Site icon Riau Pos

Kejari Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Belanja Oksigen di RSUD Rohul

kejari-tetapkan-4-tersangka-dugaan-korupsi-belanja-oksigen-di-rsud-rohul

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO)- Di masa pandemi, belanja alat kesehatan di rumah sakit pemerintah kembali dikorupsi. Kali ini terjadi di RSUD Rokan Hulu, atas dugaan korupsi belanja oksigen dan menjadikan empat diduga pelaku sebagai tersangka.

Komitmen pemberantasan dugaan tindak pidana korupsi ini dilakukan Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, setelah menetapkan empat tersangka berikut melakukan penahanan, Jumat (17/12/2021). Kasus ini terkait penyidikan adanya dugaan tidak pidana korupsi dalam kegiatan Belanja Oksigen dan Gas pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Rohul Tahun Anggaran 2018  dan 2019.

Keempat tersangka resmi ditahan, saat keluar dari ruang penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejari Rohul. Mereka mengenakan rompi tahanan kejaksaan untuk dititipkan di ruang tahanan Polres Rohul.

Adalah berinisial FH selaku Direktur RSUD Rohul tahun 2017, NR selaku Direktur RSUD Rohul tahun 2018 hingga saat ini. Kemudian SR, selaku Direktur PT Bintang Bumi Sumatera (BBS) dan AS selaku Komisaris PT BBS dan selaku Direktur CV Sinar Bintang Gasindo (SBG).

‘’Ya benar hari ini (Jumat, red), Penyidik Kejari Rohul telah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Belanja Oksigen dan Gas pada Blud RSUD Rohul Tahun Anggaran 2018 dan 2019,’’ ungkap Kejari Rohul Pri Wijeksono SH MH melalui Kasi Intel Kejari Rohul Ari Supandi SH MH.

Diungkapkannya kepada wartawan, Jumat (17/12/2021) usai melakukan penahanan terhadap 4 tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. Ari menjelaskan, penahanan 4 tersangka dilakukan setelah penyidik pada Kejari Rohul mengantongi alat bukti yang cukup dan telah diterimanya Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atau Daerah (LKPKKN) dari pihak auditor.

Disamping itu, penyidik Kejari Rohul telah melakukan ekspos atau gelar perkara yang dipimpin langsung Kajari Rohul Pri Wijeksono SH MH. Dalam perkara tipikor ini menimbulkan kerugian keuangan negara berdasarkan penghitungan auditor senilai Rp2.092.751.129.

“Ditahan untuk 20 hari ke depan, hingga berkas perkara yang bersangkutan siap untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Pekanbaru,’’ jelasnya.

Laporan: M Ali Nurman

Editor: Eka G Putra

Exit mobile version