Categories: Nasional

Sebelum Bunuh Suami, Aulia Kesuma Minta Akta Waris

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Terdakwa kasus pembunuhan suami dan anak tiri Aulia Kesuma (45), sempat meminta akta waris atas nama anaknya. Hal itu terungkap dalam fakta persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/2).

Permintaan akta waris untuk anak, buah hasil pernikahan Aulia dan Pupung itu disampaikan oleh dua dari tiga orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kedua saksi tersebut Sri Rahayu dan Asoka Wardana (kakak kandung korban Pupung). Sedangkan satu saksi lainnya Rizki Indrawarman adalah keponakan korban.

Fakta ini disampaikan oleh keduanya saat dimintai keterangan oleh hakim dan JPU di persidangan secara terpisah. JPU Sigit Hendradi menanyakan kepada saksi apakah korban pernah membicarakan soal akta waris. Saksi Asoka Wardana menjawab pernah, yaitu dua bulan sebelum peristiwa pembunuhan terjadi.

"Ada, dua bulan sebelumnya (pembunuhan) almarhum datang ke rumah menceritakan bahwasanya itu istri saya meminta agar anaknya dibuatkan akta waris," kata Asoka.

Asoka menegaskan, yang meminta ada Aulia, akta waris ditujukan untuk anak mereka yakni Reyna yang masih berusia empat tahun. Tapi permintaan tersebut ditolak oleh korban Pupung. Alasan Pupung menolak karena dia juga memiliki anak dari istri pertama bernama Muhammad Adi Pradana alias Dana.

Dan kalaupun dia meninggal dunia, ahli waris akan jatuh kepada kedua anaknya tersebut. "Jadi tidak perlu dibuatkan akta waris," kata Asoka.

Sementara itu saksi Sri Rahayu juga mengungkapkan fakta soal permintaan akta waris saat hakim Suharno menanyakan bagaimana kehidupan rumah tangga adiknya dengan terdakwa, apakah ada keluhan. Sri menjawab tidak ada keluhan, baik itu keluarhan ekonomi, tapi sekitar dua bulan sebelum kejadian pernah ada permintaan akta waris.

"Dua bulan sebelum kejadian minta akta waris," kata Sri.

Namun fakta tersebut dibantah Aulia pada saat hakim menanyakan tanggapannya terhadap keterangan yang disampaikan saksi.

"Saya tidak pernah meminta pada almarhum untuk meminta akta waris untuk anak saya," kata Aulia. Bantahan serupa juga disampaikan Aulia pada saat keterangan saksi Sri Rayahu disampaikan.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Semarak Ramadan, Pemuda Pangkalan Batang Barat Siapkan Menara Lampu Colok Raksasa

Pemuda Pangkalan Batang Barat Bengkalis menyiapkan menara lampu colok dengan 10 ribu botol untuk memeriahkan…

1 hari ago

Tas Berisi Emas Rp48 Juta Dijambret, Dua Pelaku Diamankan Warga di Pangkalankuras

Dua penjambret tas berisi emas senilai Rp48 juta di Pangkalankuras, Pelalawan ditangkap warga setelah merampas…

1 hari ago

10 Titik Penukaran Sampah Disiapkan di Pekanbaru, Warga Bisa Ubah Sampah Jadi Uang

Pemko Pekanbaru menghadirkan program tukar sampah jadi uang melalui 10 drop point. Warga cukup gunakan…

1 hari ago

Oknum Guru Diduga Lecehkan Siswi SMAN di Pekanbaru, Kasus Dilaporkan ke Polisi

Oknum guru di salah satu SMAN Pekanbaru diduga melakukan pelecehan terhadap siswi saat kegiatan sekolah…

4 hari ago

THR Wajib Dibayar H-7 Lebaran, Disnaker Bengkalis dan Kuansing Buka Posko Pengaduan

Disnaker Bengkalis dan Kuansing menetapkan pembayaran THR pekerja paling lambat H-7 Idulfitri 1447 H dan…

4 hari ago

Bukber Ala Timur Tengah, Whiz Prime Hotel Hadirkan Iftar Sahara Mulai Rp115 Ribu

Whiz Prime Hotel Sudirman Pekanbaru hadirkan program Iftar Sahara dengan menu Timur Tengah dan Nusantara…

4 hari ago