Categories: Nasional

Komnas HAM Pastikan Penyebab Kematian Ustaz Maaher Karena Sakit

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah melakukan konfirmasi ke pihak kepolisian terkait meninggalnya tersangka ujaran kebencian Soni Eranata alias Ustaz Maaher At Thuwailibi di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri pada Senin (8/2) lalu. Konfirmasi itu dilakukan kepada tim siber dan tim dari kedokteran RS Polri.

“Kami dijelaskan sejak dari awal, dari bagaimana proses penangkapan, terus kemudian bagaimana proses sakitnya, dirawatnya dan sebagainya, termasuk juga proses permohonan beberapa tindakan hukum,” kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam di kantornya, Jakarta, Kamis (18/2/2021).

Anam mengaku, pihak kepolisian menjelaskan terkait sakitnya pria yang akrab disapa Ustaz Maaher. Bahkan, Komnas HAM juga ditunjukkan bukti-bukti rekam medis Maaher.

“Ditunjukkan dengan bukti-bukti rekam medisnya, termasuk juga metode dan proses medisnya, termasuk metode dan proses ini juga dilakukan second opinion,” ucap Anam.

Setelah meminta keterangan dari aparat kepolisian, Anam menyimpulkan bahwa Ustaz Maaher meninggal di dalam Rutan Bareskrim Polri karena sakit. Kesimpulan ini tidak jauh berbeda dengan pernyataan Polri mengenai penyebab meninggalnya Maaher.

“Intinya adalah satu, bahwa memang meninggal karena sakit, jadi bukan, kalau di sosmed ada tindakan yang lain, enggak ada. Jadi memang karena sakit,” tegas Anam.

Meninggalnya Ustaz Maaher di Rutan Bareskrim Polri pada Senin (8/2/2021) lalu menjadi perbincangan publik. Mabes Polri telah memberikan penjelasan terkait kasus meninggalnya Ustaz Maaher.

Kasus pelanggaran UU ITE yang menjerat Ustaz Maaher masuk tahap dua dan sudah diserahkan ke kejaksaan. Namun, sebelum proses tahap dua atau penyerahan barang bukti dan tersangka ke jaksa, Maaher mengeluh sakit. Kemudian petugas rutan termasuk tim dokter membawanya ke RS Polri Kramat Jati. Demikian disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono kepada wartawan, Senin (8/2/2021) malam.

“Setelah diobati dan dinyatakan sembuh yang bersangkutan dibawa lagi ke Rutan Bareskrim,” kata Argo, Selasa (9/2/2021).

Saat itu, Ustaz Maaher kembali mengeluh sakit. Lagi-lagi petugas rutan dan tim dokter menyarankan agar dibawa ke RS Polri. Akan tetapi, sosok yang sempat berseteru dengan Nikita Mirzani itu menolak sampai akhirnya meninggal dunia. “Soal sakitnya apa, tim dokter yang lebih tahu,” pungkas Argo.

Untuk diketahui, Ustaz Maaher ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan penghinaan terhadap Habib Luthfi bin Yahya. Dia dijerat Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

 

Sumber: JawaPos.com

Editor: Afiat Ananda

Share
Published by

Recent Posts

Ramadan 2026, Grand Zuri Pekanbaru Siap Jadi Lokasi Buka Puasa Bersama

Grand Zuri Pekanbaru gelar Showcase Iftar Nusantara Ramadan 2026, perkenalkan paket buka puasa untuk klien…

22 jam ago

PTPN IV PalmCo Salurkan 6 Juta Bibit Sawit Bersertifikat, Dongkrak Produktivitas Petani

PTPN IV PalmCo salurkan 6 juta bibit sawit bersertifikat, dampingi 93 koperasi dan dorong sertifikasi…

1 hari ago

Pakai Basis Varian Tertinggi, Destinator 55th Anniversary Edition Tampil Eksklusif

Mitsubishi hadirkan Destinator 55th Anniversary Edition berbasis varian tertinggi, berstatus limited dengan harga Rp520,5 juta.

1 hari ago

Semarak Anniversary ke-7, The Zuri Hotel Ajak Mitra dan Tamu Donor Darah

Rayakan HUT ke-7, The Zuri Hotel Pekanbaru gelar donor darah dan kumpulkan 63 kantong untuk…

1 hari ago

Mudah dan Aman, Beli Emas Kini Bisa Digital Lewat Aplikasi Tring Pegadaian

Pegadaian perkuat posisi sebagai investasi emas nomor 1, tawarkan layanan mudah, aman, dan dukung misi…

1 hari ago

Tiga Polsek di Pekanbaru Resmi Berganti Nama, Ini Daftarnya

Polresta Pekanbaru ubah nama tiga Polsek sesuaikan pemekaran wilayah, demi permudah layanan kepolisian bagi masyarakat.

1 hari ago