Categories: Nasional

Tarif Visa Kunjungan Sekali Jalan Naik

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pemerintah mengeluarkan kebijakan baru terkait tarif pelayanan keimigrasian. Aturan itu membuat tarif Visa Kunjungan Sekali Perjalanan (paling lama 60 hari) mengalami kenaikan. Yakni dari 50 dolar AS (Rp718 ribu) menjadi Rp 2 juta. Kebijakan itu efektif berlaku pada Sabtu (16/4) lalu.

Tarif baru itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.02/2022 mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kemenkum HAM Widodo Ekatjahjana menjelaskan sebelumnya tarif layanan keimigrasian itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28/2019. PMK yang baru, kata dia, mengatur tarif layanan yang belum terakomodir dalam PP 28 itu.

Dia menyebut layanan keimigrasian baru tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang Cipta Kerja. "Dan harus diakomodasi tarifnya," terangnya dalam keterangan tertulis yang diterima jpg, Ahad (17/4).

"Dari sisi visa, yang berubah hanya tarif visa kunjungan," paparnya.

Sementara tarif layanan yang tidak tercantum dalam PMK tetap mengacu pada PP 28. Misalnya, taruf Visa on Arrival (VoA) atau Visa Kunjungan Saat Kedatangan masih sama dengan sebelumnya. Yakni Rp500 ribu per orang. "Demikian pula (tariff,red) perpanjangannya, tidak berubah," ujarnya.

Selain itu, PMK yang baru juga mengatur perubahan dan aturan baru tarif layanan izin tinggal. Baik itu tarif izin tinggal kunjungan (ITK) prainvestasi maupun izin tinggal terbatas (ITAS) tidak dalam rangka bekerja untuk rumah ke dua. Namun, keduanya belum diberlakukan lantaran pengajuan Visa Kunjungan prainvestasi dan VITAS untuk rumah kedua belum dibuka. "ITAS rumah kedua ini layanan baru, sama dengan ITK untuk prainvestasi, tarif yang sudah berlaku hanya izin tinggal kunjungan masa berlaku 60 hari," imbuhnya.

Secara umum, kata Widodo, tarif yang sudah diberlakukan pasca keluarnya PMK baru itu hanya layanan Visa Kunjungan Sekali Perjalanan, Visa Kunjungan Wisata, serta Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan 60 hari.(tyo/jpg)

Laporan JPG, Jakarta

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Aslog Kapolri Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di Pelalawan

Mabes Polri mengirim 6.000 liter Formula X-Fire untuk memperkuat pemadaman karhutla di Pelalawan, terutama kawasan…

2 hari ago

Kabut Asap Pekanbaru, Sekolah Kembali Tatap Muka Terbatas dengan Wajib Masker

Kabut asap karhutla masih berdampak pada sekolah di Pekanbaru. PTM terbatas diberlakukan dengan kewajiban masker…

2 hari ago

Hujan Lebat Guyur Kuansing, Salat Istisqa Dialihkan Jadi Tausyiah dan Doa Bersama

Hujan lebat mengguyur Kuansing sejak Jumat dini hari. Salat Istisqa dialihkan menjadi tausyiah dan doa…

2 hari ago

Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati, Pengasuh Ponpes di Lubuk Dalam Dibekuk

Pengasuh ponpes di Lubuk Dalam, Siak, RS alias KR ditangkap terkait dugaan pencabulan santriwati. Polisi…

2 hari ago

HSBL 2026 Pekanbaru Segera Bergulir, 46 Tim Siap Adu Kemampuan

HSBL 2026 Pekanbaru diikuti 46 tim dan menghadirkan kategori Junior khusus pelajar SMP atau sederajat…

3 hari ago

PSPS Pekanbaru Tantang PSIS di Laga Pembuka Championship 2026/2027

PSPS Pekanbaru menghadapi PSIS Semarang di laga pembuka Championship 2026/2027. Askar Bertuah menargetkan poin dari…

3 hari ago