pemerintah-aneh-lagi-geger-corona-malah-masukin-tka-cina
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Indonesia kedatangan 49 tenaga kerja asing (TKA) asal China. Mereka datang ke Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) dengen sepengetahuan dan diizinkan aparat pemerintah.
Padahal, faktanya, Indonesia sedang melarang WNA asal China datang ke Indonesia, karena dikahwatirkan makin menambah jumlah kasus wabahnya virus corona di tanah air.
Menangapi kejadian yang sempat viral itu, Anggota Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati mengatakan, ada ketidakkompakan ditubuh pemerintah. Di satu sisi pemerintah sedang berjuang melawan mewabahnya virus corona di tanah air. Namun malah mengizinkan 49 WNA asal China ini datang ke Indonesia.
“Saya juga tidak mengerti mengapa di saat kita sedang berjuang mengatasi COVID-19 yang setiap hari bertambah pasien positifnya, ini malah ada WNA China bisa masuk secara rombongan,” keluh Kurniasih kepada wartawan, Rabu (18/3).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mendesak pemerintah untuk segera menutup pintu masuk kedatangan WNA asal China tersebut. Hal itu dilakukan untuk menekan penyebaran virus korona.
“Saya minta tolong sekali kepada pemerintah, tolong tutup saja dulu pintu masuk WNA, untuk meminimalisir imported case,” katanya.
Karena dengan menutup pintu masuk tersebut. Kurniasih meyakini pemerintah akan mendapatkan keuntungan dalam hal menekan angka masyarakat yang terpapar virus korona.
“Sehingga pemerintah bisa fokus menangani kasus Korona yang di dalam negeri. Pengendalian penularan COVID-19 harus dilakukan lebih serius oleh pemerintah,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Imigrasi membenarkan masuknya 49 TKA asal China ke Kendari, Sulawesi Tenggara, Ahad (15/3) kemarin.
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM Arvin Gumilang mengatakan, 49 WN China itu ke Tanah Air dalam rangka uji coba kemampuan bekerja.Menurut Arvin, 49 WN Tiongkok itu menggunakan visa kunjungan B211 yang berlaku 60 hari.
“(Visa) Itu diterbitkan pada tanggal 14 Januari 2020 di KBRI Beijing untuk kegiatan calon TKA dalam rangka uji coba kemampuan bekerja (Permenkumham Nomor 51 Tahun 2016),” ujar Arvin saat dikonfirmasi, Selasa (17/3).
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman
Mantan Dirut PT SPRH Rahman divonis 11 tahun penjara dalam kasus korupsi dana PI 10…
Kebakaran menghanguskan lima kios di Jalan Belimbing, Pekanbaru. Damkar mengerahkan tujuh armada dan berhasil mencegah…
Kericuhan di DPRD Riau usai rapat Banggar memicu bentrokan dua kubu. Polisi menyelidiki insiden, sementara…
Polres Siak menyebut belum ditemukan tanda kekerasan secara kasat mata pada dokter PPDS yang meninggal.…
Bupati Inhu meminta OPD mendampingi UMKM mengurus sertifikat halal gratis agar pelaku usaha memanfaatkan program…
APHI Riau dan Fairatmos menggelar diskusi perdagangan karbon guna memperkuat kapasitas pemegang PBPH menyambut implementasi…