Categories: Nasional

MA Sebut Pemotongan Hukuman Koruptor Sesuai Pertimbangan Majelis Hakim

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Mahkamah Agung (MA) menyebut, potongan hukuman bagi terdakwa korupsi sudah sesuai dengan pertimbangan majelis hakim. Hal ini menanggapi maraknya putusan kasasi terhadap terdakwa kasus korupsi yang hukumannya dipotong oleh MA.

Adapun beberapa orang yang mendapat potongan hukuman antara lain terdakwa korupsi seperti mantan Menteri Sosial Idrus Marham, mantan Ketua DPD Irman Gusman hingga mantan Hakim MK Patrialis Akbar.

"Masuk ke masalah keadilan, tentunya majelis hakim telah pertimbangkan dengan sungguh-sungguh sesuai tingkatannya. Sehingga hakim mengadili berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah di kantornya, Selasa (17/12).

Abdullah menyatakan, hakim tingkat kasasi mengadili berdasarkan penerapan hukumnya. Sehingga apabila penerapan sudah benar, maka hakim memberikan keadilan sesuai rasa di majelis itu sendiri.

"Tapi kalau pasalnya yang terbukti menurut penerapan hukum di kasasi beda, maka akan terjadi dasar hukumnya yaitu pasal yang terbukti baru itu terjadi perbedaan. Nah, perbedaan inilah yang dinilai terdapat disparitas. Seolah yang pertama adalah tinggi kemudian dikurangi rendah," ujar Abdullah.

Abdullah tak menampik, MA menerima kritik dari masyarakat. Dia pun meminta kepada masyarakat agar tetap terus mengawasi kinerja MA dalam mengadili kasus terutama terkait dengan korupsi.

"Sejak awal saya katakan semua kritik yang konstruktif akan dijadikan pertimbangan MA untuk membuat kebijakan jadi jangan berhenti untuk mengkritik ya. Namanya kritik itu ditampung kemudian diolah menjadi kebijakan dan jawabannya apa? Ya Mahkamah Agung membenahi seluruh peradilan supaya bebas dari korupsi. Itu lah jadi sebenarnya tujuan kita sama," tukasnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

Adab di Atas Ilmu (Urgensi Pendidikan Karakter di Era Modern)

​Fenomena “pintar tetapi tidak benar” semakin marak terjadi. Sebagai contoh, seorang teknokrat atau ahli teknologi…

7 jam ago

Rayakan 30 Tahun IVF, Mahkota Medical Center Perkuat Layanan Fertilitas untuk Pasangan Indonesia

Mahkota Medical Center merayakan 30 tahun layanan IVF dengan gathering pasien di Pekanbaru serta edukasi…

8 jam ago

BRI Konsisten Jadi Sponsor Fun Bike Riau Pos, Tegaskan Hubungan Kemitraan Erat

BRI mendukung Riau Pos Fun Bike 2026 sebagai bentuk sinergi kemitraan. Hubungan kedua perusahaan disebut…

10 jam ago

Tembus Pasar Dunia, 1.217 UMKM Catat Transaksi Rp2 Triliun Lebih di 2025

Sebanyak 1.217 UMKM berhasil menembus pasar ekspor pada 2025 dengan transaksi 134,87 juta dolar AS…

10 jam ago

PCR dan Univrab Resmi Kerja Sama dengan MAN 2 Pekanbaru, Ini Fokus Programnya

PCR dan Univrab teken MoU dengan MAN 2 Pekanbaru untuk pengembangan multimedia, kesehatan siswa, hingga…

11 jam ago

Jelang Imlek dan Ramadan, Siak Siapkan Aturan Ketat: Petasan hingga Ceramah Disorot

Pemkab Siak rekomendasikan pembatasan petasan, pengawasan THM, dan ceramah bebas ujaran kebencian jelang Imlek dan…

11 jam ago