Categories: Nasional

Advokat Diaspora Ikut Ajukan Amicus Curiae

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Asosiasi Praktisi Hukum Diaspora Indonesia di Amerika Serikat (AS) atau Indonesian American Lawyer’s Association (IALA) turut mengajukan amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (17/4). Hal itu dilakukan sebagai dukungan untuk para pemohon dalam perkara PHPU Pilpres 2024.

Perwakilan IALA di Indonesia Bhirawa Jayasidayatra Arifi mengatakan, penyampaian amicus curiae untuk mendukung penyelenggaraan Pemilu 2024 yang menjunjung tinggi pedoman langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil).

Bhirawa menerangkan, amicus curiae itu dilandasi hasil kajian atas beberapa peristiwa yang dinilai berpotensi mendegradasi legitimasi hasil kerja MK. ’’Pada era Orde Baru, prinsip-prinsip demokrasi hanya terlaksana sekadar formalitas dan pemerintahan pada dasarnya merupakan rezim demokratis yang otoriter,’’ ujarnya.

Selama bertahun-tahun, lanjut dia, MK sudah dianggap baik di Indonesia maupun di dunia internasional sebagai sebuah lembaga yang mampu mengembalikan prinsip-prinsip demokrasi ke dalam masyarakat Indonesia. Karena itu, persepsi kemunduran prinsip demokrasi akibat melemahnya MK harus segera diatasi sebelum terlambat.

Selama masa tahapan pemilu, IALA telah melakukan studi komparatif untuk mengamati proses Pemilu 2024 dari sisi perbandingan tata cara penyelesaian benturan hukum. Khususnya dalam konteks aturan yang berlaku menyangkut yurisdiksi dan wewenang berbagai lembaga atau perangkat penyelenggara pemilu.

’’Termasuk Mahkamah Konstitusi dalam konteks memutuskan ketentuan persyaratan calon presiden dan wakil presiden,’’ jelas dia.

Bhirawa menambahkan, pihaknya percaya MK dapat menjaga amanah masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 di Indonesia. ’’Kami berharap MK dapat selalu menjunjung tinggi sumpah jabatan, etika, kepatuhan terhadap hukum, dan loyalitas kepada bangsa dan negara,’’ ungkapnya.

Di sisi lain, kubu Prabowo-Gibran tak khawatir dengan gelombang masuknya amicus curiae, termasuk dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Secara substansi, amicus curiae dinilai tidak akan masuk pertimbangan majelis hakim MK.

Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, apa yang disampaikan Mega sebelumnya juga sudah disampaikan kuasa hukum di sidang. ’’Dan sudah dipatahkan, terpatahkan dalam sidang MK,’’ ungkap wakil ketua DPR tersebut saat ditemui di Kompleks DPR, Rabu (17/4).

Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan menambahkan, amicus curiae semestinya disampaikan pihak yang tidak terkait dengan perkara. Yakni, disampaikan pihak-pihak yang independen. ’’Kalau Ibu Mega, dia merupakan pihak dalam perkara ini (PHPU pilpres, red) sehingga kalau itu yang terjadi, menurut saya tidak tepat sebagai amicus curiae,’’ ujarnya. (lum/tyo/c19/bay/jpg)

Redaksi

Recent Posts

Tim SAR Temukan Korban Kedua Bencana Galodo Solok, Operasi Pencarian Resmi Ditutup

Satu korban hilang akibat galodo Solok ditemukan meninggal dunia pada Jumat (25/9/2026). Total korban jiwa…

13 jam ago

Bareskrim Polri dan Bea Cukai Bengkalis Gagalkan Penyelundupan 28,3 Kg Sabu Malaysia

Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Bengkalis menggagalkan penyelundupan 28,3 kg sabu jaringan internasional dan menangkap…

3 hari ago

Kasus Kawasan Hutan Kampar, Polda Riau Resmi Tetapkan Tersangka Oknum DPRD Kampar Inisial F

Ditreskrimsus Polda Riau menetapkan anggota DPRD Kampar berinisial F (Fahmil) sebagai tersangka kasus dugaan penguasaan…

3 hari ago

Pria Asal Dairi Ditemukan Meninggal Tergantung di Ruko Apotek Salo Kampar

Seorang pemuda asal Dairi berusia 21 tahun ditemukan meninggal tergantung di Ruko Apotek Rama Farma,…

4 hari ago

Atasi Kelangkaan dan Dugaan Mafia Solar Subsidi, DPRD Riau Bawa Wacana Pembentukan Satgas

DPRD Provinsi Riau mengusulkan pembentukan Satgas Solar terpadu untuk memberantas dugaan mafia, penyelewengan, dan antrean…

4 hari ago

Razia Pekat Satpol PP Kuansing: 6 LC diamankan, 1 LC Remaja Positif Penyakit Menular

Satpol PP Kuansing menggelar razia warung remang-remang di Desa Marsawa. Enam LC diamankan, satu di…

4 hari ago