknum ASN. Polisi menyita sabu 12,94 gram,…

6 jam ago

Kasus Malaria di Rohil Meningkat, DPRD Segera Panggil Dinas Kesehatan

Kasus malaria meningkat di sejumlah wilayah Rohil. Komisi D DPRD Rohil akan memanggil Diskes untuk…

6 jam ago

Geram Proyek Pasar Bawah Mangkrak, Wali Kota Pekanbaru Ancam Putus Kontrak

Revitalisasi Pasar Bawah Pekanbaru baru 60 persen dan mangkrak berbulan-bulan. Wali Kota Agung Nugroho mengancam…

6 jam ago